Tuesday, January 08, 2019

Empati



Oleh Indro Suprobo




“Empathy is about finding echoes of another person in yourself.”  Mohsin Hamid[1]
(Empati adalah menemukan gema orang lain di dalam dirimu) 




Pengertian Empati



Mohsin Hamid, sastrawan dan penulis novel yang berasal dari Lahore, Pakistan, menggambarkan pengertiannya tentang empati secara puitis. Ia menggambarkan empati sebagai menemukan gema orang lain yang ada di dalam diri kita. Penggambaran ini mau menyatakan bahwa empati adalah sebuah “kehadiran” orang lain di dalam diri kita. Kehadiran orang lain itu meliputi seluruh aspeknya, yakni pengalaman, perasaan, pikiran, harapan, duka, dan kecemasannya. Atau dengan cara yang lebih sederhana, empati adalah kesanggupan seseorang untuk ikut memahami dan merasakan pengalaman, perasaan, pikiran, harapan, duka dan kecemasan orang lain sehingga semua itu menjadi pengalaman, perasaan, pikiran, harapan, duka dan kecemasan kita sendiri. Ketika seseorang sudah sanggup memahami dan merasakan seluruh pengalaman, perasaan, dan pikiran orang lain secara lebih baik dan menjadi pengalaman, perasaan dan pikiran dirinya sendiri, pada saat itulah ia telah menemukan “gema”atau “kehadiran” orang lain di dalam dirinya sendiri.

Secara psikologis, empati adalah sebuah gerakan “keluar” (outreach) sekaligus gerakan “ke dalam” (include). Disebut gerakan “keluar” atau outreach karena empati adalah usaha untuk mengjangkau pengalaman dan perasaan orang lain agar seseorang dapat memahami, menerima dan mendukung orang lain itu demi pertumbuhan hidup bersama. Ini adalah upaya untuk “berada dalam posisi dan situasi orang lain” secara maksimal. Dalam gerakan “keluar” ini, empati adalah sebuah upaya untuk berada di pihak yang lain secara maksimal, atau upaya untuk “berpihak” kepada yang lain.

Disebut gerakan “ke dalam” atau include karena empati adalah sekaligus usaha untuk menghadirkan dan memasukkan pengalaman serta perasaan orang lain ke dalam pengalaman dan perasaan diri sendiri. Dengan memahami dan menerima seluruh situasi orang lain secara sebaik-baiknya itu dan menjadikannya sebagai pengalaman diri sendiri, seseorang sedang “membawa masuk situasi orang lain ke dalam diri sendiri”. Oleh karena itu menghadirkan situasi orang lain ke dalam diri sendiri disebut sebagai sebuah gerakan “ke dalam”.

Pemahaman tentang empati seperti digambarkan oleh sastrawan Pakistan ini, memiliki kemiripan dengan pemahaman yang dikemukakan oleh salah seorang ahli psikologi perkembangan bernama Gordon Allport. Allport menyatakan bahwa empati adalah “the imaginative transposing of oneself into the thinking, feeling, and acting of another”.[2] Jadi menurut Allport, empati adalah upaya imajinatif seseorang untuk memindahkan posisi dirinya ke dalam posisi orang lain, yakni ke dalam pikiran, perasaan, dan perilaku orang lain. Ada ungkapan yang sederhana namun membantu untuk memahami pengertian ini, yakni ungkapan “coba bayangkan, seandainya kamu menjadi dia”. Lalu biasanya dilanjutkan dengan pertanyaan,”seandainya kamu menjadi dia, coba apa yang kamu rasakan?”

Seorang ahli psikologi yang lain, Carl Rogers, menyatakan bahwa empati adalah upaya melihat kerangka berpikir internal orang lain secara akurat, memahami orang lain tersebut seolah-olah seseorang itu masuk ke dalam diri orang lain tersebut, sehingga dapat merasakan dan mengalami apa yang dirasakan dan dialami oleh orang lain tersebut, namun tanpa kehilangan identitas dirinya.[3] Pengertian empati yang dinyatakan oleh Carl Rogers ini menunjukkan unsur yang penting, yakni menempatkan diri dalam posisi orang lain, namun tidak hanyut dalam situasi orang lain itu sehingga tidak kehilangan identitas dirinya. Dalam pengertian ini, seseorang dapat memasuki pengalaman, perasaan dan pikiran orang lain, namun ia tetap dapat mengambil jarak secara rasional sehingga tidak terlarut ke dalam suasana emosional, melainkan secara sadar tetap dapat melakukan segala sesuatu dalam kesadaran yang penuh.


Mengapa Empati itu Penting?

Sebagai makhluk sosial, setiap manusia selalu hidup bersama dengan orang lain dan selalu membutuhkan orang lain. Hidup bersama dengan orang lain, selain untuk saling menolong, juga untuk saling menumbuhkan, berkembang bersama sebagai manusia yang sehat jasmani dan rohani, dan menjadi semakin bermartabat. Dalam kehidupan bersama dengan orang lain itulah, empati sangat dibutuhkan dan menjadi penting. Berikut adalah beberapa alasan mengapa empati itu penting dalam kehidupan bersama:

a. Empati membuat manusia dapat menghargai keunikan dan perbedaan manusia lain.

Setiap manusia diciptakan oleh Tuhan secara unik atau khas. Kata unik berasal dari bahasa Latin “unus” yang berarti “satu”. Itu berarti bahwa setiap pribadi yang diciptakan oleh Tuhan di dunia ini hanya ada satu itu, tidak ada yang menyamainya. Barangkali ada yang mirip atau kembar, namun tidak pernah ada yang sama persis. Oleh karena itu setiap manusia disebut unik, tiada duanya.

