Showing posts with label Kemanusiaan. Show all posts
Showing posts with label Kemanusiaan. Show all posts

Tuesday, March 10, 2026

Subyek yang Teralienasi dalam Kebisingan

 


“Poverty means death. This death, however, is not only physical
but mental and cultural as well. It refers to the destruction of
individual persons, peoples, cultures, and traditions.”

(Gustavo Gutiérrez, We Drink from Our Own Wells:
The Spiritual Journey of a People)


Gustavo Gutierrez-Merino Diaz adalah seorang filsuf cum teolog pembebasan dari Peru, yang pada tahun 1971 menulis sebuah buku yang di kemudian hari sangat berpengaruh dalam analisis dan gerakan sosial di kalangan Gereja Katolik, meskipun pada awalnya menimbulkan banyak pertentangan, yakni Teologia de la Liberation, Perspectivas, yang pada tahun 1973 diterbitkan oleh Orbis Book, Maryknoll dengan judul A Theology of Liberation, History, Politics and Salvation. Tahun 1984, Orbis Book menerbitkan bukunya yang lain yang berjudul We Drink from Our Own Wells: The Spiritual Journey of a People. Keprihatinan utama dalam tulisan-tulisan dan gerakan sosial yang dilakukannya adalah realitas sosial yang secara nyata dihadapinya dan menantang kepeduliannya, yakni kemiskinan absolut yang mematikan, yang dalam analisisnya ditemukannya sebagai kemiskinan struktural. Kemiskinan absolut [1] adalah situasi di mana kebutuhan-kebutuhan pokok yang primer seperti pangan, sandang, papan, kesehatan (kebutuhan terhadap air bersih dan sanitasi), kerja yang wajar dan pendidikan dasar tak terpenuhi. Dalam situasi ini, tentu saja kebutuhan-kebutuhan yang bersifat sekunder seperti rekreasi, partisipasi atau lingkungan hidup yang menyenangkan dan sebagainya, sama sekali tak dapat dipenuhi. Dalam situasi ini, bentuknya yang sangat ekstrem adalah situasi kelaparan yang dapat mengakibatkan kematian. Inilah gambaran tentang kemiskinan absolut dan orang miskin yang berada di dalam situasi ini.

Meskipun ada banyak bentuk dan dimensi dari pengalaman kemiskinan, ada satu pengalaman yang sangat khas dan paling berat dialami dalam semua bentuk kemiskinan, yakni apa yang disebut sebagai pengalaman ketidakberdayaan dan ketergantungan. Orang miskin yang berada dalam pengalaman mendalam dan paling berat ini, seringkali hampir tak memiliki harapan untuk berubah, tak bisa keluar dari pengalaman kemiskinan mereka. Bagi mereka tak ada pilihan atau referensi pengalaman lain selain pengalaman kemiskinan dalam rupa ketidakberdayaan dan ketergantungan [2] itu sendiri. Dalam konteks inilah, sebagaimana dikutip pada bagian awal dari tulisan ini, Gustavo Gutierrez akhirnya menyatakan bahwa kemiskinan berarti kematian. Namun, kematian ini tidak hanya bersifat fisik tetapi juga mental dan budaya. Kemiskinan mengacu pada penghancuran individu, masyarakat, budaya, dan tradisi.

Seekor Bajingan, Potret Kecil Kemiskinan Absolut

Lakon karya Whani Darmawan berjudul Seekor Bajingan di Mobil Slavee adalah sebuah potret kecil kemiskinan absolut yang dinyatakan oleh Gustavo Gutierrez. Apa yang dilakonkan oleh Whani Darmawan adalah dampak kemiskinan absolut yang berjangka panjang, yang merupakan proses penghancuran individu atau kerusakan kepribadian (the destruction of individual persons). Tokoh Slavee dan tokoh seekor Bajingan dalam lakon ini sebenarnya adalah dua wajah dari satu tokoh kepribadian. Secara paradoksal, lakon ini menunjukkan dua wajah dalam satu subyek kepribadian yakni wajah real dan wajah imajiner dalam tahap cermin Lacanian. Tokoh Slavee, meskipun digambarkan sebagai tokoh real, sejatinya ia mencerminkan wajah imajiner, yakni wajah dalam cermin Lacanian. Sementara tokoh Bajingan, yang dalam lakon ini tampak sebagai tak nyata, yang hadir begitu saja di dalam mobil Slavee, dan menghilang begitu saja pada akhir lakon, justru mencerminkan wajah real, yakni wajah real dari subyek Slavee itu sendiri, wajah di hadapan cermin Lacanian. Dalam kajian psikoanalisis Lacan, tokoh Slavee mencerminkan ketaksadaran (unconsciousness) yang sama sekali tak diketahui dan tak dikenali (unkown). Sementara tokoh Bajingan mencerminkan ketaksadaran yang menampakkan diri (manifestation), yang pada moment tertentu menjadi pengalaman traumatik yang dikenali dan menggugat diri sendiri.

Dua wajah paradoksal ini mewakili satu subyek yang seluruh proses pembentukannya merupakan dampak traumatik dari kemiskinan absolut yang mematikan. Baik Slavee maupun Bajingan, keduanya merupakan satu subyek yakni subyek tak sadar yang seluruh proses pembentukannya merupakan pengalaman traumatik atas kemiskinan absolut. Dialog antara keduanya di dalam lakon ini adalah perwujudan dialog internal dua wajah ketaksadaran di mana yang satu sungguh-sungguh tak dikenali (unknown) dan yang satunya lagi adalah yang menampakkan diri (manifestation). Ketaksadaran ini menampakkan diri dalam ketakutan, kecemasan, dalam keterpecahan, atau dalam kegagalan dan ketergelinciran bahasa yang oleh Lacan disebut sebagai gap atau rupture dalam rangkaian simbolik. [3]

Melalui dialog antara Slavee dan Bajingan, Whani Darmawan sedang menggambarkan dinamika ketaksadaran subyek yang dipenuhi oleh pengalaman-pengalaman traumatik kemiskinan absolut masa lalu, yakni pengalaman tiadanya referensi lain kecuali kemiskinan itu sendiri, ketidakberdayaan dan ketergantugan.

Subyek yang Teralienasi

Kemiskinan absolut yang menghantam kehidupan, seringkali melahirkan keterasingan subyek. Ia tak mengenali wajah dan keberadaannya sendiri karena kemiskinan absolut sebagai cermin kehidupan justru melahirkan apa yang disebut sebagai imago, yakni sesuatu yang lain, yang bukan diri sendiri, tetapi diidentifikasikan sebagai dirinya. Kemiskinan absolut justru melahirkan gambaran-gambaran tentang keutuhan diri imajiner yang dalam seluruh proses hidup selanjutnya, secara simbolis dibentuk oleh seluruh hasrat yang lain, yakni hasrat tak sadar akan sesuatu yang hilang yang tak dapat dijangkau yang akhirnya diproyeksikan juga ke dalam imago. [4]

Meskipun tidak selalu, tidak semuanya, dan bukan kepastian, sebagian dari subyek yang digerus oleh kemiskinan absolut, dipenuhi oleh hasrat akan sesuatu yang hilang, yakni pengakuan, kehormatan, kepastian, kepuasan, kemudahan, kekuasaan dan sebagainya. Hasrat-hasrat ini merupakan pembalikan dari apa yang disebut pengabaian, perasaan rendah diri, kecemasan atau kekhawatiran, kekecewaan, kesulitan, dan ketakberdayaan atau ketergantungan. Itu semua merupakan hasrat utama sekaligus penanda utama yang sangat berpengaruh di dalam seluruh proses produksi makna. Itulah hasrat phallic [5] yang traumatik. Hasrat akan pengakuan (recognition) seringkali dicapai dengan membangun citra, meraih apa yang dianggap hebat oleh kebanyakan orang, apa yang dikagumi dan dihasrati oleh orang lain. Hasrat akan kehormatan diraih dengan membangun citra, memiliki apa yang secara permukaan menandakan kesuksesan atau keberhasilan meskipun secara substansial seringkali tak pernah tergapai dan mengabaikan kualitas yang aseli. Pencapaian gelar, kekayaan, jabatan dan sebagainya menjadi orientasi utama dan bukan berorientasi kepada kebermanfaatan atau nilai kontributif fundamental. Hasrat akan kepastian dicapai dengan penanda-penanda berupa kepemilikan uang atau kekayaan serta fasilitas sebagai sesuatu yang memberikan jaminan dan menjauhkannya dari segala bentuk kekhawatiran atau kecemasan. Hasrat akan kepuasan diraih dengan cara menggapai apapun yang dapat diinginkan. Pencapaian ini tidak dilandasi oleh kebutuhan melainkan oleh keinginan. Hasrat akan kemudahan dicapai melalui kekayaan, kepemilikan dan semua fasilitas. Hasrat akan kekuasaan dicapai dengan mengejar jabatan, kedudukan dan pengaruh dengan menggunakan cara apapun meskipun seringkali bersifat manipulatif.

