Monday, June 17, 2013

Dalam Naungan Sayap-sayap Tuhan

“Dengan kepak-Nya Ia akan menudungi engkau,
di bawah sayap-Nya engkau akan berlindung...
engkau tak usah takut terhadap kedasyatan malam...

Kutipan kitab Mazmur 91:4-5 tentang perlindungan Tuhan ini sungguh-sungguh berdaya dan menjadi nyata dalam kehidupan para Pengungsi dan Pencari Suaka di perbukitan Cipayung, Jawa Barat. Apa yang diyakini oleh penulis Mazmur, dialami juga oleh Pencari Suaka yang terpaksa meninggalkan kampung halaman dan orang-orang tercinta, demi menemukan kehidupan damai yang didamba.

Adalah Otang Sukarna*, lelaki 50 tahun, warga sebuah desa di perbukitan Cipayung, Jawa Barat, yang dengan ketulusan hatinya, menghadirkan ayat Mazmur ini dalam kehidupan sehari-hari. Ia adalah orang desa yang menjadi sahabat bagi para Pengungsi dan Pencari Suaka. Melalui cara-cara yang sederhana dan nyata, ia memotivasi warga desa, ibu-ibu serta anak-anak, untuk bersikap ramah dan bersahabat kepada Pengungsi dan Pencari Suaka yang tinggal di sana. Persahabatan yang tulus dan sikap saling membantu sebagai saudara, adalah keramahtamahan yang nyata, sekaligus wujud perlindungan yang memberi rasa aman bagi mereka.

Ketika di tempat lain Pengungsi dan Pencari Suaka menghadapi penolakan, kecurigaan, stigma negatif, pengusiran dan pengasingan, Otang Sukarna dan warga di desanya justru menawarkan rumah sederhana dan nyaman untuk tinggal, suasana pergaulan yang akrab dan bersahabat, kegiatan bersama yang bermanfaat, dan pertolongan-pertolongan nyata yang membesarkan jiwa.

Para imigran ini adalah orang-orang baik. Mereka bukan penjahat dan tidak berbuat onar. Mereka ke sini untuk mencari rasa aman karena negaranya kacau,” begitu kata Otang memaparkan pemahamannya. Meskipun belum pernah membaca dokumen internasional tentang Pengungsi, ia mampu menggambarkan pemahamannya dalam rumusan paling sederhana dan komunikatif, yang paling mudah diterima dan dimengerti oleh semua warga desa.

Kesadaran Empatik

Otang Sukarna memiliki alasan mendasar mengapa ia bersikap ramah dan bersahabat dengan para Pengungsi dan Pencari Suaka. “Mereka adalah orang-orang yang memiliki anak seperti saya juga. Mereka juga mengalami kesusahan yang sama seperti saya. Jadi sudah semestinya saya bersikap baik dan membantu mereka. Bahkan kalau bisa, saya melindungi mereka karena sama-sama sebagai manusia biasa,” jelasnya. Menyelami, memahami dan membiarkan diri disentuh oleh pengalaman orang lain, adalah sebuah olah kesadaran yang empatik. Kesadaran ini melahirkan keterlibatan yang konkret.

Ketika media massa memberitakan adanya ancaman penolakan dan pengusiran terhadap para Pencari Suaka, Otang Sukarna dan Kepala Desa berkeliling kampung memberikan peneguhan kepada mereka. “Saya berkeliling bersama pak Lurah, mengunjungi mereka satu demi satu dan meyakinkan mereka beserta pemilik kontrakan untuk tidak merasa takut karena di wilayah ini situasinya dijamin aman,” katanya penuh semangat. Bahkan Kepala Desa sendiri menegaskan perlindungannya,”Nanti jika terpaksa memang ada orang luar yang datang ke sini untuk menganggu mereka, suruh mereka semua pindah ke rumah saya. Saya sendiri yang akan melindungi,” lanjutnya menirukan pernyataan Kepala Desa.

Saling Berbagi
Otang Sukarna memiliki cara jitu dan sederhana untuk semakin mempererat hubungan antara warga desa dan Pencari Suaka. Hidup sehari-hari adalah medianya. “Saya sering mengajak mereka untuk ikut menghadiri acara pernikahan dan kematian. Bahkan mereka juga ikut mengangkat keranda jenasah sampai ke makam,” katanya. Hadir dan terlibat dalam kebiasaan-kebiasaan warga adalah tanda, sarana serta wujud kesediaan untuk menjadi bagian. Hal itu membuat hubungan mereka semakin dekat dan akrab. Mereka menjadi bagian dari warga, dan bukan lagi orang asing. “Karena dekatnya hubungan itu, salah satu imigran bahkan dibujuk oleh warga untuk menikah dengan orang sini dan menjadi keluarga mereka,” lanjut Otang.

