Tanah air adalah tempat penindasan
diperangi, tempat perang diubah menjadi kedamaian, tempat kawan manusia
diangkat menjadi manusiawi, oleh siapa pun yang ikhlas berkorban.
Patriotisme masa kini adalah solidaritas dengan yang lemah, yang hina,
yang miskin, yang tertindas. Menuntut ilmu dan mengabdi kepada
rakyat bukanlah dua perkara yang sepantasnya dipisah-pisahkan.
— YB. Mangunwijaya
Pernyataan YB. Mangunwijaya ini
menunjukkan esensi dari visi hidupnya yang radikal. Ada tiga hal yang
ditegaskan di dalamnya. Pertama, tanah air dipahami sebagai locus utama bagi
upaya untuk memanusiakan manusia. Oleh karena itu, siapapun yang memiliki komitmen
untuk mengabdi kepada tanah air, ia musti menjadi subyek yang ikhlas berkorban
agar dapat menjalankan prinsip memanusiakan manusia itu. Kedua, yang dimaksud
dengan kecintaan kepada tanah air atau patriotisme, adalah praksis solidaritas
dengan semua kaum tertindas. Mengapa demikian? Karena solidaritas dengan semua
kaum tertindas adalah nafas utama bagi upaya memanusiakan manusia yang
merupakan penghuni utama tanah air itu. Ketiga, mencintai ilmu pengetahuan tak
dapat dipisahkan dari praksis solidaritas kepada kaum tertindas sebagai upaya
memanusiakan manusia. Mencintai ilmu dan mengabdi kepada rakyat merupakan satu
hal yang terikat erat.
Dalam diri YB. Mangunwijaya,
ketiga hal yang tersimpan di dalam pernyataan itu telah benar-benar terwujud
nyata. Seluruh laku hidup Mangunwijaya menjadi praksis nyata pelaksanaan
kata-kata. Contemplatio (rumusan, pengetahuan, kata-kata dan
pernyataan-pernyataan) dan actio (tindakan dan praksis nyata) telah
mengejawantah di dalam unio (satu kesatuan tindakan). Sehingga seluruh praksis
hidup Mangunwijaya boleh disebut sebagai contemplatio in actione, yakni upaya
merumuskan, merefleksikan, mengonstruksi pengetahuan dan pernyataan melalui
praksis atau tindakan nyata di lapangan. Namun boleh juga disebut sebagai actio
in contemplatione, yakni tindakan dan praksis nyata yang dikerangkai, dijiwai,
disinari, serta dilandasi oleh pengetahuan atau refleksi kritis atas realitas.
Dari praksis hidup YB.
Mangunwijaya ini kita dapat menjumput suatu pembelajaran radikal bahwa seluruh
refleksi atas pengalaman dan ilmu pengetahuan itu, senantiasa mencerminkan
keberpihakan, secara internal mengandung preferential option, dan tidak bebas
nilai karena ia memilih dan berpihak kepada nilai-nilai, yakni nilai
kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, pengetahuan dan praksis hidup tidak
pernah bersifat netral. Seluruh rumusan refleksi dan pengetahuan serta praksis
hidup YB. Mangunwijaya merupakan satu laku keberpihakan.
Merawat Ingatan
Visi hidup YB. Mangunwijaya yang
radikal itu terbentuk pada saat remaja, yakni pada usia 16 tahun, saat ia
menjadi bagian dari Tentara Pelajar antara tahun 1947-1949, terutama setelah ia
mendengarkan secara langsung isi pidato Mas Isman, Komandan batalion Tentara
Rakyat Indonesia Pelajar (TRIP). Setelah rakyat Malang mengelu-elukan
kedatangan mereka, dalam pidatonya Mas Isman menyatakan,
“Kami bukan pahlawan. Kami telah
membunuh, membakar, merusak, tangan kami penuh darah. Yang pantas disebut
pahlawan adalah rakyat yang terjajah dan teraniaya. Maka jangan mengelu-elukan
saya, lebih baik perhatikan anak-anak muda ini, yang bisa berguna nantinya.”[1]
Atau dalam versi lain, pidato mas
Isman itu berbunyi demikian,
“Jangan sebut kami pahlawan atau
kesuma bangsa… Kami bukan pahlawan! Yang menjadi pahlawan adalah rakyat jelata,
petani-petani yang menghidupi kami.”[2]
Pidato mas Isman ini sedemikian
menggetarkan kesadaran YB. Mangunwijaya. Ia melihat bahwa di dalam pidato itu
tersimpan kebenaran sebagaimana ditemukan dalam pengalaman nyata, kejujuran,
kerendahan hati, dan integritas mas Isman sebagai pimpinan. Pidato itu menyusup
ke dalam jaring-jaring tatanan simbolis dirinya, dan memengaruhi seluruh proses
pemaknaan hidupnya kemudian, sehingga lahirlah kehendak, cita-cita, janji dan
komitmen bahwa ia musti membayar hutang kepada rakyat, dan untuk itu ia musti
mengabdikan dirinya untuk membela dan memuliakan serta memanusiakan kehidupan
rakyat.