Karena bersifat permukaan, semuanya itu mengakibatkan subyek kehilangan otentisitas dirinya dan menjadi terasing dengan keberadaan dirinya sendiri. Ia terasing dengan cara bagaimana ia mengada dan terasing dengan bagaimana ia “mewaktu“. Proses mewaktu dalam pemikiran Martin Heidegger, saya tafsirkan dan saya pahami sebagai proses yang dipilih secara sadar, penuh tanggung jawab dan otonom oleh manusia untuk menghadirkan diri secara intensif, otentik, dan berkualitas di dalam waktu, melalui segala kompetensi, potensi, passion, hobby, minat, dan bakat yang ada di dalam dirinya, disertai pertimbangan rasional kontekstual. Proses ini akan mengantar setiap subyek menjadi manusia-manusia yang sanggup menemukan makna di dalam setiap situasi hidupnya, sehingga ia benar-benar dapat terlibat di dalam waktu, dan tidak terlipat di dalamnya. [6]

Alienasi atau keterasingan dari cara mewaktu dirinya sendiri itu melahirkan kecemasan dan kegelisahan yang terus-menerus dan mendalam (continuous anxiety), melahirkan kebohongan-kebohongan dan topeng demi menutupi substansi yang sejatinya tak berkualitas, sehingga mengakibatkan kelelahan eksistensial. Alienasi atau keterasingan ini juga melahirkan perasaan terancam bahwa semua yang menjadi hasratnya itu sewaktu-waktu akan hilang atau tercuri oleh orang lain sehingga dirinya akan mendapati yang sebaliknya. Perasaan terancam yang demikian ini oleh Slavoj Zizek disebut dengan istilah teknis yakni the theft of enjoyment, yakni ilusi tentang tercurinya kepenuhan atau kenikmatan oleh pihak lain. Kepenuhan atau kenikmatan yang secara traumatik diilusikan tercuri oleh pihak lain itu secara faktual dan substansial sebenarnya tak pernah diraih atau dimilikinya. [7]

Dalam perspektif psikologi spiritual, keterasingan (alienation) atau kesepian (lonelyness) dibedakan dari kesendirian (solitude) dan keheningan (silence). Kesendirian (solitude) dapat membawa subyek kepada dua arah, yakni keterasingan dan kesepian, atau kepada keheningan. Henry JM. Nouwen memaknai kesepian sebagai tiadanya ruang batin yang ramah untuk menerima kehadiran yang lain. Subyek yang kesepian adalah subyek yang ruang batinnya dipenuhi oleh kebisingan kecemasan dan kegelisahan serta ketakutan bahkan kemarahan sehingga tak ada ruang yang tersedia untuk menerima kehadiran yang lain. Kesepian adalah sikap dasar berupa penolakan terhadap kehadiran yang lain di dalam ruang batinnya. Dengan demikian setiap subyek yang mengalami kesepian adalah subyek yang senantiasa berada dalam kebisingan. Ia tak sanggup mendengarkan kehadiran yang lain sehingga ia pun tak dapat mengalami anugerah kehadiran.

Karena diliputi oleh kebisingan, kesepian ini pada dasarnya merupakan ruang batin yang kosong dalam arti hampa dan senantiasa menuntut untuk diisi. Oleh karena itu subyek yang kesepian adalah subyek yang senantiasa menuntut, yakni menuntut yang lain, dan selalu berkepentingan (tanpa keikhlasan).

Sebaliknya, keheningan adalah tersedianya ruang batin yang luas dan ramah untuk menerima kehadiran yang lain. Ruang batin yang demikian ini siap untuk mendengarkan dan belajar dari siapapun dan apapun yang hadir di dalamnya secara apa adanya. Sikap dasar dari keheningan adalah penerimaan terhadap kehadiran yang lain, apapun bentuknya. Oleh karena itu subyek yang hening tak pernah merasakan kebisingan meskipun ia berada di dalam situasi yang penuh keramaian. Subyek yang memasuki keheningan adalah subyek yang ruang batinnya luas dan senantiasa siap memberikan keramahan, menerima kehadiran orang lain tanpa tuntutan apapun, tanpa kepentingan, ikhlas.

Untuk dapat mencapai keheningan dan mengatasi kesepian, setiap subyek dituntut untuk berani memasuki kesendirian (solitude), yakni menghadapi realitas dirinya sendiri, mengenalinya, menerimanya dan melampaui rasa sakit yang barangkali akan dialaminya pada saat awal menerima realitas dirinya.

Slavee dalam lakon yang ditulis oleh Whani Darmawan ini menggambarkan subyek yang teralienasi dan kesepian dalam kebisingan. Ruang batinnya dipenuhi oleh hiruk-pikuk kecemasan dan kegelisahan, penolakan dan amarah. Inilah yang melandasi sikap penolakannya terhadap kehadiran ayah-ibunya ketika ia telah memiliki seluruh fasilitas dan kemudahan, dengan dalih bahwa setiap orang memiliki hak atas kemandirian. Ini adalah penolakan terhadap realitas diri, yakni penolakan terhadap faktisitas bahwa ia dilahirkan oleh orangtua yang terjerat dalam kemiskinan absolut. Ini merupakan penolakan terhadap realitas ketidakberdayaan dan rasa malu yang mendalam. Penolakan batin ini sejatinya adalah sebuah tuntutan agar yang lain itu hadir di dalam ruang batinnya sesuai dengan kepentingan dan hasratnya. Ini adalah wujud dari puncak alienasi dan kesepian yang sangat mendalam yang dialami oleh subyek Slavee. Dalam ketaksadarannya, penolakan ini dapat dibaca sebagai penolakan atas figur ayahnya yang juga tidak hadir justru pada masa-masa krisis mental dimana ia sebenarnya membutuhkan kehadiran role model yang menunjukkan perlindungan dan tanggung jawab. Yang terjadi, ayahnya justru melarikan diri dari tanggung jawab dan bersembunyi di dalam kenyamanan permukaan yang ditemukannya di gardu ronda bersama kawan-kawannya. Dengan demikian penolakan Slavee terhadap kehadiran orangtuanya di rumahnya pada saat seluruh fasilitas dan kekayaan telah memungkinkannya, dapat dibaca sebagai pengulangan atau buah peneladanan (implisit habitus) dari pelarian terhadap tanggungjawab. Pada gilirannya, penolakan ini semakin memperdalam keterasingan dan kesepiannya karena ia semakin kehilangan oase dasar dari seluruh emosionalitasnya sebagai subyek, yakni rasa memiliki, kedekatan, kehangatan dan relasi mendalam dengan orangtua yang melahirkan dan memperjuangkan hidupnya. Alienasi dan kesepian adalah wujud nyata dari kemiskinan ruang batin yang absolut, yang kehilangan kemandirian dan keberdayaan batin, serta tetap terperosok ke dalam ketidakberdayaan dan ketergantungan batin meskipun secara faktual ia memiliki segala hal. Ia tetap menjadi subyek yang berkubang di dalam apa yang oleh St. Ignatius dari Loyola disebut sebagai attachment, rasa lekat tak teratur.

Apa yang dapat dibaca?

Naskah lakon yang ditulis oleh Whani Darmawan ini secara keseluruhan merupakan naskah yang menarik dan kaya karena di dalam dialog-dialognya, secara implisit ia menyuguhkan beberapa hal yang dapat dibaca sebagai pembelajaran bermakna.

Pertama, fakta bahwa seorang subyek dilahirkan oleh orangtua yang terpaksa terjerembab di dalam kemiskinan absolut adalah sebuah faktisitas atau keterlemparan dalam pengertian Heidegger, yakni sebuah fakta atau realitas yang diterima begitu saja tanpa pernah diminta dan tak dapat ditolak, hanya dapat diterima. Respon dan cara menghadapi faktisitas ini akan sangat memengaruhi dan membedakan seluruh cara subyek mengada dan menjalani proses mewaktu sepanjang hidupnya. Perbedaan cara menjalani proses mewaktu ini akan memengaruhi perbedaan dampak dalam seluruh kehidupan. Perbedaan ini ditampilkan dalam respon kedua tokoh dalam menghadapi faktisitas. Slavee memberikan respon dengan pertanyaan gugatan “mengapa mesti aku yang menjalaninya?”, sementara Reta memberikan respon dengan penegasan “justru karena aku yang menjalaninya”. Sikap yang ditampilkan oleh tokoh Slavee mewakili subyek yang kesepian, yang tak sanggup menyediakan ruang yang ramah bagi realitas. Sementara sikap yang ditampilkan oleh tokoh Reta, mewakili subyek keheningan, yakni subyek yang sanggup menyediakan ruang ramah bagi realitas.

Kedua, kemiskinan absolut yang dihadapi oleh manusia, bukanlah faktisitas. Ia merupakan kondisi yang dihasilkan oleh suatu konstruksi struktural. Oleh karenanya kemiskinan absolut tetap dapat diubah. Karena pengalaman dasar dari kemiskinan absolut adalah pengalaman ketidakberdayaan dan ketergantungan, maka perubahan terhadapnya hanya dapat dilakukan melalui apa yang disebut sebagai intervensi keberpihakan atau kepedulian (option for the poor) sebagai satu-satunya cara untuk membuka akses-akses yang dibutuhkan sehingga orang miskin dapat keluar dari kemiskinannya.

Dalam naskah lakon ini, keberpihakan atau solidaritas itu digambarkan dalam dua kategori yakni keberpihakan karitatif dan keberpihakan edukatif-kritis. Keberpihakan karitatif dicerminkan dalam pemberian peluang usaha oleh salah seorang “tante” kepada Slavee. Sementara keberpihakan edukatif-kritis dicerminkan oleh tindakan Yayasan Yatim Piatu Hati Suci yang mengadopsi dan mendidik Reta sampai dapat menempuh pendidikan tinggi. Kedua model keberpihakan ini memiliki dampak yang berbeda terhadap subyek. Keberpihakan karitatif yang tampaknya tak disertai dengan pendidikan kritis hanya sanggup memberikan perubahan dalam aspek kapital ekonomi dan kapital sosial. Keberpihakan edukatif-kritis memberikan dampak yang signifikan selain dalam aspek kapital ekonomi dan sosial, juga berdampak pada perubahan kapital budaya yakni perubahan di tingkat cara berpikir, cara bersikap, dan cara melihat realitas. Pendidikan kritis yang diterima oleh Reta mengakibatkannya dapat mengambil jarak terhadap realitas, bersikap kritis terhadapnya, dan mengajukan pertanyaan untuk mengetahui mengapa realitas itu terjadi. Reta pada akhirnya mengajukan pertanyaan mengapa ibunya menderita skizofrenia, faktor-faktor apa saja yang memengaruhi munculnya gejala mental semacam itu dan sebagainya.