Karena diciptakan secara unik, tiada duanya, maka secara kodrati setiap manusia itu berbeda-beda satu sama lain. Bahkan dalam satu keluarga yang samapun, tidak ada pribadi yang sama persis. Ini menunjukkan bahwa perbedaan-perbedaan manusia yang ada di seluruh dunia ini adalah ciptaan Tuhan, anugerah dari Sang Pencipta.

Oleh karena itu, menerima, memahami dan menghargai perbedaan merupakan tugas mulia setiap manusia karena menerima, memahami dan menghargai perbedaan manusia itu sama dengan menghargai dan menghormati Tuhan yang telah menciptakannya. Dalam konteks ini, empati sebagai kesanggupan seseorang untuk ikut memahami dan merasakan pengalaman, perasaan, pikiran, harapan, duka dan kecemasan orang lain, akan sangat membantu manusia untuk saling menghargai keunikan dan perbedaan manusia lain.

b. Empati menciptakan hidup bersama yang damai

Ketika setiap manusia sudah dapat menerima, memahami dan menghargai orang lain dengan segala perbedaannya, maka kehidupan bersama manusia itu akan terasa damai dan penuh persahabatan. Setiap orang merasa nyaman untuk hidup bersama yang lain, bergaul bersama orang lain, dan merasa aman ketika menyadari dan merasakan bahwa orang lain yang ada di sekitarnya itu menerima dan menghargainya. Oleh karena itu, empati sebagai kesanggupan untuk mmahami orang lain secara mendalam, merupakan hal yang sangat penting dalam upaya menciptakan kehidupan bersama yang damai.

c. Empati membuat manusia dapat memahami kebutuhan orang lain

Empati sebagai kesanggupan untuk memahami, menerima dan merasakan apa yang dialami dan dirasakan oleh orang lain, membantu manusia untuk memahami kebutuhan orang lain. Ketika sesorang sanggup menempatkan diri dalam posisi orang lain, terutama orang lain yang sedang menerima pengalaman pahit, kesusahan, dan penderitaan, ia akan memahami secara lebih baik apa yang benar-benar dibutuhkan oleh orang lain itu. Dengan mengetahui apa yang paling dibutuhkan oleh orang lain itu, ia dapat melakukan sesuatu yang tepat guna menjawab atau memenuhi kebutuhan itu. Dengan demikian, ia juga dapat menunjukkan sikap dan tindakan yang jauh lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Pada gilirannya, empati juga membantu setiap orang untuk dapat membahagiakan orang lain atau saling membahagiakan.

d. Empati membuat manusia terdorong untuk melindungi orang lain

Hal yang juga sangat mendasar, empati dapat membantu seseorang untuk memiliki keputusan, kesanggupan, dan keberanian untuk melindungi orang lain. Karena memahami, menerima, bahkan ikut merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, ikut merasakan apa yang dirindukan dan dibutuhkan oleh orang lain secara mendalam, lebih-lebih ketika orang lain itu berada dalam situasi yang berbahaya dan mengancam keselamatannya, seseorang akan terdorong untuk mengambil keputusan, memilih sikap dan tindakan yang bersifat melindungi orang lain tersebut agar hidupnya terselamatkan. Hanya melalui empatilah, manusia yang hidup bersama dapat saling melindungi hak-hak hidupnya dan saling mengupayakan keselamatan bagi yang lain.

Contoh Empati dalam Pengalaman Konkret

Salah satu contoh konkret tentang empati terhadap orang lain, disajikan dalam kisah singkat berikut ini. Kisah ini bercerita tentang bagaimana orang-orang desa di sebuah kampung berusaha memahami, menerima dan merasakan apa yang dialami oleh para Pengungsi dan Pencari Suaka yang terpaksa tinggal sementara di Indonesia. Mereka adalah orang-orang baik yang terpaksa pergi dengan berbagai cara demi menyelamatkan hidup. Mereka berasal dari berbagai negara yang dilanda konflik dan peperangan. Kisah ini merupakan kisah nyata, namun demi perlindungan, sesuai dengan konvensi internasional tentang Pengungsi, nama-nama orang dalam kisah ini menggunakan nama samaran.[4]

Adalah Otang Sukarna, lelaki 50 tahun, warga sebuah desa di perbukitan Cipayung, Jawa Barat, yang dengan ketulusan hatinya, memberikan empati kepada para Pengungsi dan Pencari Suaka yang terpaksa tinggal di lingkungan kampungnya. Ia adalah orang desa yang menjadi sahabat bagi para Pengungsi dan Pencari Suaka. Melalui cara-cara yang sederhana dan nyata, ia memotivasi warga desa, ibu-ibu serta anak-anak, untuk bersikap ramah dan bersahabat kepada Pengungsi dan Pencari Suaka yang tinggal di sana. Persahabatan yang tulus dan sikap saling membantu sebagai saudara, adalah keramahtamahan yang nyata, sekaligus wujud perlindungan yang memberi rasa aman bagi mereka.

Ketika di tempat lain Pengungsi dan Pencari Suaka menghadapi penolakan, kecurigaan, stigma negatif, pengusiran dan pengasingan, Otang Sukarna dan warga di desanya justru menawarkan rumah sederhana dan nyaman untuk tinggal, suasana pergaulan yang akrab dan bersahabat, kegiatan bersama yang bermanfaat, dan pertolongan-pertolongan nyata yang membesarkan jiwa.