Peringatan hari keagamaan juga menjadi sarana untuk saling berbagi. Pada peringatan 10 Muharram [Assyura], warga dan Pencari Suaka menyelenggarakan upacara keagamaan bersama. “Bahkan pak Lurah menyumbangkan satu ekor kambing. Mereka senang sekali.”

Pada masa awal kehadiran Pencari Suaka, selama beberapa waktu pernah diselenggarakan kegiatan belajar bahasa Inggris untuk anak-anak. Melalui kegiatan itu warga dan Pencari Suaka dapat saling belajar. Anak-anak belajar bahasa Inggris, sementara para Pencari Suaka belajar tentang kebiasaan hidup sehari-hari. “Wah dulu banyak sekali anak yang ikut belajar bahasa Inggris. Hampir tiga kelas penuh jumlah pesertanya.”

Berkat hubungan yang akrab ibu, tak mengherankan apabila di beberapa sudut jalan atau di dekat warung, terdengar kelakar dan canda tawa antara Pencari Suaka dan warga desa yang sedang mengisi waktu senggang mereka. Otang Sukarna dan warga desa di perbukitan Cipayung, bagaikan sayap-sayap Tuhan yang memberikan keramahan, perlindungan dan rasa aman bagi para Pencari Suaka. Melalui mereka, Tuhan sungguh-sungguh menudungi para Pengungsi dan Pencari Suaka dengan kepak-Nya.***


Indro Suprobo
-----------

* Bukan Nama sebenarnya
Publikasi awal di JRS Indonesia

Friday, May 10, 2013

Keramahtamahan Yang Menyembuhkan

Konflik dan kekerasan bersenjata di berbagai belahan dunia telah melahirkan banyak korban jiwa dan pengungsian. Anak-anak dan orang-orang biasa yang tak bersalah seringkali harus menanggung derita yang sulit dimengerti atau mengalami kematian. Banyak orangtua tersayat jiwanya menyaksikan anak-anak terenggut oleh kekejaman perang. Banyak anak harus mengalami kesepian dan keterasingan karena kehilangan ayah atau ibu yang pernah mendekap mereka dalam kasih sayang. Derita dan kematian yang tampak sia-sia ini menggoreskan luka yang dalam. Mereka yang terpaksa mengungsi, meninggalkan kampung halaman dengan segenap luka yang mereka sandang. Mereka berharap dapat menemukan kehidupan yang damai dan masa depan yang cerah.

            Para Pengungsi merindukan bahwa kisah hidup mereka didengarkan dengan penuh perhatian. Dengan berkisah tentang kehidupan mereka, Pengungsi ingin menyampaikan pesan-pesan kemanusiaan yang mengundang kita untuk bertindak bagi terwujudnya perdamaian dan keadilan secara konkret dan sederhana. Pesan ini akan sampai bila kita bersedia menyambut para Pengungsi dengan keramahtamahan. Adolfo Nicolás SJ menggambarkan keramahtamahan sebagai pancaran nilai kemanusiaan yang mengakui hak seseorang, bukan karena ia adalah bagian dari keluarga, komunitas, ras, atau keyakinan kita, melainkan semata-mata karena ia adalah sesama manusia yang layak diterima dan dihormati.[1]

            Keramahtamahan ibarat menyambut seorang asing untuk tinggal di rumah  yang telah kita bangun untuk seseorang yang kita kasihi.[2]  Dalam keramahtamahan, Pengungsi yang menjadi tamu di negara kita disambut sebagai tamu dan sahabat yang dikasihi. Sambutan yang hangat tersebut membesarkan hati dan membangkitkan semangat hidup yang pernah memudar. Di sinilah, mereka yang terlunta-lunta akibat pengungsian menemukan suasana yang mendorong mereka untuk tumbuh kembali sebagai pribadi yang bermartabat. Keramahtamahan menyalakan rasa saling percaya dan saling hormat yang menuntun “pemilik rumah” dan “tamu yang disambutnya” pada pengenalan yang semakin dalam. Dalam suasana inilah, JRS yang mengalami saat-saat berahmat untuk menyambut Pengungsi, belajar menemukan apa saja yang dibutuhkan para Pengungsi untuk memulihkan martabat hidup mereka.