Ketiga, kemiskinan absolut yang oleh Gustavo Gutierrez disebut sebagai the destruction of individual persons, peoples, cultures, and traditions, dapat dibenarkan sebagai sebuah kecenderungan umum namun tidak selalu merupakan kepastian. Naskah lakon yang ditulis oleh Whani Darmawan ini menunjukkannya. Meskipun sama-sama dihamtam oleh kemiskinan absolut, kepribadian dan karakter yang terbentuk antara Reta dan Slavee tidaklah sama. Mengapa ini bisa berbeda? Teks naskah sendiri secara implisit sama sekali tak memberikan petunjuknya. Namun ada kemungkinan yang dapat diajukan sebagai faktor pembedanya, yakni tingkat kedalaman dan durasi trauma yang diterimanya, jaringan sosial yang melingkupinya, dan asupan informasi serta wawasan yang diterimanya yang pada gilirannya memengaruhi pembentukan tata nilai yang menjadi landasan dan kerangka untuk memandang realitas. Ini semua dapat memengaruhi sikap subyek terhadap realitas.

Keempat, kesadaran kritis adalah fakultas yang sangat penting dan dibutuhkan oleh subyek untuk dapat menghadapi realitas secara lebih otentik, berkualitas, independen, bermakna dan bertanggung jawab. Selain membutuhkan habituasi dan latihan terus-menerus, sikap atau kesadaran kritis ini membutuhkan asupan informasi, wawasan dan pengetahuan yang juga terus-menerus agar melengkapi proses-proses analisis, pengambilan jarak dan pembacaan terhadap realitas yang dihadapi.

Sikap kritis adalah kemampuan untuk mempertimbangkan, mempertanyakan, mengambil jarak, menunda persetujuan, mengevaluasi dan meneliti suatu pengetahuan, informasi, cara berpikir, sikap, maupun tindakan yang pada umumnya begitu saja diterima sebagai kebenaran (taken for granted) sehingga menemukan kepentingan atau ideologi yang tersembunyi di dalamnya. Informasi, bahasa, rumusan, pengetahuan, tuturan, pernyataan, cara berpikir, penggunaan istilah, selalu merupakan sebuah konstruksi dari produsennya dan mengonstruksi orang lain untuk memercayai dan menyetujuinya serta menggunakannya. Bahasa itu tidak netral sehingga senantiasa perlu disikapi secara kritis agar ditemukan unsur kepentingan dan kekuasaan yang tersembunyi di dalamnya. [8] Sikap kritis adalah cara berpikir yang mampu menyingkapkan fenomena-fenomena tersembunyi atau melampaui asumsi-asumsi yang hanya berdasarkan “common sense” (anggapan umum) dalam istilah Antonio Gramsci (1971). [9] Langkah pertama sikap kritis adalah “menunda persetujuan” terhadap segala macam informasi, dan mempertanyakan asal-usul atau konteks sebagai langkah verifikasi. Sikap kritis mengedepankan “proses berpikir rasional”, mengutamakan informasi berbasis data, siap mempertanyakan setiap informasi dan menunda keyakinan terhadapnya (constant self-questioning, move outside the framework), dan berupaya membedakan antara constructed-fictional-reality dan factual-reality.

Dalam naskah lakon ini, sikap kritis yang terbangun dalam diri Reta tidak menjadikannya sebagai subyek yang menerima begitu saja bahwa realitas kemiskinan absolut yang dihadapinya, lengkap dengan seluruh pengalaman ketakberdayaan, ketergantungan dan rasa malu yang mendalam yang menyertainya adalah sebuah nasib yang tak dapat diubah dan akan menghancurkan hidupnya. Sikap kritis yang terbangun di dalam dirinya menjadikan ia sanggup menerima realitas itu dan bertindak secara lebih bertanggungjawab untuk menghadapinya, mempertanyakannya, dan mengenalinya. Sikap kritis ini menjadikannya tak memiliki rasa dendam terhadap kemiskinan dan terbebas dari segala jenis kelekatan tak teratur sehingga hidupnya menjadi lebih otonom, seimbang, gembira, riang, penuh makna, bertanggung jawab, berkualitas, otentik, kreatif dan produktif. Meskipun bertubi-tubi didera oleh kemiskinan dan rasa malu yang luar biasa, karena sikap kritisnya, ia tetap dapat menerima ibunya dan merawatnya sampai akhir hayat, tanpa penolakan, tanpa kebencian, tanpa dendam.

Dalam pengertian ini, sikap kritis sebenarnya merupakan landasan utama bagi setiap subyek untuk membebaskan diri dari setiap kesepian, karena ia berani memasuki kesendirian (solitudo) dan meraih keheningan (silence), sehingga ia dapat menyediakan ruang yang luas dan ramah di dalam batinnya untuk menerima realitas dan kehadiran yang lain secara apa adanya, tanpa tuntutan. Ia tetap mengambil jarak (distance) terhadap realitas, menerimanya, mengambil keputusan untuk terlibat di dalamnya (solidarity, empathy) namun tanpa pernah terlipat (being trapped) di dalamnya.

Dalam spiritualitas Ignatius de Loyola, sikap kritis ini diwujudkan dalam laku spiritual discernment atau pembedaan roh (discretio spirituum). Untuk dapat melakukan discernment secara berkualitas dan terus-menerus, setiap saat, subyek harus senantiasa membekali dirinya dengan kesanggupan untuk belajar, mendengarkan, memperkaya informasi dan wawasan yang memungkinkannya untuk dapat melakukan proses menimbang secara berkualitas. Discernment atau menimbang-nimbang yang berkualitas membutuhkan kemampuan lain yang disebut kemampuan mendengarkan (to listen) yang juga bermakna belajar (to learn). Maka menimbang (discernment), mendengarkan (to listen), dan belajar (to learn) adalah satu nafas yang tak dapat dipisahkan dalam satu laku. Semuanya ini akan menghasilkan cara pandang, sikap, keputusan, dan tindakan yang lebih baik yang biasa disebut sebagai bersifat magis. Kata “magis“ yang dimaksud di sini adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang memiliki arti “lebih” atau dalam bahasa Inggris “the more“. Kata magis adalah istilah teknis untuk mengungkapkan sesuatu yang mengarah kepada substansi atau kedalaman atau kualitas yang semakin baik, meningkat dan semakin melebihi apa yang sudah dicapai pada masa sebelumnya. Oleh karena itu, kata magis di sini dimaksudkan untuk menunjukkan sesuatu yang mengarah kepada proses untuk menjadi lebih baik, lebih mendalam, lebih berkualitas, lebih jujur, lebih adil, lebih konsisten, lebih berkomitmen, lebih berintegritas, lebih bermanfaat dan transformatif. Figur Reta dalam naskah lakon ini, mencerminkan seluruh rangkaian integral dari sikap kritis, keheningan, discernment, dan sifat magis ini.

Subyek yang sanggup melengkapi diri sendiri dengan fakultas-fakultas ini, sebagaimana dicerminkan oleh tokoh Reta, pada umumnya akan menjadi “keajaiban” atau “mukjizat” dalam kehidupan karena ia akan senantiasa menghadirkan otentisitas, dan lebih dari itu semua adalah integritas, yakni perjumbuhan antara nilai atau tujuan dan praksis atau tindakan. [10] Dengan seluruh fakultas ini, sikap kritis, discernment, keheningan, sikap magis, subyek-subyek yang pada masa lalunya barangkali pernah dihantam oleh pengalaman-pengalaman berat berupa kemiskinan absolut yang berisi ketidakberdayaan, ketergantungan dan rasa malu, tetap dapat mengambil pilihan tindakan yang otentik, berkualitas, bermakna, bermanfaat, transformatif dan berintegritas. Ia tetap menjadi manusia yang bebas, tanpa dendam terhadap kemiskinan, tanpa silau terhadap kepemilikan, kekayaan, jabatan, maupun kekuasaan. Semuanya dapat dicapai bukan sebagai tujuan, melainkan hanya sarana untuk dapat berkontribusi secama maksimal bagi kehidupan. Maka ia tidak menjadi budak bagi semua itu, melainkan tetap menjadi subyek yang merdeka.

Seekor Bajingan di Mobil Slavee, naskah lakon yang ditulis oleh Whani Darmawan, adalah sebuah karya sastra yang menyuguhkan tawaran tentang bagaimana subyek menghadapi realitas dan faktisitas dalam hidupnya. Ia bisa memilih menjadi subyek yang mewaktu, yakni subyek yang secara sadar, penuh tanggung jawab dan otonom menghadirkan diri secara intensif, otentik, dan berkualitas di dalam waktu, melalui segala kompetensi, potensi, passion, hobby, minat, dan bakat yang ada di dalam dirinya, disertai pertimbangan rasional kontekstual, sehingga sanggup menemukan makna di dalam setiap situasi hidupnya, dan benar-benar dapat terlibat di dalam waktu, dan tidak terlipat di dalamnya. Atau dapat pula memilih menjadi subyek yang terus-menerus teralienasi dan menghadapi kesepian karena tak pernah sanggup mengambil jarak terhadap realitas, kehilangan otentisitas, diperbudak oleh hasrat yang tak pernah dikenali dan tersembunyi, sehingga tak sanggup berempati dan terlibat di dalam realitas, melainkan justru senantiasa terjerat dan terlipat.

Namun pantaslah dinyatakan di sini bahwa wajah Reta maupun wajah Slavee, secara eksistensial merupakan wajah dalam diri kita sebagai subyek. Bagaimana menjalani seni mencermati diri, itulah yang akan menentukan wajah mana yang akan lebih aktual dalam tindakan sehari-hari. Reta sebagai subyek cogitans dan Slavee sebagai subyek uncounscious, senantiasa berdialektika di dalam diri kita masing-masing.