“Para imigran ini adalah orang-orang baik. Mereka bukan penjahat dan tidak berbuat onar. Mereka ke sini untuk mencari rasa aman karena negaranya kacau,” begitu kata Otang memaparkan pemahamannya. Meskipun belum pernah membaca dokumen internasional tentang Pengungsi, ia mampu menggambarkan pemahamannya dalam rumusan paling sederhana dan komunikatif, yang paling mudah diterima dan dimengerti oleh semua warga desa.

Otang Sukarna memiliki alasan mendasar mengapa ia bersikap ramah dan bersahabat dengan para Pengungsi dan Pencari Suaka. “Mereka adalah orang-orang yang memiliki anak seperti saya juga. Mereka juga mengalami kesusahan yang sama seperti saya. Jadi sudah semestinya saya bersikap baik dan membantu mereka. Bahkan kalau bisa, saya melindungi mereka karena sama-sama sebagai manusia biasa,” jelasnya. Menyelami, memahami dan membiarkan diri disentuh oleh pengalaman orang lain, adalah sebuah olah kesadaran yang empatik. Kesadaran ini melahirkan keterlibatan yang konkret.

Ketika media massa memberitakan adanya ancaman penolakan dan pengusiran terhadap para Pencari Suaka, Otang Sukarna dan Kepala Desa berkeliling kampung memberikan peneguhan kepada mereka. “Saya berkeliling bersama pak Lurah, mengunjungi mereka satu demi satu dan meyakinkan mereka beserta pemilik kontrakan untuk tidak merasa takut karena di wilayah ini situasinya dijamin aman,” katanya penuh semangat. Bahkan Kepala Desa sendiri menegaskan perlindungannya,”Nanti jika terpaksa memang ada orang luar yang datang ke sini untuk menganggu mereka, suruh mereka semua pindah ke rumah saya. Saya sendiri yang akan melindungi,” lanjutnya menirukan pernyataan Kepala Desa.

Otang Sukarna memiliki cara jitu dan sederhana untuk semakin mempererat hubungan antara warga desa dan Pencari Suaka. Hidup sehari-hari adalah medianya. “Saya sering mengajak mereka untuk ikut menghadiri acara pernikahan dan kematian. Bahkan mereka juga ikut mengangkat keranda jenasah sampai ke makam,” katanya. Hadir dan terlibat dalam kebiasaan-kebiasaan warga adalah tanda, sarana serta wujud kesediaan untuk menjadi bagian. Hal itu membuat hubungan mereka semakin dekat dan akrab. Mereka menjadi bagian dari warga, dan bukan lagi orang asing. “Karena dekatnya hubungan itu, salah satu imigran bahkan dibujuk oleh warga untuk menikah dengan orang sini dan menjadi keluarga mereka,” lanjut Otang.

Peringatan hari keagamaan juga menjadi sarana untuk saling berbagi. Pada peringatan 10 Muharram [Assyura], warga dan Pencari Suaka menyelenggarakan upacara keagamaan bersama. “Bahkan pak Lurah menyumbangkan satu ekor kambing. Mereka senang sekali.”

Pada masa awal kehadiran Pencari Suaka, selama beberapa waktu pernah diselenggarakan kegiatan belajar bahasa Inggris untuk anak-anak. Melalui kegiatan itu warga dan Pencari Suaka dapat saling belajar. Anak-anak belajar bahasa Inggris, sementara para Pencari Suaka belajar tentang kebiasaan hidup sehari-hari. “Wah dulu banyak sekali anak yang ikut belajar bahasa Inggris. Hampir tiga kelas penuh jumlah pesertanya.”

Berkat hubungan yang akrab ibu, tak mengherankan apabila di beberapa sudut jalan atau di dekat warung, terdengar kelakar dan canda tawa antara Pencari Suaka dan warga desa yang sedang mengisi waktu senggang mereka. Otang Sukarna dan warga desa di perbukitan Cipayung, adalah teladan nyata tentang bagaimana berempati kepada para Pengungsi dan Pencari Suaka, yang terpaksa pergi meninggalkan tanah kelahiran dan harta benda, demi mencari keselamatan.

Tantangan Nyata

Dalam kisah nyata di atas tampak sekali bagaimana Otang Sukarna dan warga desa memberikan empati terhadap orang lain yang terpaksa mengungsi ke negara tetangga karena ingin menyelamatkan kehidupan dari bahaya konflik dan peperangan yang telah menelan banyak korban. Otang Sukarna memahami dan menyelami apa yang dirasakan oleh para Pengungsi. Ia dapat merasakan kerinduan yang sama tentang hidup yang aman dan damai. Ia dapat merasakan kecemasan yang sama sebagaimana dialami oleh para Pengungsi dan Pencari Suaka. Empati yang ditunjukkan oleh Otang Sukarna, tampak jelas dalam pernyataannya,”Para imigran ini adalah orang-orang baik. Mereka bukan penjahat dan tidak berbuat onar. Mereka ke sini untuk mencari rasa aman karena negaranya kacau. Mereka adalah orang-orang yang memiliki anak seperti saya juga. Mereka juga mengalami kesusahan yang sama seperti saya. Jadi sudah semestinya saya bersikap baik dan membantu mereka. Bahkan kalau bisa, saya melindungi mereka karena sama-sama sebagai manusia biasa”.