Dalam konteks inilah, seluruh
pengabdian hidupnya di masa kemudian, di mana ia mengambil pilihan untuk
melakukan segala daya upaya, sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang
dimilikinya, untuk memilih keberpihakan kepada rakyat, terutama mereka yang
dipinggirkan, dimiskinkan, didiskriminasi, dimanipulasi, diintimidasi, dan
ditindas, dengan cara membela mereka dan mengambil posisi berdiri bersama
mereka yang dipinggirkan, sangat pantas dibaca sebagai sebuah jalan untuk
terus-menerus merawat ingatan. Melalui pilihan tindakan berpihak kepada mereka
yang dipinggirkan ini, Mangunwijaya merawat ingatan tentang nilai-nilai
perjuangan, tentang cita-cita kemerdekaan, tentang harapan akan keadilan dan
kesejahteraan, tentang hidup yang penuh martabat, yang pada masa lalu dihidupi
oleh rakyat dalam tindakan nyata, dalam pengorbanan mereka selama masa
perjuangan. Dengan cara itulah, yakni dengan benar-benar berpihak dan membela
rakyat yang dipinggirkan, Mangunwijaya senantiasa merawat ingatan bahwa ia
berhutang kepada rakyat, bahwa rakyatlah yang merupakan subyek utama dari
seluruh perjuangan kemerdekaan untuk membangun keindonesiaan.
Merawat Ingatan dan Inkarnasi
Kemanusiaan
Merawat ingatan tentang
keindonesiaan melalui keberpihakan dan keterlibatan langsung di dalam hidup
rakyat yang berada di posisi pinggiran, pada saat yang sama merupakan sebuah
praksis dan metode untuk menyelamkan seluruh diri ke dalam duka, kecemasan,
kegelisahan, penderitaan, perasaan, pengalaman, ketakutan, kemarahan,
ketidakberdayaan dan harapan mereka. Ini merupakan langkah untuk mengosongkan
diri sendiri (kenosis), dan melebur ke dalam seluruh pengalaman manusia
pinggiran, menjadikan seluruh pengalaman dan kecemasan mereka sebagai
pengalaman dan kecemasan dirinya sendiri, sehingga ia sungguh-sungguh mengalami
apa yang dialami oleh mereka, dan mengenali apa yang benar-benar mereka
harapkan dan mereka rindukan di dalam kehidupan. Langkah ini merupakan sebuah
praksis mendarah-daging ke dalam kehidupan nyata rakyat yang dipinggirkan.
Dalam bahasa Latin praksis ini disebut sebagai incarnatio atau inkarnasi, masuk
menelusup melebur dan menyatu secara radikal di dalam “darah dan daging”
pengalaman dan kehidupan rakyat yang terpinggirkan (Lat. caro, carnis artinya
daging).
Karena seluruh pengalaman nyata
kehidupan rakyat yang terpinggirkan itu telah menjadi “darah dan daging”
kehidupannya sendiri, maka itu menjadi “(per)ingatan” yang tegas dan tajam
bahwa nilai-nilai, kerinduan, harapan, cita-cita dan kebutuhan mereka, lengkap
dengan seluruh derita dan kesulitan yang dihadapinya, musti menjadi referensi
utama bagi seluruh keprihatinan, komitmen dan proses produksi makna atas
realitas sehari-hari, serta menjadi landasan bagi pertimbangan-pertimbangan dan
pengambilan keputusan, terutama terkait perumusan kebijakan.