Akhirnya diucapkan terima kasih kepada penulis naskah ini, Whani Darmawan, karena dialah yang tiba-tiba muncul dan akan menghilang, setelah menjadikan ketidaksadaran yang ada di dalam setiap subyek itu menampakkan diri, karena harus dinyatakan bahwa sesungguhnya ia adalah……..seekor bajingan!!!

——–

1 Lih. J.B. Banawiratma, SJ dan J. Muller, SJ, Berteologi Sosial Lintas Ilmu, Kemiskinan Sebagai Tantangan Hidup Beriman, Kanisius Yogyakarta, Cetakan Ketiga 1995 (edisi yang diperbaharui), hlm.126

2 Ibidem, hlm.128

3 Lih. Sean Homer, Jacques Lacan, Routledge, 2005, hlm.67-68

4 Lih. Lisa Lukman, Proses Pembentukan Subyek, Antropologi Filosofis Jacques Lacan, Kanisius 2011, hlm.74-77.

5 Dalam pemikiran Lacan, “phallus” tidak dimaknai sebagai penis atau organ genital manusia, melainkan dimaknai secara simbolis sebagai penanda penting dalam proses pemaknaan. Dalam pemikiran Lacan, “phallus” adalah objek hasrat utama yang telah hilang dan selalu kita cari namun tidak pernah kita miliki sejak awal. Lih. Sean Homer, Jacques Lacan, Routledge 2005, hlm.57

6 Lih. Indro Suprobo, Kehadiran yang Menumbuhkan Harapan, Pembelajaran dari Penemanan Pengungsi dengan Pendekatan Case Management, JRS Indonesia 2024, hlm.ix

7 Lih. Žižek, S. (1993) Tarrying with the Negative, Durham, NC: Duke University Press, hlm.203-204, sebagaimana dikutip oleh Jodi Dean, “Why Žižek for Political Theory?” dalam International Journal of Zizek Studies, 2016, Vol.1, Number.1, Why Zizek, hlm. 18-32

8 Bdk. J. Haryatmoko, Critical Discourse Analysis, Landasan Teori, Metodologi dan Penerapan, Rajawali Pers, 2016

9 Bdk. Agus Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis, Menyingkap Relasi Pengetahuan, Politik, dan Kekuasaan, Resist Book 2008, hlm.2

10 Lih. Haryatmoko, Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi, Kanisius, Yogyakarta 2015, hlm.20, 98-103

 Tulisan ini juga dimuat di www.borobudurwriters.id, 25 Januari 2026


Wednesday, March 04, 2026

Serangan terhadap Iran dan Genosida Palestina adalah Penghinaan terhadap Seluruh Kemanusiaan

 

Serangan Israel-AS terhadap Iran dan Palestina bukan semata-mata penghancuran wilayah, melainkan merupakan penghancuran terhadap kemanusiaan Iran dan Palestina. Dan itu sama artinya dengan penghancuran terhadap seluruh prinsip nilai dan kehormatan kita sebagai manusia yang bermartabat dan menjunjung tinggi adab hidup bersama dalam kesetaraan dan keadilan.

Perilaku Israel-AS ini merupakan penghinaan sedalam-dalamnya terhadap martabat kita semua sebagai pribadi, karena hal itu merupakan kesewenang-wenangan yang brutal, kesombongan yang menggilas seluruh rasa hormat, pemaksaan kepentingan dan hasrat sepihak yang menghapus seluruh hak asasi kita, dan keserakahan yang melahap seluruh kesempatan kita untuk bertumbuh dan berkembang sebagai manusia, serta meruntuhkan seluruh jaminan dan kepercayaan antar manusia.

Israel-AS adalah wajah-wajah penuh seringai yang merusak seluruh tatanan yang telah dibangun bersama dalam susah payah karena secara gamblang dan konsisten mereka telah menunjukkan bahwa diri merekalah tatanan yang harus diikuti oleh siapapun tanpa bisa berunding secara setara dan adil.

Mereka telah memaksa merebut pena kita supaya kita tak dapat menuliskan kisah kita sendiri dalam catatan, lalu memaksa kita untuk membacakan narasi yang telah mereka siapkan dan mempercayainya seolah-olah merupakan kisah kita sendiri.

Kekejaman Israel-AS bukan hanya kekejaman terhadap Iran dan Palestina melainkan kekejaman terhadap kemanusiaan kita semua tanpa tersisa. Kekejaman mereka tampaknya akan berlangsung lama karena bagi mereka, kekejaman dan penghancuran liyan telah menjadi opium, yakni obat penghilang rasa sakit dalam diri mereka sendiri agar mereka tetap dapat terus-menerus bertahan menggapai kepentingan diri mereka sendiri namun sebenarnya tak pernah terpenuhi dan senantiasa melahirkan rasa berkekurangan.

Semakin besar rasa berkekurangan itu, semakin dalam rasa sakit mereka, dan semakin bertambahlah dosis opium yang mereka butuhkan. Maka akan senantiasa semakin luaslah kekejaman dan penghancuran mereka.

Di mata Israel-AS, satu-satunya kesalahan Iran dan Palestina yang membuat mereka diserang adalah bahwa Iran dan Palestina tak mau tunduk dan menjadi jongos bagi kepentingan mereka. Maka siapapun dan negara manapun yang demikian ini akan rentan menghadapi serangan. Sebaliknya, setiap orang atau negara yang dengan iklas tunduk dan dengan gembira menjadi jongos bagi kepentingan mereka, akan dipuji-puji sebagai orang atau bangsa yang cerdas, kuat dan hebat.

Menghadapi realitas yang menghancurkan ini, tak tersedia lagi ruang netral, selain pilihan untuk berpihak kepada semua yang mengalami kehancuran, ketidakadilan, dan penghinaan martabat. Itulah satu-satunya cara menyelamatkan kemanusiaan dengan segala prinsip dan kehormatan yang terkandung di dalamnya.

Dalam seluruh konteks itu, secara jelas Board of Peace adalah forum sampah yang hanya akan mengotori dan membusukkan seluruh kejernihan dan kebeningan komitmen kita terhadap keadilan dan kemanusiaan.

Memilih bergabung di dalamnya sama dengan memilih untuk menceburkan diri di dalam kebusukan. Maka sebelum terlanjur terjerembab terlalu jauh, keluarlah segera dari kubangan busuk itu dan cucilah mata agar dapat lebih jelas melihat ketidakadilan yang nyata.

Menghadapi kekejaman yang menghancurkan ini, seorang nabi dari wilayah Palestina pernah berkata kepada publik dan para pengikutnya demikian:

“Lebih baik batu kilangan dikalungkan pada lehernya, lalu dibuang ke laut”.

Pernyataan ini dapat dimaknai sebagai perintah tegas bahwa orang-orang yang terbukti selalu menghancurkan kemanusiaan itu musti dihukum oleh publik dengan suatu hukuman yang secara efektif dan permanen tidak memungkinkan lagi baginya untuk mengaktifkan daya penghancuran itu.

Semoga ini segera terwujud dan kita dapat meneguhkan lagi komitmen bersama untuk menghadirkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang memungkinkan saling bertumbuhnya kemanusiaan, saling menjalin dan merekah, menjalar kuat bagaikan rimpang.

 

Monday, February 02, 2026

Dewan Perdamaian dan Kegilaan Lacanian

 

Dalam buku kumpulan seminar dan ceramahnya yang berjudul “Ecrits”, terutama pada halaman 171, Jacques Lacan, psikoanalis Perancis menuliskan begini:

“Apabila seseorang yang menganggap dirinya raja akan disebut orang gila, apalagi seorang raja yang menganggap dirinya raja, itu lebih gila lagi.”

Kegilaan dalam konteks ini tidak dimaksudkan sebagai ketidakwarasan, melainkan untuk menunjukkan kondisi subyek yang terperangkap oleh identitas. Bagi Lacan, identitas itu dibentuk oleh tatanan simbolik, atau struktur, atau “yang lain” (other) yang berada di luar diri subyek dan berbeda darinya.

Ia disebut terperangkap karena menganggap identitas itu adalah realitas dirinya, padahal tidak demikian. Identitas itu bersifat imajiner dan bukan realitas dirinya. Ia bagaikan subyek dalam cermin, imago, yang bukan realitas dirinya.

Dalam konteks itu, pernyataan Lacan itu berlaku juga untuk mereka yang menganggap dirinya Dewan Perdamaian. Oleh Lacan, mereka disebut gila.

Kegilaannya itu menjadi lebih serius karena bahkan sama sekali tak ada “yang lain” atau struktur yang menentukan identitas itu. Mereka benar-benar mengira dan menyebut dirinya sendiri sebagai dewan perdamaian.

Persoalan menjadi lebih serius lagi ketika orang Palestina atau Gaza, yang atributnya disematkan dalam identitas dewan itu, sama sekali diabaikan, tak diakui, dianggap tak ada, atau jika dianggap ada, tak punya hak untuk merumuskan dan menentukan dirinya sendiri. Pada titik inilah kata perdamaian itu hancur tercerai berai kehilangan makna fundamentalnya.

Perdamaian itu hancur total secara radikal, mencerabut makna dari keseluruhan akar. Perdamaian hanya mungkin jika martabat dan kesetaraan diberi ruang dan dijunjung tinggi dalam kehormatan, di mana setiap subyek mendapatkan kebebasan fundamental untuk merumuskan dirinya sendiri dan terus-menerus secara bebas menciptakan cara baru untuk menjadi manusia, untuk menjadi dirinya sendiri.

Maka setiap orang yang menganggap dirinya sebagai dewan perdamaian, atau berbangga diri sebagai bagian dari dewan perdamaian, atau dengan gembira memberikan dukungan kepada orang lain yang menganggap dirinya sebagai dewan perdamaian, oleh Jacques Lacan akan disebut sebagai gila.