Dalam pernyataan itu, Otang Sukarna telah memposisikan dirinya dalam posisi orang lain, yakni para Pengungsi dan Pencari Suaka. Demikian juga, ia telah menemukan gaung orang lain di dalam dirinya sendiri, sebagaimana ditulis oleh sastrawan Pakistan, Mohsin Hamid. Ia merasakan kehadiran orang lain di dalam dirinya. Itulah empati.

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, empati sedang menghadapi tantangan yang tidak ringan. Kebhinnekaan, keragaman, perbedaan, dan keunikan masyarakat Indonesia sedang mudah sekali menjadi alat sekaligus pemicu bagi lahirnya pertentangan, perseteruan, bahkan konflik berdarah yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Salah satu hal yang menggerus dan melemahkan empati adalah berkembangnya berita-berita yang bersifat menghasut, mengandung fitnah, tidak sesuai dengan kenyataan, menyulut kebencian terhadap orang atau kelompok lain, yang lebih dikenal dengan berita hoax. Berita-berita semacam itu adalah tanda dari sebuah upaya yang justru berlawanan dengan empati. Jika empati adalah upaya memahami dan merasakan apa yang benar-benar dialami dan dirasakan oleh orang lain, berita hoax justru menyodorkan pemahaman dan perasaan yang keliru, yang tidak sesuai dengan kenyataan. Berita hoax tidak berupaya untuk “memberikan pemahaman dan pengertian yang apa adanya sesuai dengan kenyataan”, melainkan justru “mengaburkan dan menghalangi pemahaman dan pengertian yang apa adanya, dan cenderung menjauhi kenyataan”.

Masyarakat Indonesia yang bhinneka, yang kaya akan keragaman, hanya dapat dipertahankan apabila setiap manusia Indonesia berupaya untuk mengenali dan memahami keunikan atau perbedaan satu sama lain secara mendalam dan sebaik-baiknya. Mengenali perbedaan secara lebih mendalam dan menerimanya, merupakan langkah mendasar dan penting bagi terbangunnya empati.

Oleh karena itu, untuk melatih empati dibutuhkan usaha nyata untuk belajar memahami, mengenali, mengakui dan menerima keunikan serta perbedaan orang lain (apapun latar belakangnya) secara sedalam-dalamnya. Hanya dengan memahami, mengenali, mengakui dan menerima keunikan serta perbedaan orang lain secara apa adanya, empati itu akan terbangun. Sehingga keunikan dan perbedaan itu tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai kekayaan yang memperluas pemahaman, pengalaman dan perasaan setiap manusia.

Jika demikian, apakah saya memiliki kemauan dan keikhlasan untuk belajar memahami orang lain bahkan yang paling berbeda sekalipun secara lebih mendalam? Adakah halangan yang membuat saya mengalami kesulitan untuk memahami, mengenali, dan menerima orang lain? Jika saya telah terbiasa untuk belajar mengenali dan menerima orang lain serta tak lagi memiliki halangan untuk melakukannya, maka saya akan secara mudah membangun empati di dalam diri saya.



* Naskah ini merupakan salah satu bahan bacaan untuk pendidikan karakter bagi Taruna Akademi Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat di dalam buku Modul Pengasuhan Gatra Karakter Akademi Kepolisian Republik Indonesia, PUSHAM-UII 2018, hlm. 203-220









[2] Lihat http://etheses.uin-malang.ac.id/1249/6/08410104_Bab_2.pdf, lihat juga Nailul Fauziah, Empati, Persahabatan dan Kecerdasan Adversitas Pada Mahasiswa yang Sedang Skripsi, dalam Jurnal Psikologi Undip Vol.13 No.1 April 2014, 78-92, terutama hlm.87-88
[3] Lihat http://etheses.uin-malang.ac.id/1249/6/08410104_Bab_2.pdf, lihat juga Nailul Fauziah, Empati, Persahabatan dan Kecerdasan Adversitas Pada Mahasiswa yang Sedang Skripsi, dalam Jurnal Psikologi Undip Vol.13 No.1 April 2014, 78-92, terutama hlm.87-88, lihat juga penjelasan Daniel Goleman yang serupa http://jurnal.umk.ac.id/index.php/gusjigang/article/view/718/717
[4] Kisah ini diambil dan diadaptasi seperlunya dari https://jrs.or.id/campaigns/urban-refugees/dalam-naungan-sayap-sayap-tuhan/

Sunday, November 11, 2018

Politik Uang Menghasilkan Pemimpin tak Berkualitas

Oleh Indro Suprobo












Memasuki masa kampanye dan pemilu 2019, beberapa pengamat politik memprediksi maraknya politik uang. Sebagian warga negara memandang politik uang sebagai kewajaran bahkan sebagai kesempatan yang dinantikan karena menjanjikan keuntungan. Tulisan kecil ini akan mengurai tiga hal terkait politik uang. Pertama, apa itu politik uang? Kedua, apakah politik uang merupakan kewajaran? Ketiga, bagaimana warga masyarakat musti bersikap terhadap politik uang? Tiga pertanyaan dasar itu akan dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan yang diperlukan demi terciptanya praktik demokrasi Pancasila yang semakin baik di negeri ini.

Pengertian Politik Uang
Secara sederhana politik uang dipahami sebagai upaya yang disengaja untuk mempengaruhi atau mengarahkan suara dalam proses pemilihan umum dengan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya. Secara tegas, dalam bahasa larangan, PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 69 ayat (1) huruf j menyatakan, Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. Ditegaskan pula dalam pasal 72 bahwa Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: (a) tidak menggunakan hak pilihnya, (b) menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, (c) memilih Pasangan Calon tertentu, (d) memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau (e) memilih calon anggota DPD tertentu.