Dengan demikian, merawat ingatan
tentang keindonesiaan melalui keterlibatan dalam kehidupan rakyat di pinggiran,
yang sekaligus merupakan praktik inkarnasi ke dalam seluruh kehidupan mereka,
akan menjadi cara yang paling ampuh untuk terus-menerus menjadikan pengalaman
nyata rakyat, sebagai sumber dan referensi utama bagi pengambilan keputusan dan
pilihan tindakan. Ia akan senantiasa menjadi bagian dari rakyat pinggiran,
berpikir dan bercita-cita sebagaimana mereka berpikir dan bercita-cita,
menyuarakan apa yang benar-benar menjadi suara mereka, dan mengenali apa yang
benar-benar menjadi kebutuhan mereka. Orang Jawa merumuskannya dengan istilah
manjing ajur ajer dalam kehidupan rakyat pinggiran. Itulah inkarnasi kemanusiaan.
Dalam perspektif psikoanalisis
Lacan, inkarnasi kemanusiaan sebagaimana dijalankan oleh YB. Mangunwijaya
dipahami sebagai proses pembentukan identitas diri yang tanpa henti.
Keterlibatan langsung atau inkarnasi dalam kehidupan rakyat pinggiran, merupakan
jalan bagi Mangunwijaya untuk terus-menerus merumuskan identitas dirinya
sebagai bagian dari identitas rakyat tertindas. Seluruh tatanan bahasa dan
relasi yang hidup di dalam keseharian rakyat pinggiran menjadi bahasa dan
elemen yang memengaruhi seluruh proses pembentukan dirinya sebagai subyek, dan
memengaruhi seluruh produksi makna dalam menghadapi realitas. Maka ketika ia
berpikir, berbicara, bersikap dan memilih tindakan, semuanya dipengaruhi oleh
bahasa dan relasinya dengan orang-orang pinggiran. Meskipun Mangunwijaya
memiliki banyak identitas simbolis lainnya, yakni sebagai rohaniwan, sastrawan,
budayawan, intelektual, dan arsitek, seluruh kehadiran dirinya yang dilengkapi
oleh kompetensi-kompetensi yang beraneka rupa itu senantiasa merupakan negosiasi
dan pembelaan demi penghormatan terhadap martabat manusia pinggiran. Ini
sekaligus merupakan peringatan bahwa martabat kaum pinggiran tak pernah boleh
untuk diabaikan. Dengan beragam identitas simbolis yang melekat padanya, YB.
Mangunwijaya senantiasa menghadirkan dirinya sebagai subyek yang berdiri di
pinggiran.
Merumuskan Pengetahuan dalam
Keberpihakan
Praktik melibatkan diri di dalam
kehidupan masyarakat pinggiran, yang dapat disebut sebagai inkarnasi
kemanusiaan sekaligus kenosis kemanusiaan, di mana subyek membuka diri,
memberikan ruang seluas-luasnya bagi kehadiran pengalaman kaum pinggiran, agar
dapat mengenali duka, kecemasan, kesulitan, ketakberdayaan, sekaligus harapan,
cita-cita, kerinduan, kebutuhan, potensi, kompetensi, dan energi resiliensi
yang hidup di dalam diri kaum pinggiran ini, merupakan metode dan sarana
fundamental untuk merumuskan pengetahuan yang berpihak dan sesuai dengan
realitas kaum pinggiran. Pengetahuan yang dirumuskan dan direfleksikan dari
pengalaman kaum pinggiran ini menjadi pengetahuan yang empatik dan bersifat
liberatif, yakni merangkul kebutuhan, kepentingan dan harapan mereka sekaligus
menuntun jalan pembebasan dari segala yang bersifat manipulatif dan dominatif.
Meminjam istilah yang digunakan
oleh Antonio Gramsci, pengetahuan yang demikian ini disebut sebagai pengetahuan
organik, yakni pengetahuan yang diproduksi oleh intelektual organik.