Ini sudah sangat serius.

 


Sunday, February 01, 2026

Genosida Palestina dan Infeksi Pikiran (Mind Infection)

 

Infeksi pikiran adalah sebuah proses habituasi ide baik berupa mitos, propaganda, narasi kebencian, prasangka, maupun stigma, yang terus-menerus menyebar seperti virus di dalam pikiran sehingga membentuk keyakinan, cara berpikir, berperilaku yang bersifat destruktif baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Ini merupakan mekanisme linguistik maupun psikologis yang mampu mengubah orang biasa menjadi aktor, peserta maupun pendukung kekejaman, termasuk kekejaman masal seperti genosida.

Genosida terhadap orang Palestina merupakan contoh nyata dari beroperasinya infeksi pikiran ini. Bagaimana infeksi pikiran ini dijalankan?

Sarjana Yahudi Israel, Nurit Peled-Elhanan, pemenang hadiah Sakharov Parlemen Eropa untuk Kebebasan Berpikir tahun 2001, telah melakukan riset panjang terhadap materi pendidikan di sekolah-sekolah Israel yang resmi dalam kurikulum sekolah mereka. Hasil riset itu menunjukkan bahwa infeksi pikiran ini telah dijalankan melalui pendidikan di sekolah, melalui kurikulum negara, yang menanamkan pikiran dan keyakinan bahwa orang Palestina adalah “liyan”, yang tak pantas terhitung, dan dikategorikan sebagai sosok “nazi” yang pantas dibenci dan dihilangkan. Melalui kurikulum sekolah ini, sejak kecil, anak-anak Israel dibiasakan sejak dalam pikirn untuk merendahkan martabat manusia Palestina.

Infeksi pikiran melalui kurikulum pendidikan negara, ini merupakan habituasi yang menyebabkan anak-anak Israel sangat mudah untuk melegitimasi pembantaian terhadap orang Palestina dan menganggapnya bukan manusia. Seluruh infeksi pikiran yang dijalankan secara sistematis melalui kurikulum pendidikan sejak anak-anak ini telah menjadikan anak-anak Israel sebagai tentara-tentara yang dengan penuh kebanggaan melakukan kekejaman, tanpa rasa bersalah, bahkan merasa sangat terhormat sebagai bagian dari mempertahankan negara Yahudi tanpa orang Palestina di dalamnya.

Infeksi pikiran yang berlangsung sebagai habitus sejak kanak-kanak dan sistematis ini menjelaskan mengapa sampai detik ini, kekejaman tentara dan para pemukim terhadap warga Palestina itu tetap berlangsung dan mencapai titik kebrutalan kejahatan yang tak terbayangkan oleh akal sehat manapun. Karena infeksi pikiran ini juga merusak diri sendiri, maka tidak mengherankan jika melihat para tentara IDF dan para pemukim ini menunjukkan perilaku yang hampir-hampir bukan manusia, melainkan lebih menyerupai binatang buas yang tanpa pikiran sama sekali.

Dari sini tampak jelas bahwa kekejaman itu juga merupakan buah dari habitus yang panjang yang disebut infeksi pikiran.

Tulisan Nurid Peled-Elhanan yang merupakan versi resume atau artikel atau chapter buku, telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan tulisan dari banyak penulis lain telah diterbitkan oleh penerbit Kanisius Yogyakarta dengan judul “Anak-anak Abraham, Kebebasan dan Toleransi di Abad Konflik Agama”, dengan editor Kelly James Clark.

Kekejaman genosida di tanah Palestina tentu saja bukan persoalan agama karena yang menjadi korban bukan hanya orang dengan satu agama tertentu. Tentara IDF dan para pemukim yang telah mengalami infeksi pikiran itu akan melakukan kekejaman terhadap siapapun, tanpa pandang bulu, baik itu muslim, kristen, bahkan Rabbi Yahudi pun mendapatkan kekejaman asal mereka adalah pembela orang Palestina.

Pengalaman para Rabbi Yahudi yang tergabung dalam Rabbi for Human Rights merupakan contoh nyata. Karena membela warga Palestina yang dirampas hak-haknya dan mengalami penganiayaan, para rabbi ini juga mendapatkan perlakuan kekerasan dan kekejaman yang sama oleh zionis.

Karena infeksi pikiran ini juga telah menyebar ke berbagai wilayah, maka ini menjadi tantangan manusia seluruh dunia untuk menghadapinya dengan beragam cara, terutama adalah edukasi. Menghadapi infeksi pikiran, yang harus dilakukan adalah edukasi kritis dan edukasi kritis dan edukasi kritis. Generasi muda di seluruh dunia telah menunjukkan sikap kritis mereka. Ini harapan di tengah situasi kekejaman yang sangat menyesakkan.

Dibutuhkan vaksin berupa pendidikan kritis untuk melawan virus yang menginfeksi ini, agar generasi ke depan semakin kebal menghadapinya.

 


Wednesday, January 28, 2026

Dewan Perdamaian, Newspeak dan Tergelincirnya Pengenalan diri (Meconnaissance)

 

Dewan Perdamaian Gaza adalah manipulasi bahasa yg oleh pemikir politik dan sejarah Yahudi, Illan Pappe, disebut “Newspeak”. Makna aslinya adalah Dewan Kolonialisme berkelanjutan untuk Gaza. Ini adalah proyek lanjutan jangka panjang yang oleh David Harvey disebut akumulasi keuntungan melalui perampasan (accumulation by dispossession).

Rasa bangga para pejabat negeri ini ketika menjadi bagian darinya adalah tergelincirnya pengenalan diri sebagai subyek utuh dan tangguh, padahal ia adalah subyek terpecah dan runtuh. Psikoanalisis menyebutnya dengan istilah “meconnaissance“. Subyek yang demikian ini sangat rakus akan pengakuan dan perasaan berkuasa.

Dampaknya, orang-orang semacam ini tak akan berani memandang realitas karena realitas dapat menghancurkan konstruksi imajinatif tentang dirinya yang utuh dan kokoh. Kenyataan dampak banjir dan longsor di mana kehidupan warga terampas, hanyut serta tertimbun dan belum mendapatkan penanganan memadai, akan menakutkan baginya karena menghancurkan imajinasi dirinya sebagai pemimpin dan pejabat yang hebat, berdaya dan tanggap.

Ia juga tak punya keberanian untuk sungguh-sungguh mendengarkan karena suara-suara yang asli akan meruntuhkan imajinasi dirinya sebagai pemimpin dan pejabat yang kukuh dan utuh.

Jika demikian, kita sebenarnya sudah berada dalam bahaya. Realitas akan selalu dibengkokkan, kritik akan dibungkam dengan beragam instrumen termasuk instrumen hukum (lawfare) karena semua itu baginya akan melahirkan perasaan “the teft of enjoyment”, yakni tercurinya kenikmatan imajinasi diri sebagai yang utuh dan kukuh, namun sebenarnya terpecah dan runtuh. Semua itu beroperasi di dalam ketaksadaran. Jadi, memang tidak rasional.

 


Sunday, November 30, 2025

Banjir dan Longsor sebagai Bencana Etis

 

Banjir dan tanah longsor yang merenggut banyak sekali korban ini bukan bencana alam. Ini adalah kejahatan kemanusiaan melalui kejahatan ekologis yang dimanifestasikan di dalam kebijakan. Ini adalah ecocida sekaligus populicida.

Kebijakan tidak menjadi sarana bagi kebaikan, penghormatan dan perlindungan kemanusiaan, melainkan menjadi sarana untuk akumulasi melalui penjarahan (accumulation by dispossession), termasuk penjarahan thd hak atas pengharapan kehidupan masa depan dalam durasi yg lebih lama, pengabaian rasa hormat terhadap kemanusiaan, dan semuanya berakhir kepada kematian, kehilangan, perasaan terluka, duka mendalam dan kehancuran.

Rumusan kebijakan yang menjadi instrumen kejahatan dan mengakibatkan kematian dan penderitaan bagi banyak manusia, menuntut pertanggungjawaban serius, transparan, dan adil.

Komentar-komentar para pejabat yang menganggap enteng tragedi kejahatan ini, mencerminkan hilangnya imajinasi tentang penderitaan orang lain/liyan (Bdk. Hannah Arendth) sekaligus mencerminkan hancurnya compassion dalam diri orang-orang yang mustinya mengupayakan perlindungan dan pelayanan. Padahal, kemampuan membangun imajinasi tentang penderitaan orang lain adalah batas penjaga etis yang memungkinkan orang menghindari kejahatan.

Jika batas itu hilang, kejahatan telah menjadi normalitas dan martabat manusia benar-benar hanyut dan hilang, tak ditemukan lagi.

Kebijakan yang menjadi instrumen kejahatan, bukan hanya dokumen yang tertulis formal, melainkan dan terutama adalah praktik dan tindakan yang memungkinkan semuanya terjadi, termasuk semua hal yang semestinya tak boleh terjadi.

Negeri kita sedang berada dalam bencana etis karena bahkan ratusan kematian pun diabaikan, disepelekan, dan direndahkan hanya oleh cara pikir pragmatis.