Lebih mendasar lagi, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 286 ayat (1) menyatakan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih. Jika semua yang dilarang ini tetap dilanggar dan dilakukan, UU Pemilu maupun dalam PKPU menyebutnya sebagai tindak Pidana Pemilu dengan implikasi sangsi yang jelas.

Lalu bagaimana contoh konkret politik uang itu? Contoh praktik politik uang itu misalnya ketika ada calon anggota legislatif atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau barang berupa tenda, sound-system, karpet untuk masjid atau kursi untuk tempat ibadah lainnya dengan maksud agar mereka yang menerima barang itu akhirnya memilih calon anggota legislatif tertentu. Apabila secara jelas terdapat praktik “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain” dan praktik “mengajak, menganjurkan, mengarahkan, meminta, bahkan mewajibkan” untuk memilih calon tertentu, maka secara sangat gamblang itu sudah disebut sebagai praktik politik uang.

Apakah Politik Uang itu sebuah Kewajaran?
Secara sangat jelas Undang-Undang tentang Pemilu dan Peraturan KPU menyatakan bahwa politik uang itu bukanlah kewajaran dan bahkan merupakan praktik yang dilarang dan disebut sebagai tindak pidana pemilu. Tetapi mengapa sebagian masyarakat menganggapnya sebagai kewajaran? Pantas dijelaskan bahwa sebagian besar masyarakat menganggap politik uang itu sebagai kewajaran karena dalam kehidupan sehari-hari, sebagian masyarakat tidak terbiasa menjalankan prinsip-prinsip moralitas secara konsisten. Sebagian masyarakat tidak memiliki kebiasaan melakukan pendidikan nilai sejak di dalam keluarga-keluarga. Ditambah lagi, selama masa pemerintahan Orde Baru, semua jenis praktik suap dan korupsi telah menjadi kebiasaan umum di banyak tempat. Akibatnya, sebagian masyarakat, bahkan mereka yang mengenyam pendidikan tinggipun, tidak terdidik dalam hal prinsip-prinsip dan nilai kejujuran dan integritas. Mereka menganggap ketidakjujuran sebagai hal yang wajar dan bukan persoalan.  

Secara serius bahkan harus dikatakan bahwa politik uang adalah sebuah tindakan yang mengkhianati semua nilai dalam Pancasila. Politik uang adalah bentuk ketidakjujuran yang mengkhianati sila Ketuhanan Yang Mahaesa karena dalam perbuatan itu orang menganggap tak ada siapapun yang mengetahuinya, padahal ketika tak seorang manusiapun mengetahui perbuatan seseorang, masih ada Tuhan yang mengetahuinya. Oleh karena itu, politik uang adalah bentuk atheisme praktis, yakni ketidakpercayaan akan adanya Tuhan yang dijalankan dalam praktik, meskipun orang tersebut mengatakan memiliki keyakinan terhadap adanya Tuhan. Dalam hal ini, semua jenis keuntungan baik berupa uang, materi lain, maupun jabatan politik telah disembah sebagai berhala baru yang membuat seseorang menomorduakan sang Pencipta dan nilai-nilai kebaikan yang diwahyukanNya. Semua jenis ketidakjujuran demi sesuatu yang kurang bernilai atau bernilai rendah (misalnya keuntungan material atau jabatan politik) sudah pasti bertentangan dengan semua ajaran agama manapun. Namun pantas dicatat di sini bahwa orang atheispun bahkan menolak politik uang karena bertentangan dengan prinsip moralitas mereka, meskipun moralitasnya tidak didasarkan pada nilai-nilai yang berketuhanan, melainkan moralitas yang dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan universal. Jika demikian halnya, maka orang atheis yang menolak politik uang justru lebih beradab dan lebih religius daripada orang beragama yang menyetujui politik uang.

Politik uang mengkhianati sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena merendahkan kehormatan pribadi manusia dengan segala kebebasannya, dengan cara menempatkannya hanya sebagai sesuatu yang nilainya bersifat transaksional dan dapat diperjualbelikan. Kehormatan pribadi manusia hanya dinilai dengan sejumlah uang atau materi lainnya yang nilainya barangkali hanya puluhan juta rupiah. Dalam praktik politik uang, pribadi manusia ditempatkan sebagai budak bagi kepentingan politik sempit dan temporer (sementara) atau bagi kepentingan praktis tertentu. Selanjutnya, politik uang menciderai sila ketiga, Persatuan Indonesia, karena merusak rasa saling percaya masyarakat. Persatuan masyarakat Indonesia yang semestinya diikat oleh saling percaya terhadap sistem hidup bersama yang adil dan menjamin nilai-nilai keadaban demi kepentingan seluruh masyarakat, dihancurkan oleh praktik politik uang karena ia mengkhianati sistem dan tatanan bersama yang semestinya dimaksudkan menjagai keadaban. Politik uang adalah praktik ketidakjujuran yang tentu saja tidak beradab dan merusak sistem serta tatanan hidup bersama. Ini merupakan praktik jahiliyah di jaman modern.