Intelektual organik adalah kaum intelektual yang tidak bisa bersikap tidak
peduli terhadap realitas masyarakat, melainkan berani mengambil sikap yang
jelas yakni melabuhkan keberpihakan, dan melalui keberpihakan itu ia turut
mengambil bagian dalam pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dan dibutuhkan oleh
masyarakat.[3] Sifat
organik ini, oleh Gramsci juga disebut sebagai bersifat partisan, yang berasal
dari bahasa Italia partiggiare, yang memiliki arti berpihak atau mengambil
bagian, sebagai lawan dari sifat tidak peduli atau indifferent.[4] Terutama
dalam situasi di mana martabat manusia pinggiran itu diabaikan dan terancam
oleh tindakan-tindakan penindasan, merumuskan pengetahuan organik yang
berpihak, yang bersifat partisan, menolak sikap netral dan ketidakpedulian,
merupakan sebuah pilihan tindakan moral karena dengan demikian tindakan ini
sedang membela, mempertahankan dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang penting
dan mendasar bagi kehidupan kemanusiaan.[5]
Melawan Konstruksi Ingatan dan
Pengetahuan Dominan
Pada tahun 2024, Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Pertanian berencana menjalankan program untuk
mencetak sawah 1 juta hektare (ha) di Merauke, Papua Selatan. Uskup Agung
Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi mendukung upaya cetak sawah yang akan
dilakukan pemerintah itu. Beberapa pernyataan dukungannya dirumuskan sebagai
berikut:[6]
“Saya dukung program ini 100
persen karena di situ ada tujuan memanusiakan orang dengan pertanian. Maka kami
dari Gereja-Gereja juga punya tujuan yang sama yaitu memanusiakan orang, bukan
mengkotak-kotakkan orang. Orang itu harus selaras dengan hukum kemanusiaan yang
kita anut.
Kadang-kadang ada aktivis yang
belum mengerti apa itu Pancasila karena menilai cetak sawah ini dari satu sisi.
Padahal ini adalah proyek Pancasila karena di situ ada kemanusiaan. Jadi
menurut saya pemerintah perlu melakukan lebih banyak sosialisasi supaya orang
baik kita perbanyak dan orang jahat kita singkirkan.
Menurut saya, ini tanah milik
Tuhan Allah dan orang Papua menyerahkan tanah Tuhan ini untuk kepentingan
masyarakat banyak. Kenapa? Ini Proyek kemanusiaan dan ini harus berdampingan
dengan Tuhan.”
Tragisnya, pernyataan-pernyataan
itu diungkapkan oleh seorang pimpinan Gereja Katolik sambil berfoto dan
tersenyum hangat bersama para pejabat dan aparat. Sementara itu, masyarakat
Papua, yang selama ini merawat dan mengolah tanah-tanah itu, menyatakan
penolakan dan kritik tajam terhadap rencana itu. Dengan demikian, pernyataan
pimpinan Gereja Katolik itu menuai banyak sekali kritik dari masyarakat.
Dalam kategori pemikiran Gramsci,
pernyataan-pernyataan itu mencerminkan bahwa Mgr. Mandagi sebagai rohaniwan
sekaligus intelektual Gereja Katolik merupakan rohaniwan dan intelektual yang
indifferent, tidak memiliki kepedulian terhadap duka, kecemasan, kesulitan,
kepentingan, kebutuhan, harapan dan cita-cita masyarakat Papua sendiri. Mengapa
ini terjadi? Jawabannya, barangkali karena Uskup Mandagi tidak menjalani laku
kenosis dan incarnatio ke dalam kehidupan nyata masyarakat Papua sehari-hari.
Ia tidak mengenali jejak-jejak penderitaan dan peminggiran yang telah dialami
dan dilalui oleh masyarakat Papua sepanjang perjalanan hidupnya. Ia tidak
manjing ajur ajer ke dalam darah dan daging kehidupan masyarakat Papua.