 


Tuesday, November 11, 2025

Belajar dari Imam Aziz, Kepahlawanan Sebagai Kenosis

 

Dalam kolom Udar Rasa, Kompas, 2 November 2025, mengutip kriteria yang ditulis oleh Allison & Goethals dalam buku Hero: What They Do and Why We Need Them (2020), Alissa Wahid menulis bahwa almarhum mas Kyai Haji Imam Aziz, memiliki delapan karakter pahlawan, yakni bijaksana, kuat, tangguh, dapat diandalkan, kharismatik, welas asih, rela berkorban, dan menginspirasi. Ia juga menegaskan bahwa gelar pahlawan tidak dapat diberikan kepada sembarang orang. Mengacu kepada tulisan Franco, Blau & Zimbardo (2011) dalam artikel, ”Heroism: A Conceptual Analysis and Differentiation between Heroic Action and Altruism”, Alissa Wahid menegaskan bahwa para pahlawan menunjukkan dua kualitas yang membedakan dengan orang biasa, yakni kesetiaan pada nilai-nilai moral dan kesediaan untuk menanggung risiko pribadi demi mengemban nilai-nilai moral tersebut. Kedua acuan tentang kepahlawanan yang ditunjukkan ini, secara tegas menyatakan apa yang paling penting dalam diri seseorang yang mencerminkan karakter pahlawan itu, yakni integritas nilai-nilai etis dan laku pengorbanan. Integritas adalah perjumbuhan antara pengetahuan dan kesadaran tentang nilaip-nilai utama yang perlu ditegakkan dan perwujudan nilai-nilai utama itu di dalam tindakan. Maka integritas adalah menyatunya nilai-nilai di dalam tindakan nyata. Laku integritas itu sendiri dengan sendirinya melahirkan risiko yang menuntut pengorbanan diri.

Dalam pandangan saya, semua karakter yang mencerminkan nilai kepahlawanan itu bermuara pada apa yang oleh tradisi agama-agama kuno disebut sebagai kenosis (mengosongkan diri, melepaskan ego), yang dengan demikian sekaligus merupakan gerakan batin untuk memberikan ruang yang ramah dan luas bagi kehadiran orang lain, serta menempatkan “orang lain dengan segala pengalamannya” di pusat perhatian, bukan dirinya sendiri. Seseorang yang menjalani laku kenosis, tidak pernah menjadikan dirinya sebagai pusat perhatian, melainkan menjadikan orang lain sebagai pusat utama perhatian, terutama mereka yang mengalami penderitaan, kesulitan, diskriminasi dan ketidakadilan.

Orang yang sanggup menjalani laku kenosis, pada umumnya adalah orang yang juga memiliki welas asih yang sedemikian besar, yang oleh Karen Armstrong disebut sebagai compassion. Welas asih atau compassion ini tidak sama dengan rasa kasihan, melainkan lebih tepat digambarkan sebagai bela daya, yakni suatu gerak batin yang mewujudnyata dalam tindakan untuk mengenali, memahami, mengakui, seluruh pengalaman penderitaan orang lain, lalu membelanya dengan segala upaya agar mereka yang mengalami penderitaan itu memiliki daya (resilience) untuk menghadapi kenyataan itu dalam suatu pengharapan. Pengharapan itu muncul karena mereka yang menderita itu mengalami dan merasakan secara nyata “kehadiran” orang lain dalam situasinya yang paling sulit.

Saya sependapat dengan mbak Alissa Wahid bahwa di dalam diri mas Kyai Haji Imam Aziz, karakter dasar kenosis dan welas asih (compassion) itu tercermin secara nyata di dalam seluruh laku hidupnya, terutama dalam aktivitas pembelaannya terhadap hak-hak para penyintas tragedi 1965 dan terhadap hak-hak warga Wadas. Karakter dasar yang tercermin dalam diri mas Kyai Haji Imam Aziz itu merupakan buah dari habitus yang sangat panjang, yang dibentuk dalam kesadaran pikiran dan dilatihkan dalam perilaku atau tindakan sejak ia belajar di dalam keluarga melalui keteladanan (implisit habitus) dari orang-orang di sekitarnya, dan ketika ia belajar di pondok pesantren sebagai santri melalui keteladan para kyai guru dan perluasan wawasan nilai-nilainya, serta ketika ia belajar sebagai mahasiswa. Karakter dasar ini dilengkapi oleh pengayaan bacaan intelektualnya yang terutama berfokus kepada persoalan keadilan sosial masyarakat, dan dipertajam terus-menerus secara kontinu melalui aktivitasnya di lapangan, untuk bersama-sama orang-orang konkrit memperjuangkan keadilan. Jadi mas Kyai Haji Imam Aziz dilatih dan melatih dirinya sendiri dengan memperluas wawasan (pemikiran, intelektualitas) dan mempertajam kepekaan dalam keterlibatan nyata. Selain itu, ia melakukan unsur ketiga, yakni menuliskan gagasan, analisis dan refleksinya. Tak heran ketika masih menjadi mahasiswa jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam di Fakultas Adab IAIN Sunan Kalijaga, ia sudah menulis artikel di Kedaulatan Rakyat, tahun 1988.

Dari penelusuran dan kesaksian orang lain atas pengalaman mas Kyai Haji Imam Aziz ini, tampaknya dapat dijumput pembelajaran penting bahwa mendidik integritas itu merupakan gabungan dari empat habituasi penting yang meliputi:

1. Spiritualitas (kenosis – melepaskan ego, peralihan dari self-center menjadi other-center)
2. Perluasan wawasan (on going learning) utk pemikiran kritis
3. Penajaman kepekaan sosial melalui keterlibatan langsung (on going contextual participation)
4. Menuliskan gagasan sebagai upaya mempertajam, memperjelas, dan menyatukan antara pemikiran dan pengalaman nyata (reflection and action).

Di tengah-tengah hiruk pikuk negeri yang para pejabatnya telah benar-benar kehilangan integritas, yang justru lebih menjadikan diri dan kepentingannya sendiri sebagai prioritas, empat habituasi itu merupakan inti pokok yang terus-menerus perlu dilatihkan secara berkualitas. Tantangan ini menjadi semakin berat ketika para pejabat sudah tak lagi dapat membedakan dan memisahkan esensi kepahlawanan dari semua tindakan yang disebut jahat. Ini merupakan tanda bahaya karena setiap orang atau setiap bangsa yang tak lagi dapat memisahkan dan membedakan kriteria dasar tentang apa yang disebut sebagai tindakan kepahlawanan dan tindakan kejahatan, ia merupakan subyek yang berpotensi besar untuk mereproduksi dan mengulangi tindakan jahat di kemudian hari.

 

Tulisan ini telah dimuat di www.kansnews.com, 11 November 2025

Saturday, November 01, 2025

Merawat Ingatan Keindonesiaan Melalui Keterlibatan di Pinggiran

 

Tanah air adalah tempat penindasan diperangi, tempat perang diubah menjadi kedamaian, tempat kawan manusia diangkat menjadi manusiawi, oleh siapa pun yang ikhlas berkorban. Patriotisme masa kini adalah solidaritas dengan yang lemah, yang hina, yang miskin, yang tertindas. Menuntut ilmu dan mengabdi kepada rakyat bukanlah dua perkara yang sepantasnya dipisah-pisahkan.

— YB. Mangunwijaya

 

Pernyataan YB. Mangunwijaya ini menunjukkan esensi dari visi hidupnya yang radikal. Ada tiga hal yang ditegaskan di dalamnya. Pertama, tanah air dipahami sebagai locus utama bagi upaya untuk memanusiakan manusia. Oleh karena itu, siapapun yang memiliki komitmen untuk mengabdi kepada tanah air, ia musti menjadi subyek yang ikhlas berkorban agar dapat menjalankan prinsip memanusiakan manusia itu. Kedua, yang dimaksud dengan kecintaan kepada tanah air atau patriotisme, adalah praksis solidaritas dengan semua kaum tertindas. Mengapa demikian? Karena solidaritas dengan semua kaum tertindas adalah nafas utama bagi upaya memanusiakan manusia yang merupakan penghuni utama tanah air itu. Ketiga, mencintai ilmu pengetahuan tak dapat dipisahkan dari praksis solidaritas kepada kaum tertindas sebagai upaya memanusiakan manusia. Mencintai ilmu dan mengabdi kepada rakyat merupakan satu hal yang terikat erat.

Dalam diri YB. Mangunwijaya, ketiga hal yang tersimpan di dalam pernyataan itu telah benar-benar terwujud nyata. Seluruh laku hidup Mangunwijaya menjadi praksis nyata pelaksanaan kata-kata. Contemplatio (rumusan, pengetahuan, kata-kata dan pernyataan-pernyataan) dan actio (tindakan dan praksis nyata) telah mengejawantah di dalam unio (satu kesatuan tindakan). Sehingga seluruh praksis hidup Mangunwijaya boleh disebut sebagai contemplatio in actione, yakni upaya merumuskan, merefleksikan, mengonstruksi pengetahuan dan pernyataan melalui praksis atau tindakan nyata di lapangan. Namun boleh juga disebut sebagai actio in contemplatione, yakni tindakan dan praksis nyata yang dikerangkai, dijiwai, disinari, serta dilandasi oleh pengetahuan atau refleksi kritis atas realitas.

Dari praksis hidup YB. Mangunwijaya ini kita dapat menjumput suatu pembelajaran radikal bahwa seluruh refleksi atas pengalaman dan ilmu pengetahuan itu, senantiasa mencerminkan keberpihakan, secara internal mengandung preferential option, dan tidak bebas nilai karena ia memilih dan berpihak kepada nilai-nilai, yakni nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, pengetahuan dan praksis hidup tidak pernah bersifat netral. Seluruh rumusan refleksi dan pengetahuan serta praksis hidup YB. Mangunwijaya merupakan satu laku keberpihakan.