Politik uang mengkhianati sila keempat, karena kedaulatan rakyat yang semestinya dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan, yakni dipimpin oleh etika dalam berdemokrasi, justru dirusak oleh tindakan yang melanggar etika publik. Yang dimaksud dengan etika dalam berdemokrasi adalah refleksi atas seluruh standar atau norma yang menentukan baik-buruk dan benar-salah suatu perilaku, tindakan, dan keputusan yang mengarahkan praktik demokrasi demi terpenuhinya seluruh kepentingan demos atau rakyat. Kedaulatan rakyat digerogoti oleh ketidakjujuran dan praktik transaksional yang hanya menguntungkan segelintir orang. Tak ada lagi hikmat/kebijaksanaan karena yang memimpin adalah ketamakan akan uang, materi lain dan jabatan. Seorang calon anggota legislatif yang menjalankan politik uang dalam proses pemilu sangat dipastikan bahwa ia bukanlah orang yang berkualitas, berintegiritas dan berhikmat/kebijaksanaan, sehingga ketika ia menduduki jabatan politik, ia tak akan sanggup menjalankan prinsip kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan/perwakilan, karena ia hanya akan menimbang kepentingan diri sendiri atau kelompoknya, serta berorientasi kepada nilai-nilai yang rendah dan sempit. Ia tak akan sanggup menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas dan mengutamakan kepentingan publik.

Akhirnya, politik uang menciderai sila kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, karena pada dasarnya praktik politik uang sendiri merupakan praktik ketidakadilan yang mendasar. Ini disebut sebagai praktik ketidakadilan karena mengkhianati orang-orang lain yang menjalankan pemilu secara jujur dan berintegritas. Mereka yang jujur dan berintegritas, yang semestinya memiliki kesempatan untuk terpilih, dikalahkan hanya oleh uang atau materi lain. Jika demikian, hanya mereka yang memiliki sumberdaya finansial besar yang dapat terpilih dalam pemilu, sementara dari banyak aspek lainnya belum tentu mereka itu memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan misalnya kompetensi atau keahlian, komitmen, kejujuran, ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas yang seluruhnya akan mendukung proses pengambilan keputusan dalam perumusan kebijakan publik. Politik uang menciderai keadilan bagi seluruh rakyat karena ia hanya menguntungkan para pihak yang terlibat dalam relasi transaksional.

Bagaimana menyikapi Politik Uang?
Politik uang tidak dapat ditolerir karena selain menghasilkan pemimpin yang tak berkualitas, ia juga merusak institusi demokrasi. Pemimpin yang menjalankan politik uang dipastikan tak memiliki integritas dan tak berkualitas sehingga tak akan sanggup memproduksi kebijakan-kebijakan publik yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak dan non partisan. Karena dalam proses pemilu telah menggunakan politik uang, maka ketika terpilih sebagai pemimpin atau sebagai anggota legislatif, mereka juga akan memikirkan bagaimana cara mengembalikan modal yang telah dikeluarkannya. Akibatnya, orientasinya bukan lagi kepada kepentingan publik melainkan kepentingan dan keuntungan diri sendiri, kelompok atau partainya.

Karena tujuan dari Pemilu yang jujur dan berintegritas itu adalah menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, yang memiliki kompetensi, keahlian, ilmu pengetahuan, keterampilan dan wawasan, serta komitmen yang mendukung seluruh proses produksi kebijakan publik yang berkualitas dan adil, maka terhadap praktik dan tawaran politik uang, hanya ada satu cara untuk menyikapinya, yakni TOLAK dan LAWAN!!!

Dalam situasi politik jahiliyah di jaman modern sekarang ini, yakni situasi yang menghalalkan politik uang, sikap tegas untuk menolak dan melawan politik uang di tengah masyarakat seringkali menghadapi tantangan berat. Mereka yang menolak politik uang seringkali dicap sebagai “penghalang kepentingan kelompok”, pengkhianat atau predikat lainnya. Selain membutuhkan keberanian, komitmen dan sikap tegas untuk menolak politik uang itu juga membutuhkan ilmu pengetahuan, wawasan dan pemahaman yang lebih luas tentang politik, demokrasi, hak asasi manusia, nilai-nilai religiositas atau spiritualitas (bukan hanya pengetahuan tentang ajaran formal agama-agama), gerakan sosial dan ilmu-ilmu sosial kritis. Oleh karena itu, untuk menghadapi kondisi politik jahiliyah di jaman modern ini dibutuhkan proses pendidikan politik yang memadai dan terus-menerus. Ini semua dapat dimulai dari kampung maupun desa. Ingatlah, menolak politik uang adalah bagian dari iman.***

Thursday, February 22, 2018

Imperialisme Ilmu-Ilmu Sosial di Indonesia

Sebuah catatan yang diolah dari diskusi bersama DR. Revrisond Baswir dan Max Lane di MAP Corner UGM, Selasa 21 Februari 2018