Akibatnya, ia sama sekali tak memiliki ingatan tentang kehidupan nyata
masyarakat Papua dan sama sekali tak memiliki keterlibatan di tengah kehidupan
masyarakat Papua sebagai manusia pinggiran. Karena tak melakukan kenosis, yakni
mengosongkan dirinya dan menyediakan ruang yang luas bagi orang lain agar orang
lain itu berada di pusat perhatian, serta mendengarkannya sekaligus belajar
darinya, melalui pernyataan-pernyataan itu, Uskup Mandagi justru menempatkan dirinya
sendiri pada pusat, dan meminggirkan masyarakat Papua. Tanpa kenosis dan
incarnatio, seseorang tak akan sanggup memproduksi pernyataan dan pengetahuan
yang empatik, organik, serta berpihak kepada mereka yang cenderung
dipinggirkan. Tanpa itu semua, ia tak memiliki ingatan tentang martabat manusia
pinggiran. Akibatnya, pernyataan dan pengetahuan yang ia produksi justru
mencerminkan pengetahuan yang menguntungkan kekuasaan dan kaum dominan.
Pengalaman dan kenyataan ini
membenarkan apa yang dinyatakan oleh Louis Althusser bahwa keluarga, sekolah
maupun lembaga agama dapat berperan sebagai aparatus ideologis negara
(Ideological State Apparatuses), yakni perangkat negara yang sanggup
memengaruhi warga negara untuk tunduk terhadap seluruh aturan dan kepentingan
kekuasaan atau kelompok dominan, tanpa represi yang kelihatan. Peran aparatus
ideologis negara ini ditempatkan di dalam keseluruhan proses reproduksi tenaga
kerja dalam masyarakat kapitalis. Secara gamblang Althusser menyatakan:
“Reproduksi tenaga kerja menuntut
bukan hanya reproduksi keterampilannya, tetapi juga, pada saat yang sama,
reproduksi kepatuhannya terhadap aturan tatanan yang mapan, yaitu reproduksi
kepatuhan terhadap ideologi penguasa bagi para pekerja, dan reproduksi kemampuan
untuk memanipulasi ideologi penguasa dengan tepat bagi para agen eksploitasi
dan represi, sehingga mereka pun akan menyediakan dominasi kelas penguasa
‘dalam bentuk kata-kata’.”[7]
Apa yang dilakukan oleh aparatus
ideologis negara ini adalah menyediakan dominasi kelas penguasa dalam bentuk
kata-kata atau bahasa, atau dalam bentuk pengetahuan yang secara bawah sadar
diterima sebagai kebenaran dan keyakinan. Inilah yang oleh Gramsci disebut sebagai
hegemoni, yakni sebuah proses membangun ketundukan sejak di dalam pikiran dan
pengetahuan tanpa kekerasan. Secara jelas Gramsci menyatakan hegemoni sebagai
rule by consent and by virtue of moral and intellectual authority.[8] Hegemoni
semacam inilah yang seringkali dihadapi di dalam realitas sehari-hari.
Apabila pengetahuan hegemonik
yang menguntungkan kelompok dominan sebagaimana dicerminkan oleh pengetahuan
yang diproduksi oleh uskup Merauke itu dibiarkan, dalam konteks Papua, ia akan
menyediakan jalan mulus bagi apa yang oleh David Harvey disebut sebagai
akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession). Akumulasi melalui
perampasan ini merupakan pengembangan dan perluasan dari praktik akumulasi
primitif di dalam dunia masa kini, yang dirumuskan demikian:
“yang meliputi komodifikasi dan
privatisasi tanah serta pengusiran paksa penduduk petani, konversi berbagai
bentuk hak milik (umum, kolektif, negara, dll.) menjadi hak milik pribadi yang
eksklusif, penindasan hak atas tanah bersama, komodifikasi tenaga kerja dan
penindasan bentuk-bentuk produksi dan konsumsi alternatif yang bersifat
pribumi, proses apropriasi aset kolonial, neo-kolonial, dan imperial, termasuk
sumber daya alam, monetisasi pertukaran dan perpajakan, khususnya tanah,
perdagangan budak, dan riba, utang nasional, dan pada akhirnya sistem kredit.
Negara, dengan monopoli kekerasan dan definisi legalitasnya, memainkan peran
krusial dalam mendukung dan mendorong proses-proses ini.”[9]
Dalam konteks Papua, tanah-tanah
yang dirampas dan menjadi proyek strategis nasional seringkali merupakan
tanah-tanah adat baik berupa hutan maupun ladang. Perampasan hutan adat bagi
masyarakat Papua bukan hanya semata merupakan perampasan aset, melainkan
perampasan terhadap seluruh hidup dan jiwa masyarakat, karena hutan bagi
masyarakat adat Papua merupakan wilayah yang sakral dan sangat penting dalam
seluruh tatanan simbolis masyarakat, yang memengaruhi seluruh produksi makna.