            Keramahtamahan terhadap orang asing seperti Pengungsi adalah wujud nyata sikap pemerdekaan diri (detachment) dari segala rasa lekat tak teratur (inordinate attachments) yang telah menghalangi seseorang untuk menjumpai orang lain dengan seluruh kekhasan pribadinya. Rasa lekat tak teratur itu dapat berupa kecurigaan, rasa tidak aman, stereotype terhadap orang lain, serta anggapan bahwa orang asing adalah “musuh” yang mengancam. Keramahtamahan menjadi jalan pengosongan diri bagi tumbuhnya perdamaian.

            Bagi banyak kebudayaan dan agama, keramahtamahan merupakan nilai dasar. Dalam Islam, Surah An Nisaa’ memerintahkan kaum muslim berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, orang asing, dan orang yang sedang melakukan perjalanan (ibnu sabil) [4:36].[3]  Salah satu tradisi Kristen menyatakan,”Jangan lupa memberikan tumpangan kepada orang asing, sebab dengan berbuat  demikian, beberapa orang tanpa diketahuinya telah menjamu malaikat-malaikat” [Surat kepada Orang Ibrani 13:2]. Bahkan, Tuhan sendiri dalam tradisi Kristen menyamakan diri-Nya dengan orang asing yang mengundang keramahtamahan kita: ketika Aku seorang asing, kamu memberi Aku tumpangan [Matius 25:35]. Taittiriya Upanishad dalam Hindu menyatakan bahwa keramahtamahan ibarat menyambut tamu sebagai yang Ilahi. Dalam agama Yahudi, keramahtamahan (hakhnasat orchim) terhadap tamu atau orang asing merupakan kewajiban.[4]  Ada pula sebuah prinsip yang mendorong penganut Yahudi untuk menerima orang asing yang awalnya dianggap musuh, sebagai sahabat (Eizehu Gibur M’ha’giburim).[5]

            Dunia kita yang menderita sakit akibat perang, konflik, sentimen, kecurigaan, dan stereotyping yang melahirkan Pengungsi, membutuhkan keramahtamahan untuk menyembuhkannya. Semoga penemanan, pelayanan, dan pembelaan JRS bagi para Pengungsi secara langsung, konkret, dan sederhana, dapat menjadi tanda keramahtamahan yang menyembuhkan. Semoga cahaya keramahtamahan melelehkan kebekuan-kebekuan sosial dalam masyarakat yang menolak pengungsi, serta menembus ruang-ruang penting tempat kebijakan politik mengenai Pengungsi diputuskan.


 Indro Suprobo

Publikasi awal di JRS Indonesia

[1] Surat Pater Jenderal Adolfo Nicolás SJ kepada JRS tanggal 14 November 2010 pada peringatan ulang tahun JRS ke-30.
[2] JRS Working Paper, Welcoming the Stranger: Hospitality.
[3] Lih. juga (http://unhcr.or.id/images/pdf/publications/ haksuakasyariah.pdf
[4] JRS Working Paper, Welcoming the Stranger: Hospitality.
[5] Arik Ascherman,”Does Judaism Teach Universal Human Rights?”, dalam Kelly James Clark, Abraham’s Children, Liberty and Tolerance in an Age of Religious Conflict, Yale University Press, 2012, hlm.46-47.

Tuesday, February 12, 2013

Saya Tak Ingin Dihukum Lagi Hanya Karena Rupa dan Agama Saya

Siang itu telepon genggam saya berdering. “Hallo Pak, sekarang ini situasi di Myanmar semakin buruk. Orang Rohingya semakin mengalami banyak kesulitan. Berita terakhir sangat buruk. Kapan kita bisa bertemu?”, demikian suara Mohammad Amir[i] cemas. Pengungsi etnis Rohingya berusia 27 tahun ini telah meninggalkan Myanmar selama hampir 8 tahun.

Kehidupan Muhammad Amir memang tidak pernah mudah namun bulan-bulan belakangan ini ia semakin prihatin dan sedih. Sejak peristiwa kekerasan yang terjadi di Myanmar bulan Juni lalu, Muhammad telah kehilangan kontak dengan keluarganya. “Saya tidak tahu apakah keluarga saya masih hidup saat ini. Yang jelas, satu kakak saya telah melarikan diri ke Bangladesh”, jelasnya. Kedutaan Besar Australia baru saja memberikan surat penolakan atas pengajuan suakanya. Ia merasa semakin cemas dan bingung sampai mengalami gangguan tidur atau insomnia.