 

Merawat Ingatan

Visi hidup YB. Mangunwijaya yang radikal itu terbentuk pada saat remaja, yakni pada usia 16 tahun, saat ia menjadi bagian dari Tentara Pelajar antara tahun 1947-1949, terutama setelah ia mendengarkan secara langsung isi pidato Mas Isman, Komandan batalion Tentara Rakyat Indonesia Pelajar (TRIP). Setelah rakyat Malang mengelu-elukan kedatangan mereka, dalam pidatonya Mas Isman menyatakan,

“Kami bukan pahlawan. Kami telah membunuh, membakar, merusak, tangan kami penuh darah. Yang pantas disebut pahlawan adalah rakyat yang terjajah dan teraniaya. Maka jangan mengelu-elukan saya, lebih baik perhatikan anak-anak muda ini, yang bisa berguna nantinya.”[1]

Atau dalam versi lain, pidato mas Isman itu berbunyi demikian,

“Jangan sebut kami pahlawan atau kesuma bangsa… Kami bukan pahlawan! Yang menjadi pahlawan adalah rakyat jelata, petani-petani yang menghidupi kami.”[2]

Pidato mas Isman ini sedemikian menggetarkan kesadaran YB. Mangunwijaya. Ia melihat bahwa di dalam pidato itu tersimpan kebenaran sebagaimana ditemukan dalam pengalaman nyata, kejujuran, kerendahan hati, dan integritas mas Isman sebagai pimpinan. Pidato itu menyusup ke dalam jaring-jaring tatanan simbolis dirinya, dan memengaruhi seluruh proses pemaknaan hidupnya kemudian, sehingga lahirlah kehendak, cita-cita, janji dan komitmen bahwa ia musti membayar hutang kepada rakyat, dan untuk itu ia musti mengabdikan dirinya untuk membela dan memuliakan serta memanusiakan kehidupan rakyat.

Dalam konteks inilah, seluruh pengabdian hidupnya di masa kemudian, di mana ia mengambil pilihan untuk melakukan segala daya upaya, sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya, untuk memilih keberpihakan kepada rakyat, terutama mereka yang dipinggirkan, dimiskinkan, didiskriminasi, dimanipulasi, diintimidasi, dan ditindas, dengan cara membela mereka dan mengambil posisi berdiri bersama mereka yang dipinggirkan, sangat pantas dibaca sebagai sebuah jalan untuk terus-menerus merawat ingatan. Melalui pilihan tindakan berpihak kepada mereka yang dipinggirkan ini, Mangunwijaya merawat ingatan tentang nilai-nilai perjuangan, tentang cita-cita kemerdekaan, tentang harapan akan keadilan dan kesejahteraan, tentang hidup yang penuh martabat, yang pada masa lalu dihidupi oleh rakyat dalam tindakan nyata, dalam pengorbanan mereka selama masa perjuangan. Dengan cara itulah, yakni dengan benar-benar berpihak dan membela rakyat yang dipinggirkan, Mangunwijaya senantiasa merawat ingatan bahwa ia berhutang kepada rakyat, bahwa rakyatlah yang merupakan subyek utama dari seluruh perjuangan kemerdekaan untuk membangun keindonesiaan.

 

Merawat Ingatan dan Inkarnasi Kemanusiaan

Merawat ingatan tentang keindonesiaan melalui keberpihakan dan keterlibatan langsung di dalam hidup rakyat yang berada di posisi pinggiran, pada saat yang sama merupakan sebuah praksis dan metode untuk menyelamkan seluruh diri ke dalam duka, kecemasan, kegelisahan, penderitaan, perasaan, pengalaman, ketakutan, kemarahan, ketidakberdayaan dan harapan mereka. Ini merupakan langkah untuk mengosongkan diri sendiri (kenosis), dan melebur ke dalam seluruh pengalaman manusia pinggiran, menjadikan seluruh pengalaman dan kecemasan mereka sebagai pengalaman dan kecemasan dirinya sendiri, sehingga ia sungguh-sungguh mengalami apa yang dialami oleh mereka, dan mengenali apa yang benar-benar mereka harapkan dan mereka rindukan di dalam kehidupan. Langkah ini merupakan sebuah praksis mendarah-daging ke dalam kehidupan nyata rakyat yang dipinggirkan. Dalam bahasa Latin praksis ini disebut sebagai incarnatio atau inkarnasi, masuk menelusup melebur dan menyatu secara radikal di dalam “darah dan daging” pengalaman dan kehidupan rakyat yang terpinggirkan (Lat. caro, carnis artinya daging).

Karena seluruh pengalaman nyata kehidupan rakyat yang terpinggirkan itu telah menjadi “darah dan daging” kehidupannya sendiri, maka itu menjadi “(per)ingatan” yang tegas dan tajam bahwa nilai-nilai, kerinduan, harapan, cita-cita dan kebutuhan mereka, lengkap dengan seluruh derita dan kesulitan yang dihadapinya, musti menjadi referensi utama bagi seluruh keprihatinan, komitmen dan proses produksi makna atas realitas sehari-hari, serta menjadi landasan bagi pertimbangan-pertimbangan dan pengambilan keputusan, terutama terkait perumusan kebijakan.

Dengan demikian, merawat ingatan tentang keindonesiaan melalui keterlibatan dalam kehidupan rakyat di pinggiran, yang sekaligus merupakan praktik inkarnasi ke dalam seluruh kehidupan mereka, akan menjadi cara yang paling ampuh untuk terus-menerus menjadikan pengalaman nyata rakyat, sebagai sumber dan referensi utama bagi pengambilan keputusan dan pilihan tindakan. Ia akan senantiasa menjadi bagian dari rakyat pinggiran, berpikir dan bercita-cita sebagaimana mereka berpikir dan bercita-cita, menyuarakan apa yang benar-benar menjadi suara mereka, dan mengenali apa yang benar-benar menjadi kebutuhan mereka. Orang Jawa merumuskannya dengan istilah manjing ajur ajer dalam kehidupan rakyat pinggiran. Itulah inkarnasi kemanusiaan.

Dalam perspektif psikoanalisis Lacan, inkarnasi kemanusiaan sebagaimana dijalankan oleh YB. Mangunwijaya dipahami sebagai proses pembentukan identitas diri yang tanpa henti. Keterlibatan langsung atau inkarnasi dalam kehidupan rakyat pinggiran, merupakan jalan bagi Mangunwijaya untuk terus-menerus merumuskan identitas dirinya sebagai bagian dari identitas rakyat tertindas. Seluruh tatanan bahasa dan relasi yang hidup di dalam keseharian rakyat pinggiran menjadi bahasa dan elemen yang memengaruhi seluruh proses pembentukan dirinya sebagai subyek, dan memengaruhi seluruh produksi makna dalam menghadapi realitas. Maka ketika ia berpikir, berbicara, bersikap dan memilih tindakan, semuanya dipengaruhi oleh bahasa dan relasinya dengan orang-orang pinggiran. Meskipun Mangunwijaya memiliki banyak identitas simbolis lainnya, yakni sebagai rohaniwan, sastrawan, budayawan, intelektual, dan arsitek, seluruh kehadiran dirinya yang dilengkapi oleh kompetensi-kompetensi yang beraneka rupa itu senantiasa merupakan negosiasi dan pembelaan demi penghormatan terhadap martabat manusia pinggiran. Ini sekaligus merupakan peringatan bahwa martabat kaum pinggiran tak pernah boleh untuk diabaikan. Dengan beragam identitas simbolis yang melekat padanya, YB. Mangunwijaya senantiasa menghadirkan dirinya sebagai subyek yang berdiri di pinggiran.

 

Merumuskan Pengetahuan dalam Keberpihakan

Praktik melibatkan diri di dalam kehidupan masyarakat pinggiran, yang dapat disebut sebagai inkarnasi kemanusiaan sekaligus kenosis kemanusiaan, di mana subyek membuka diri, memberikan ruang seluas-luasnya bagi kehadiran pengalaman kaum pinggiran, agar dapat mengenali duka, kecemasan, kesulitan, ketakberdayaan, sekaligus harapan, cita-cita, kerinduan, kebutuhan, potensi, kompetensi, dan energi resiliensi yang hidup di dalam diri kaum pinggiran ini, merupakan metode dan sarana fundamental untuk merumuskan pengetahuan yang berpihak dan sesuai dengan realitas kaum pinggiran. Pengetahuan yang dirumuskan dan direfleksikan dari pengalaman kaum pinggiran ini menjadi pengetahuan yang empatik dan bersifat liberatif, yakni merangkul kebutuhan, kepentingan dan harapan mereka sekaligus menuntun jalan pembebasan dari segala yang bersifat manipulatif dan dominatif.

Meminjam istilah yang digunakan oleh Antonio Gramsci, pengetahuan yang demikian ini disebut sebagai pengetahuan organik, yakni pengetahuan yang diproduksi oleh intelektual organik. Intelektual organik adalah kaum intelektual yang tidak bisa bersikap tidak peduli terhadap realitas masyarakat, melainkan berani mengambil sikap yang jelas yakni melabuhkan keberpihakan, dan melalui keberpihakan itu ia turut mengambil bagian dalam pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dan dibutuhkan oleh masyarakat.[3] Sifat organik ini, oleh Gramsci juga disebut sebagai bersifat partisan, yang berasal dari bahasa Italia partiggiare, yang memiliki arti berpihak atau mengambil bagian, sebagai lawan dari sifat tidak peduli atau indifferent.[4] Terutama dalam situasi di mana martabat manusia pinggiran itu diabaikan dan terancam oleh tindakan-tindakan penindasan, merumuskan pengetahuan organik yang berpihak, yang bersifat partisan, menolak sikap netral dan ketidakpedulian, merupakan sebuah pilihan tindakan moral karena dengan demikian tindakan ini sedang membela, mempertahankan dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang penting dan mendasar bagi kehidupan kemanusiaan.[5]

 

Melawan Konstruksi Ingatan dan Pengetahuan Dominan

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian berencana menjalankan program untuk mencetak sawah 1 juta hektare (ha) di Merauke, Papua Selatan. Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi mendukung upaya cetak sawah yang akan dilakukan pemerintah itu. Beberapa pernyataan dukungannya dirumuskan sebagai berikut:[6]

“Saya dukung program ini 100 persen karena di situ ada tujuan memanusiakan orang dengan pertanian. Maka kami dari Gereja-Gereja juga punya tujuan yang sama yaitu memanusiakan orang, bukan mengkotak-kotakkan orang. Orang itu harus selaras dengan hukum kemanusiaan yang kita anut.