Perampasan hutan adat bukan hanya disebut sebagai kejahatan ekologis atau biasa
disebut ecosida, namun juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena
merusak seluruh daya dukung kehidupan masyarakat adat baik dari sisi ekonomi,
sosial, kesehatan, kultural, maupun religius.
Jika negara memfasilitasi
akumulasi melalui perampasan ini, terutama terhadap tanah-tanah dan hutan adat,
secara sistematis, negara telah melemahkan dan merusak insitusi lokal dalam
pengelolaan sumberdaya alam, sekaligus tidak hadir karena gagal menjalankan
peran pengelolaan itu, malah menjalankan open access sehingga terjadi
privatisasi besar-besaran dan melahirkan bencana ekologis.[10]
Kasus Merauke dan peran aparatus
ideologis negara yang tercermin dalam peran pimpinan Gereja Merauke hanyalah
salah satu contoh. Di berbagai wilayah lain di seantero nusantara, hal ini
terjadi dengan pola yang hampir sama. Masyarakat-masyarakat lokal berhadapan
dengan konstruksi-konstruksi pengetahuan hegemonik yang menguntungkan elit
berkuasa, yang diproduksi oleh aparatus-aparatus ideologis lokal baik pemimpin
agama, intelektual, maupun pemimpin kultural. Konstruksi pengetahuan hegemonik
itu dapat berupa pernyataan-pernyataan, komentar, tulisan di media masa atau
media sosial, kotbah-kotbah di mimbar keagamaan, paparan-paparan dalam diskusi
atau seminar dan sebagainya. Intinya, seluruh konstruksi pengetahuan hegemonik
itu berupaya membangun sebuah cara berpikir masyarakat yang mengarahkannya
kepada persetujuan dan ketundukan terhadap narasi-narasi yang mengutungkan elit
dominan. Akibatnya, (sebagian) masyarakat secara sukarela, tanpa represi, tanpa
merasa dipaksa, menyatakan ketundukan kepada kepentingan elit kekuasaan. Dengan
demikian, masyarakat tidak lagi menjadi subyek dan pusat referensi, melainkan
sebagai obyek dan kaum yang ditempatkan di pinggiran.
Oleh karena itu, melawan
konstruksi ingatan dan pengetahuan hegemonik yang menguntungkan sekelompok elit
dominan merupakan mandat dan panggilan fundamental. Upaya itu dijalankan dengan
memproduksi ingatan dan pengetahuan yang emansipatoris, empatik, berpihak,
solider, organik dan membela kepentingan dan martabat mereka yang cenderung
terpinggirkan dan tertindas.
Belajar dari pengalaman dan
kesaksian hidup YB. Mangunwijaya, upaya merawat ingatan dan memproduksi
pengetahuan yang demikian itu hanya dapat dijaga dengan senantiasa berani
menjalankan kenosis (pengosongan diri, melepaskan kepentingan diri, menempatkan
diri di pinggiran), contemplatio (mengenali keprihatinan, duka, kecemasan, dan
harapan kaum pinggiran, dilengkapi dengan seluruh perangkat analisis kritis
yang dibutuhkan), incarnatio (menyatukan dan meleburkan diri di kedalaman
kehidupan kaum pinggiran), dan actio (melibatkan diri secara total dalam
seluruh pengalaman kaum pinggiran dan berupaya mewujudkan apa yang perlu bagi
pertumbuhan dan mekarnya hidup manusia pinggiran).
Hal yang krusial dalam laku
contemplatio adalah menjalani pendidikan kritis bagi diri sendiri. Mendidik
sikap kritis adalah seluruh upaya untuk menunda persetujuan terhadap segala
wacana yang dikonstruksi oleh kekuasaan atau kelompok dominan karena menyadari
bahwa bahasa tidak netral, dan mewaspadai bahwa di balik setiap bahasa
seringkali tersembunyi kepentingan atau ideologi kelas dominan yang
mengonstruksi bahasa tersebut.[11] Termasuk
di dalam laku contemplatio ini adalah merumuskan pengetahuan sebagai hasil
analisis kritis terhadap seluruh pengalaman dan realitas yang mencerminkan
sikap keberpihakan, preferential option, terhadap kepentingan dan martabat kaum
pinggiran.