PENOLAKAN di MYANMAR
Di Myanmar, sebagian besar orang Rohingya tidak dapat mengenyam pendidikan. “Orang Rohingya seperti saya punya banyak kesulitan untuk dapat menikmati sekolah. Saya hanya dapat bersekolah sampai kelas 4 SD. Itu pun dimulai ketika saya sudah berumur 10 tahun”, katanya. Ketika menginjak usia remaja, lelaki muda Rohingya pada umumnya akan berhadapan dengan lebih banyak kesulitan dan penganiayaan. “Waktu umur 15 tahun, saya dipaksa oleh pemerintah untuk bekerja sebagai tukang bangunan bagi kantor pemerintah tanpa bayaran”, kenangnya dengan wajah sedih. “Dalam seminggu, saya harus menjalani kerja paksa itu selama 4 hari, dari pagi sampai sore”, lanjutnya. “Waktu istirahat hanya setengah jam, dan apabila ketahuan bahwa saya sedikit beristirahat di sela-sela kerja karena lelah, atau karena kurang cepat dalam bekerja, saya akan mendapatkan pukulan demi pukulan.”

“Ketika badan sudah lelah bekerja paksa di siang hari, saya masih sering dipaksa oleh kepala kampung untuk berjaga malam di pos keamanan di wilayah perbatasan sampai pagi”, keluh Mohammad Amir. Menjaga wilayah perbatasan antara Myanmar dan Bangladesh itu merupakan tanggung jawab petugas keamanan, tetapi mereka seringkali memaksa orang Rohingya untuk menggantikannya.  “Suatu malam, saya sangat lelah sehingga tertidur saat dipaksa berjaga malam. Ketika ketahuan, seluruh badan saya dipukuli dengan menggunakan kayu sampai bagian muka dan kepala saya berdarah-darah. Sakit sekali rasanya”, katanya sedih dan marah. “Saya tidak ingin dianiaya lagi. Maka saya memutuskan untuk pergi”.

“Saya tidak mungkin kembali ke Myanmar. Kalau kembali ke sana hanya ada dua pilihan bagi saya, dibunuh atau dipenjara seumur hidup”, tandasnya. Ia merasa beruntung berada di Indonesia meskipun harapan terbesarnya adalah mendapatkan negara ketiga yang mau menerimanya sebagai warga negara. “Saya sudah mengungsi ke beberapa negara seperti Bangladesh, India, China, Thailand dan Malaysia. Saya naik perahu, naik bus, atau berjalan kaki untuk melintasi negara-negara itu. Di semua negara itu, saya selalu merasa terancam meskipun dapat bekerja secara sembunyi-sembunyi, karena jika tertangkap oleh pihak keamanan, saya pasti dimasukkan ke dalam tahanan atau dibuang. Di Indonesia saya merasa lebih baik. Orang Indonesia itu baik hati, peduli kepada orang Rohingya, mau mengirim orang ke Myanmar, dan bahkan mau berbicara mendalam dari hati ke hati”, akunya.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, orang Rohingya merupakan kelompok minoritas paling teraniaya di dunia. Ia merupakan bagian dari 12 juta orang yang tidak diakui kewarganegaraannya di negara manapun di dunia setelah Undang-undang Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982 tidak mengakui orang Rohingya sebagai salah satu kelompok etnis di Myanmar. Tidak adanya pengakuan sebagai warga negara ini membuat orang-orang seperti Muhammad Amir ini tidak dapat memiliki paspor, tidak dapat bepergian atau bekerja secara resmi di negaranya sendiri maupun di negara lain, seolah-olah mereka ini tidak boleh hidup di dunia ini.
Dalam kecemasan, kebingungan dan keprihatinan yang menyelimutinya karena pengajuan suakanya ditolak oleh Kedutaan Australia, Mohammad Amir tetap berusaha membangun harapan baru. “Saya sudah menulis surat kepada UNHCR bahwa saya ingin hidup di New Zealand.” Tentu saja proses ini membutuhkan waktu entah berapa lama lagi. Sambil menunggu dalam ketidakpastian, ia berusaha menjagai satu-satunya harapan untuk hidup secara lebih bermartabat.“Saya sangat rindu untuk dapat hidup seperti orang-orang pada umumnya dan memiliki masa depan yang baik”. Agar waktu penantian ini menjadi lebih berguna dan tidak terasa lama, ia memanfaatkannya untuk belajar bahasa Inggris sebagai bekal bagi masa depannya. Semoga masa depan yang dinantikan itu akan memberinya kesempatan untuk hidup secara aman dan kesempatan untuk kembali membangun harapan dan impian.