Bagi Soekarno dan Mohammad Hatta, serta kaum pergerakan pada masanya, imperialisme dan kolonialisme adalah anak kandung dari kapitalisme yang sangat menyengsarakan banyak warga bangsa di seluruh dunia. Bagi kaum pergerakan pada masa itu, termasuk bagi Soekarno dan Mohammad Hatta, untuk dapat mendorong semangat dan cita-cita mencapai kemerdekaan sekaligus melawan imperialisme dan kolonialisme itu, tidak ada pilihan ideologi lain kecuali sosialisme. Oleh karena itu, kaum pergerakan pada masa itu sangat giat dan bertekun untuk membaca, mempelajari dan menghidupkan prinsip-prinsip sosialisme itu di dalam peri kehidupan masyarakat. Tidak mengherankan jika setelah berhasil mencapai kemerdekaan pada tahun 1945, dengan beberapa
kelemahan dan kesulitan yang masih tetap dihadapi sebagai akibat dari hasil Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949 di mana Indonesia masih harus menerima kehadiran perusahaan asing, dan mewarisi hutang Pemerintah Hindia Belanda kepada Amerika, Mohammad Hatta menulis sebuah buku berjudul “Persoalan Ekonomi Sosialis Indonesia” dan diterbitkan oleh Penerbit Djambatan pada tahun 1953. Orientasi ekonomi politik para pendiri bangsa adalah terbangunnya sebuah negeri dengan watak dasar sosialis karena banyaknya kecocokan, salah satunya adalah watak gotong royong. Pancasila dan UUD 1945 yang dirumuskan sebagai landasan kehidupan berbangsa itupun merupakan manifestasi dari watak dasar sosialisme yang secara nyata tercermin dalam lima sila dan secara sangat tegas terumuskan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Watak sosialisme sebagai semangat dasar perlawanan terhadap imperialisme dan kolonialisme yang menyengsarakan banyak warga bangsa itu tetap hidup dan semakin dikembangkan termasuk dalam membangun relasi dan aliansi dengan negara-negara yang masih berada dalam ancaman imperialisme dan kolonialisme. Hal ini terwujud dalam perhelatan Konferensi Asia Afrika tahun 1955 di Bandung, yang melahirkan citra tentang gerakan bangsa-bangsa penentang imperialisme dan kolonialisme dengan istilah “The Emerging Forces”. Tentu saja, gerakan ini dianggap sebagai ancaman bagi negara-negara kapitalis yang telah mendapatkan keuntungan besar dari praktik kolonialisme selama ini. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengancam dan pantas untuk dijadikan target “proses pelumpuhan”. The Emerging Forces ini harus dilumpuhkan dan ditundukkan menjadi “market” bagi seluruh produk kapitalisme baik secara material maupun secara ideologis.

Proses pelumpuhan secara ideologis ini dilakukan dengan banyak cara, salah satunya adalah dengan membaca peta kekuatan masyarakat Indonesia, menyelami basis suprastruktur ideologis yang membentuk kerangka berpikir dan menentukan pilihan tindakan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, peta-peta dan cara pembacaan itu akan membantu untuk menemukan strategi
pelumpuhannya yang efektif. Jeanne S. Mintz, adalah salah seorang yang memiliki peran penting dalam proses itu. Ia adalah tenaga ahli di Pentagon dan seorang analis politik-ekonomi bagi pemerintah Hindia Belanda di Pengasingan, dan tenaga ahli senior di Special Operations Research Office di Washington. Ia berhasil membuat peta kekuatan dan kerangka ideologis masyarakat Indonesia dan pada akhirnya tertuang dalam sebuah buku yang diterbitkan pada bulan Januari tahun 1965, berjudul “Mohammed, Marx and Marhaen. The Root of Indonesian Socialism”. Delapan bulan setelah penerbitan buku ini, kekuatan sosialisme di Indonesia benar-benar dilumpuhkan dan dikuburkan baik melalui aparatus ideologis maupun melalui kekerasan, yakni dalam tragedi Oktober 1965, yang menorehkan trauma bagi banyak generasi kemudian.

Setelah penghancuran dan penguburan seluruh kekuatan sosialisme di Indonesia pada tahun 1965, sejak 1967, seluruh aparatus ideologis maupun aparatus negara di Indonesia bekerja melancarkan jalan bagi kapitalisme dan neokolonialisme, sampai sekarang. Sejak itu, seluruh proyek ekonomi Indonesia menggunakan kerangka dasar pemikiran ekonom Walt Whitman Rostow yang terkenal dengan bukunya yang berjudul “The Stage of Economic Growth, a non-Communist Manifesto” dan terbit pertama kali pada tahun 1960, diterbitkan oleh Cambridge University Press. Tak mengherankan jika seluruh tahapan pembangunan yang disebut sebagai Repelita dan Pelita, seluruhnya menggunakan kerangka berpikir tentang tahap pertumbuhan ekonomi Rostow ini.

Sejak itu, hampir di seluruh universitas di Indonesia, dikembangkan ilmu-ilmu ekonomi yang sejalan dengan ideologi kapitalisme, dalam beragam bentuk dan cabangnya, disertai dengan proses lanjutan penghancuran gagasan sosialisme melalui segala macam penanaman stigma terhadapnya. Maka banyak kebijakan negara yang diproduksi untuk mengabdi bagi kepentingan itu. Tak ketinggalan, diproduksi pula beragam ilmu sosial lain yang menjadi aparatus ideologis bagi kepentingan itu. Bahkan sebenarnya, ekonomi yang diajarkan di universitas-universitas di Indonesia saat ini boleh disebut bukan sebagai ilmu, melainkan sebagai propaganda neokolonialisme. Propaganda ekonomi neokolonial itu bahkan sudah sampai pada taraf melahirkan “radikalisme” dan “fundamentalisme”, sudah hampir menjadi sama dengan agama. Akibatnya, ketika Indonesia meratifikasi kovenan HAM ekonomi, sosial dan budaya (ekosob), di samping HAM sipil dan politik, seorang ekonom internasional menyatakan bahwa “hak asasi manusia di bidang ekonomi itu tidak ada, karena hak asasi manusia di bidang ekonomi itu adalah produk orang-orang komunis”.

Oleh karena itu, sejak berkuasanya Soeharto, sistem ekonomi yang dijalankan di Indonesia adalah sistem ekonomi yang inkonstitusional karena tidak sesuai lagi dengan amanat konstitusi Indonesia, terutama pasal 33 UUD 1945.