Hanya dengan upaya nyata yang
demikian ini, tanah air akan benar-benar menjadi tempat di mana penindasan
diperangi, tempat perang diubah menjadi kedamaian, tempat kawan manusia
diangkat menjadi manusiawi, oleh siapa pun yang ikhlas berkorban. Dengan
demikian, patriotisme benar-benar terwujud sebagai solidaritas dengan yang
lemah, yang hina, yang miskin, yang tertindas. Akhirnya, seluruh proses
menuntut ilmu benar-benar tak dapat dipisahkan dari praktik mengabdi kepada
rakyat, karena pengetahuan diperoleh dan digali secara mendalam dari praktik
pengabdian terhadap rakyat. Jika demikian halnya, YB. Mangunwijaya telah
menyediakan teladan dan warisan yang sangat berharga dan sakral bahwa untuk
merawat ingatan tentang keindonesiaan, sangat dibutuhkan sebuah laku berupa
keterlibatan di tengah-tengah kehidupan manusia pinggiran.
***
(Artikel ini merupakan salah
satu chapter dalam Abidin Fikri dkk, Jalan Gelap Demokrasi dan
Keadilan, Kumpulan Esai, Tonggak Pustaka & Abidin Fikri Pandjialam
Foundation, Oktober 2025, hlm.163-176. Dipublikasikan di sini agar dapat dibaca
oleh khalayak lebih luas)
[1] Lih. Moh Habib Asyhad,
Romo Mangun: Kami Bukan Pahlawan! dalam https://intisari.grid.id/read/0333737/romo-mangun-kami-bukan-pahlawan
[2] Lih. Hendi Jo, Pro Kontra
Gelar Pahlawan Nasional dalam
https://www.historia.id/article/pro-kontra-gelar-pahlawan-nasional-pknpz
[3] Lih. Indro Suprobo,
“Cendekiawan Organik Membaca Perangi Tukang Insinyur”, kata pengantar dalam
buku Riwanto Tirtosudarmo, Simposium Jokowi, Pebisnis Politik Menggapai
Indonesia Emas, Tonggak Pustaka 2025, hlm.iv.
[4] Lih.
https://overland.org.au/2013/03/i-hate-the-indifferent/ diakses 10-02-2025
[5] Lih. Daniel Dhakidae,
Cendekiawan dan Kekuasaan Dalam Negara Orde Baru, Gramedia 2003, hlm. 40-41
[6] Lih. “Uskup Agung Merauke
Dukung Program Cetak Sawah, Proyek Kemanusiaan untuk Rakyat Papua” dalam
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5711907/uskup-agung-merauke-dukung-program-cetak-sawah-proyek-kemanusiaan-untuk-rakyat-papua?page=2
[7] Lih. Louis Althusser,
Ideology and Ideological State Apparatuses dalam https://www.csun.edu/~snk1966/Lous%20Althusser%20Ideology%20and%20Ideological%20State%20Apparatuses.pdf
[8] Lih. Agus Nuryatno, Mazhab
Pendidikan Kritis, Menyingkap Relasi Pengetahuan, Politik, dan Kekuasaan,
Resist Book 2008, hlm. 33-34
[9] Lih. David Harvey, The
‘New’ Imperialism: Accumulation by Dispossession, Socialist Register 2004,
hlm.73-75
[10] Lih.
Mohamad Shohibuddin dan Muhammad Nashirulhaq, Fiqih Agraria, Sebuah
Perbincangan, Kasan Ngali, 2022, hlm.61-71
[11] J.
Haryatmoko, Critical Discourse Analysis, Landasan Teori, Metodologi dan
Penerapan, Rajawali Pers, 2016, hlm…. Lihat juga Agus Nuryatno, Mazhab
Pendidikan Kritis, Menyingkap Relasi Pengetahuan, Politik, dan Kekuasaan,
Resist Book, 2008, hlm.1-2
No comments:
Post a Comment