Indro Suprobo

[i] Demi perlindungan, nama ini bukanlah nama sebenarnya.

Publikasi awal di JRS Indonesia

Tuesday, December 18, 2012

Mempertanyakan Kebijakan Alih Fungsi Lahan

Oleh Indro Suprobo


Baru-baru ini, warga sebuah dusun di padukuhan Dayakan, desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, melayangkan surat protes dan penolakan terhadap rencana sebuah perusahaan pengembang perumahan yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum untuk melakukan intervensi berupa penggalian jalanan dusun. Penggalian jalan dusun itu sedianya dimaksudkan untuk keperluan pemasangan jaringan pipa air minum khusus bagi bakal perumahan tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada Pihak Perusahaan Perumahan dan Perusahaan Daerah Air Minum, dengan tembusan kepada Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi.

Protes dan penolakan itu muncul bukan semata-mata disebabkan oleh model intervensi proyek yang tidak melakukan komunikasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga dusun, melainkan terutama karena warga dusun sudah sampai pada batas kesabaran menanggung segala ketidakjelasan berkaitan dengan kebijakan alih fungsi lahan yang digunakan untuk pengembangan perumahan tersebut. Pantas disampaikan di sini bahwa lahan seluas kurang lebih delapan hektar yang dialihfungsikan untuk pengembangan perumahan tersebut, pada mulanya merupakan lahan pertanian yang sangat subur dan produktif, serta menjadi lahan resapan air di wilayah itu. Kurang lebih separoh dari lahan itu juga merupakan lahan berstatus tanah kas desa.

Membunuh Penghidupan
Sebelum dialihfungsikan, lahan tersebut menjadi lahan penghidupan bagi banyak orang yang tinggal di sekitarnya. Kesuburan yang terhampar dan kelimpahan air yang mengalir menjadi anugerah dan surga bagi warga yang dapat menanam padi, sayuran dan palawija. Mereka yang bisa nunut tandur dan panen di tanah kas desa itu jumlahnya tidak sedikit. Tak mengherankan jika lahan ini boleh disebut sebagai penyambung hidup.

Ketika tiba-tiba terpasang papan larangan untuk mengolah lahan tersebut, warga dusun merasa tersentak dan kecewa. Apalagi ketika tahu bahwa lahan tersebut akan dialihfungsikan untuk pengembangan perumahan. “Wah proyek punika mejahi tedhinipun tiyang kathah (Wah proyek ini membunuh penghidupan banyak orang),” kata salah seorang warga lanjut usia yang kecewa, yang sehari-harinya ikut numpang menanam di lahan tersebut.

Kehadiran buldoser dan mesin besar lainnya, terasa sangat menyayat hati dan seolah-olah menggilas kehidupan masyarakat petani dan buruh tani di bawah roda-roda kekuasaan dan kepentingan segelintir orang. Deru mesin yang menghalau ketenangan desa, terasa membungkam seluruh jeritan hingga tak lagi keluar suara, kecuali kesedihan mendalam yang tersisa.

Tidak Transparan
Lebih mengecewakan lagi, informasi tentang alih fungsi lahan ini tampaknya tidak transparan. Pemerintah Desa tidak pernah memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang memadai kepada warga dusun perihal alih fungsi lahan itu. Apakah tanah kas desa yang dijual dan dialihfungsikan itu telah dicarikan gantinya? Di manakah letak lahan pengganti itu? Berapa total harga jual lahan tersebut? Seandainya terdapat lahan pengganti, berapakah harga beli lahan pengganti tersebut? Bagaimanakah posisi keuangan terakhir dari hasil jual beli lahan tersebut? Seandainya terdapat saldo, dimasukkan dalam pos yang mana dan digunakan untuk apa?

Lebih serius lagi adalah pertanyaan-pertanyaan warga yang masih menggantung sampai saat ini berkaitan dengan kebijakan alih fungsi lahan tersebut. Sangat dimaklumi bahwa proses alih fungsi lahan itu pasti melibatkan banyak pihak dan instansi yang berkaitan dengan analisis kelayanan dan proses perijinan.