Proses penghancuran dan penguburan sosialisme di Indonesia melalui kekerasan tahun 1965, mengakibatkan Indonesia tidak lagi memiliki aktor perubahan yang berasal dari rakyat itu sendiri. Kekuatan-kekuatan gerakan rakyat yang mencoba berpikir tentang perubahan dan alternatif sudah akan langsung dihadapi dengan beragam stigma dan bahkan kekerasan. Akibat lanjutnya adalah semakin berkurangnya pemahaman generasi muda tentang sejarah masa lalu. Selain karena berhadapan dengan aparatus negara maupun aparatus ideologis, segala bentuk informasi sejarah telah berada dalam kontrol kekuasaan.

Dalam situasi hidup di tengah-tengah neokolonialisme semacam ini, yang harus dilakukan adalah merawat gagasan-gagasan dasar yang telah diusung oleh kaum pergerakan dan para pendiri bangsa. Membaca gagasan-gagasan itu dari karya-karya mereka pada masa lalu dan dari seluruh bacaan pendukung yang tersedia pada masa kini menjadi hal yang sangat penting. Semuanya itu dilakukan hanya untuk satu tujuan yakni menegakkan konstitusi, yakni menegakkan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945 yang telah dirumuskan dan diperjuangkan oleh kaum pergerakan dan para pendiri bangsa ini dalam nafas dan watak sosialisme Indonesia, demi mencapai cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam keyakinan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pekerjaan ini tentu akan mengalami kesulitan karena yang terus akan dihadapi adalah aparatus ideologis kapitalis-neokolonial yang telah sedemikian kuat, dan tentu saja kekerasan yang digunakannya. Ini akan menjadi pekerjaan yang tidak ringan karena pada saat ini, Indonesia sudah bukan lagi menjadi salah satu “the emerging forces” sebagaimana dicita-citakan dan dirintis oleh Soekarno dan Hatta, melainkan cenderung menjadi salah satu “the emerging market” bagi negara-negara kapitalis besar dan kuat. Seluruh perilaku ideologis maupun ekonomisnya cenderung mengarah kepada apa yang didakwahkan oleh W.W. Rostow, yakni “the mass consumption”.


Catatan reflektif:
Yang pantas diwaspadai bersama oleh bangsa Indonesia saat ini adalah selalu munculnya pola-pola adu domba menggunakan peta-peta yang telah dituliskan oleh Jeanne S. Mintz, yakni adu domba antara kekuatan “Mohammad” atau Islam, “Karl Marx” atau sosialisme, dan “Marhaen” atau kelompok miskin pedesaan. Adu domba itu juga dapat diperluas dalam kerangka “antar agama”, “antar etnis”, dan “antar kelas”. Seluruh produksi wacana tentang “kebangkitan komunisme”, “bahaya kristenisasi/islamisasi”, “pribumi/non-pribumi” adalah sebuah konstruksi tentang nalar konfliktual untuk memperlemah “persatuan” masyarakat Indonesia karena neokolonialisme itu terlalu kuat dan terlalu dasyat untuk dihadapi jika tanpa “persatuan” yang merupakan “the emerging force”. Apa yang dimaksud dengan “the emerging force” ini tidak hanya dalam manifestasi material berupa kekuatan militer, persenjataan dsb, melainkan juga dalam manifestasi ideologis-kulturalnya yakni “cara berpikir dan pemahaman mendasar tentang cita-cita sosialisme Indonesia” sebagaimana secara gamblang dituliskan oleh Mohammad Hatta dan secara final telah tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

Pengembangan sosialisme Indonesia itu harus dipahami sebagai sesuatu yang “sama sekali tidak sama” dengan bangkitnya komunisme, sebagaimana selalu dimunculkan sebagai isu politik terutama menjelang pemilu atau menjelang proses klarifikasi atas tragedi kemanusiaan terbesar 1965. Karena sosialisme Indonesia secara final telah termanifestasi dalam landasan ideologis dan landasan konstitusional, Pancasila dan UUD 1945. Dalam kerangka itu pula, seluruh studi/kajian/diskusi filosofis, sosial, kebudayaan, maupun ekonomis tentang tema-tema sosialisme pantas ditempatkan sebagai upaya untuk menggali spirit dasar Pancasila dan UUD 1945 demi mencapai cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tidak dicurigai sebagai upaya menggulingkan dasar negara dan landasan konstitusional bangsa karena seluruh landasan itu telah dibangun oleh kaum pergerakan dan para pendiri bangsa dengan darah dan air mata.

Pada saat ini, telah banyak berkembang ilmu-ilmu sosial kritis yang berlandaskan pada kerangka pemikiran Marx disertai dengan sikap kritis dan inovasi kontekstual yang sangat bermanfaat bagi pengembangan sikap kritis terhadap cara bekerjanya ideologi kapitalisme dan neoliberalisme di dalam cara berpikir masyarakat. Ilmu-ilmu itu seringkali disebut sebagai post-marxis maupun post-strukturalis. Michel Foucault, Pierre Bordieux, Derrida, Antonio Gramsci, adalah beberapa pemikir yang dapat disebut di antaranya. Semuanya menyediakan sikap kritis untuk membongkar cara bekerjanya ideologi dominan di dalam struktur ketidaksadaran manusia. Dalam ranah dunia pendidikan, ada juga Paulo Freire yang memberikan wawasan tentang filsafat manusia, konsep arkeologi kesadaran manusia, dan pendidikan sebagai proses politik. Mempelajari ilmu-ilmu itu, dipadukan dengan spiritualitas agama-agama, akan sangat membantu masyarakat untuk “membebaskan diri” dari belenggu neokolonialisme “sejak dalam pikiran”. ***

(Indro Suprobo)