Manakah alasan-alasan yang fundamental dan krusial sehingga lahan subur yang sangat produktif dan berfungsi sebagai resapan air itu seolah-olah secara sangat ringan dapat  dialihfungsikan? Bagaimanakah landasan argumentatif dari kebijakan tersebut? Manakah pertimbangan-pertimbangan rasionalnya sehingga Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan ijin yang sebenarnya tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah yang dibuatnya sendiri?

Bahkan, seandainya Pemerintah Daerah memiliki alasan bahwa kebijakan soal alih fungsi lahan itu dilandaskan pada perubahan rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah sebagai akibat dari erupsi Merapi, alasan itu tidak sahih dan tidak memiliki daya bukti karena mereka yang akan menjadi penghuni perumahan itu bukanlah masyarakat korban erupsi Merapi, melainkan mereka yang berkantong tebal, mengingat perumahan yang dibangun ini merupakan perumahan megah dan mewah. Kemegahan dan kemewahan itu tercermin sangat nyata pada patung-patung besar dan gagah yang dibangun di pintu gerbang muka.

Lebih lagi, jika dikaitkan dengan hasil pengkajian dan pemetaan tentang ancaman dan kerentanan terhadap risiko bencana, seandainya telah tersedia, kebijakan tersebut justru dapat meningkatkan tingkat kerentanan terhadap risiko bencana di mana masyarakat sekitar lahan tersebut mengalami defisit kapasitas dalam hal penyediaan dan ketahanan pangan.

Pertanggungjawaban kebijakan alih fungsi lahan tersebut, baik di tingkat Pemerintah Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, masih merupakan wilayah gelap sampai saat ini. Tentu saja, kondisi tidak transparan dan gelap ini sangat mudah mengundang kecurigaan akan adanya peluang-peluang manipulasi dan korupsi. Kecurigaan tersebut sangatlah wajar, beralasan, dan pantas mendapatkan perhatian serius. Kecurigaan yang muncul di dalam pikiran banyak warga masyarakat ini, sepatutnya ditanggapi.  Karena menyangkut kebijakan alih fungsi lahan atas tanah kas desa, sudah sepatutnya pula protes dan penolakan masyarakat ini menjadi keprihatinan Pemerintah Propinsi.

Mencederai Demokrasi
Kebijakan alih fungsi lahan yang diungkap dalam tulisan ini tentu saja hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus lain yang barangkali tidak sempat mengemuka di media publik. Namun satu contoh yang konkret ini dapat menjadi petunjuk yang gamblang bahwa praktik kebijakan alih fungsi lahan itu cenderung tidak berlandaskan pada prinsip mengutamakan kepentingan masyarakat lebih luas, melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat lebih luas, dan mendorong partisipasi masyarakat. Tiadanya transparansi dan pertanggungjawaban, pada dirinya sendiri sudah merupakan petunjuk sangat jelas tentang perilaku tata kelola pemerintahan yang tidak baik dan mencederai demokrasi.

Pembiaran terhadap praktik-praktik yang tidak transparan dan tidak akuntabel merupakan pelecehan terhadap kedaulatan rakyat. Di dalam pembiaran tersebut seolah-olah tersimpan cara berpikir bahwa masyarakat adalah warga yang tidak tahu menahu tentang segala sesuatu dan hanya dapat bersikap setuju kepada segala titah aparat Pemerintah.

Dimulai dari Tingkat Desa
Protes dan penolakan warga dusun ini, sudah sepantasnya menjadi peringatan keras untuk sekian kalinya bahwa Pemerintah Daerah sudah semestinya mengevaluasi kebijakan alih fungsi lahan secara serius. Pengambilan keputusan tentang alih fungsi lahan, apalagi bila menyangkut lahan subur dan produktif yang sangat potensial untuk mendukung ketahanan pangan, lebih-lebih apabila lahan itu merupakan tanah kas desa, sangat mutlak diperlukan adanya partisipasi warga. Secara konkret hal ini harus dimulai dari tingkat Pemerintah Desa.

Forum-forum rembug warga di tingkat dusun dan di tingkat kring atau padukuhan, merupakan forum-forum penting yang menjadi media utama bagi pengembangan partisipasi warga. Segala bentuk rencana dan pertanggungjawaban sudah semestinya digulirkan dan dibahas di dalamnya. Karena rembug warga yang masih terpelihara di dusun-dusun dan di padukuhan tersebut merupakan praktik paling dekat dengan apa yang disebut sebagai kedaulatan rakyat. Pemerintahan yang menghargai dan menjunjung tinggi praktik kedaulatan rakyat, adalah satu-satunya pemerintahan yang paling pantas disebut sebagai bermartabat.***