Kadang-kadang ada aktivis yang belum mengerti apa itu Pancasila karena menilai cetak sawah ini dari satu sisi. Padahal ini adalah proyek Pancasila karena di situ ada kemanusiaan. Jadi menurut saya pemerintah perlu melakukan lebih banyak sosialisasi supaya orang baik kita perbanyak dan orang jahat kita singkirkan.

Menurut saya, ini tanah milik Tuhan Allah dan orang Papua menyerahkan tanah Tuhan ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Kenapa? Ini Proyek kemanusiaan dan ini harus berdampingan dengan Tuhan.”

Tragisnya, pernyataan-pernyataan itu diungkapkan oleh seorang pimpinan Gereja Katolik sambil berfoto dan tersenyum hangat bersama para pejabat dan aparat. Sementara itu, masyarakat Papua, yang selama ini merawat dan mengolah tanah-tanah itu, menyatakan penolakan dan kritik tajam terhadap rencana itu. Dengan demikian, pernyataan pimpinan Gereja Katolik itu menuai banyak sekali kritik dari masyarakat.

Dalam kategori pemikiran Gramsci, pernyataan-pernyataan itu mencerminkan bahwa Mgr. Mandagi sebagai rohaniwan sekaligus intelektual Gereja Katolik merupakan rohaniwan dan intelektual yang indifferent, tidak memiliki kepedulian terhadap duka, kecemasan, kesulitan, kepentingan, kebutuhan, harapan dan cita-cita masyarakat Papua sendiri. Mengapa ini terjadi? Jawabannya, barangkali karena Uskup Mandagi tidak menjalani laku kenosis dan incarnatio ke dalam kehidupan nyata masyarakat Papua sehari-hari. Ia tidak mengenali jejak-jejak penderitaan dan peminggiran yang telah dialami dan dilalui oleh masyarakat Papua sepanjang perjalanan hidupnya. Ia tidak manjing ajur ajer ke dalam darah dan daging kehidupan masyarakat Papua. Akibatnya, ia sama sekali tak memiliki ingatan tentang kehidupan nyata masyarakat Papua dan sama sekali tak memiliki keterlibatan di tengah kehidupan masyarakat Papua sebagai manusia pinggiran. Karena tak melakukan kenosis, yakni mengosongkan dirinya dan menyediakan ruang yang luas bagi orang lain agar orang lain itu berada di pusat perhatian, serta mendengarkannya sekaligus belajar darinya, melalui pernyataan-pernyataan itu, Uskup Mandagi justru menempatkan dirinya sendiri pada pusat, dan meminggirkan masyarakat Papua. Tanpa kenosis dan incarnatio, seseorang tak akan sanggup memproduksi pernyataan dan pengetahuan yang empatik, organik, serta berpihak kepada mereka yang cenderung dipinggirkan. Tanpa itu semua, ia tak memiliki ingatan tentang martabat manusia pinggiran. Akibatnya, pernyataan dan pengetahuan yang ia produksi justru mencerminkan pengetahuan yang menguntungkan kekuasaan dan kaum dominan.

Pengalaman dan kenyataan ini membenarkan apa yang dinyatakan oleh Louis Althusser bahwa keluarga, sekolah maupun lembaga agama dapat berperan sebagai aparatus ideologis negara (Ideological State Apparatuses), yakni perangkat negara yang sanggup memengaruhi warga negara untuk tunduk terhadap seluruh aturan dan kepentingan kekuasaan atau kelompok dominan, tanpa represi yang kelihatan. Peran aparatus ideologis negara ini ditempatkan di dalam keseluruhan proses reproduksi tenaga kerja dalam masyarakat kapitalis. Secara gamblang Althusser menyatakan:

“Reproduksi tenaga kerja menuntut bukan hanya reproduksi keterampilannya, tetapi juga, pada saat yang sama, reproduksi kepatuhannya terhadap aturan tatanan yang mapan, yaitu reproduksi kepatuhan terhadap ideologi penguasa bagi para pekerja, dan reproduksi kemampuan untuk memanipulasi ideologi penguasa dengan tepat bagi para agen eksploitasi dan represi, sehingga mereka pun akan menyediakan dominasi kelas penguasa ‘dalam bentuk kata-kata’.”[7]

Apa yang dilakukan oleh aparatus ideologis negara ini adalah menyediakan dominasi kelas penguasa dalam bentuk kata-kata atau bahasa, atau dalam bentuk pengetahuan yang secara bawah sadar diterima sebagai kebenaran dan keyakinan. Inilah yang oleh Gramsci disebut sebagai hegemoni, yakni sebuah proses membangun ketundukan sejak di dalam pikiran dan pengetahuan tanpa kekerasan. Secara jelas Gramsci menyatakan hegemoni sebagai rule by consent and by virtue of moral and intellectual authority.[8] Hegemoni semacam inilah yang seringkali dihadapi di dalam realitas sehari-hari.

Apabila pengetahuan hegemonik yang menguntungkan kelompok dominan sebagaimana dicerminkan oleh pengetahuan yang diproduksi oleh uskup Merauke itu dibiarkan, dalam konteks Papua, ia akan menyediakan jalan mulus bagi apa yang oleh David Harvey disebut sebagai akumulasi melalui perampasan (accumulation by dispossession). Akumulasi melalui perampasan ini merupakan pengembangan dan perluasan dari praktik akumulasi primitif di dalam dunia masa kini, yang dirumuskan demikian:

“yang meliputi komodifikasi dan privatisasi tanah serta pengusiran paksa penduduk petani, konversi berbagai bentuk hak milik (umum, kolektif, negara, dll.) menjadi hak milik pribadi yang eksklusif, penindasan hak atas tanah bersama, komodifikasi tenaga kerja dan penindasan bentuk-bentuk produksi dan konsumsi alternatif yang bersifat pribumi, proses apropriasi aset kolonial, neo-kolonial, dan imperial, termasuk sumber daya alam, monetisasi pertukaran dan perpajakan, khususnya tanah, perdagangan budak, dan riba, utang nasional, dan pada akhirnya sistem kredit. Negara, dengan monopoli kekerasan dan definisi legalitasnya, memainkan peran krusial dalam mendukung dan mendorong proses-proses ini.”[9]

Dalam konteks Papua, tanah-tanah yang dirampas dan menjadi proyek strategis nasional seringkali merupakan tanah-tanah adat baik berupa hutan maupun ladang. Perampasan hutan adat bagi masyarakat Papua bukan hanya semata merupakan perampasan aset, melainkan perampasan terhadap seluruh hidup dan jiwa masyarakat, karena hutan bagi masyarakat adat Papua merupakan wilayah yang sakral dan sangat penting dalam seluruh tatanan simbolis masyarakat, yang memengaruhi seluruh produksi makna. Perampasan hutan adat bukan hanya disebut sebagai kejahatan ekologis atau biasa disebut ecosida, namun juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena merusak seluruh daya dukung kehidupan masyarakat adat baik dari sisi ekonomi, sosial, kesehatan, kultural, maupun religius.

Jika negara memfasilitasi akumulasi melalui perampasan ini, terutama terhadap tanah-tanah dan hutan adat, secara sistematis, negara telah melemahkan dan merusak insitusi lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam, sekaligus tidak hadir karena gagal menjalankan peran pengelolaan itu, malah menjalankan open access sehingga terjadi privatisasi besar-besaran dan melahirkan bencana ekologis.[10]

Kasus Merauke dan peran aparatus ideologis negara yang tercermin dalam peran pimpinan Gereja Merauke hanyalah salah satu contoh. Di berbagai wilayah lain di seantero nusantara, hal ini terjadi dengan pola yang hampir sama. Masyarakat-masyarakat lokal berhadapan dengan konstruksi-konstruksi pengetahuan hegemonik yang menguntungkan elit berkuasa, yang diproduksi oleh aparatus-aparatus ideologis lokal baik pemimpin agama, intelektual, maupun pemimpin kultural. Konstruksi pengetahuan hegemonik itu dapat berupa pernyataan-pernyataan, komentar, tulisan di media masa atau media sosial, kotbah-kotbah di mimbar keagamaan, paparan-paparan dalam diskusi atau seminar dan sebagainya. Intinya, seluruh konstruksi pengetahuan hegemonik itu berupaya membangun sebuah cara berpikir masyarakat yang mengarahkannya kepada persetujuan dan ketundukan terhadap narasi-narasi yang mengutungkan elit dominan. Akibatnya, (sebagian) masyarakat secara sukarela, tanpa represi, tanpa merasa dipaksa, menyatakan ketundukan kepada kepentingan elit kekuasaan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menjadi subyek dan pusat referensi, melainkan sebagai obyek dan kaum yang ditempatkan di pinggiran.

Oleh karena itu, melawan konstruksi ingatan dan pengetahuan hegemonik yang menguntungkan sekelompok elit dominan merupakan mandat dan panggilan fundamental. Upaya itu dijalankan dengan memproduksi ingatan dan pengetahuan yang emansipatoris, empatik, berpihak, solider, organik dan membela kepentingan dan martabat mereka yang cenderung terpinggirkan dan tertindas.

Belajar dari pengalaman dan kesaksian hidup YB. Mangunwijaya, upaya merawat ingatan dan memproduksi pengetahuan yang demikian itu hanya dapat dijaga dengan senantiasa berani menjalankan kenosis (pengosongan diri, melepaskan kepentingan diri, menempatkan diri di pinggiran), contemplatio (mengenali keprihatinan, duka, kecemasan, dan harapan kaum pinggiran, dilengkapi dengan seluruh perangkat analisis kritis yang dibutuhkan), incarnatio (menyatukan dan meleburkan diri di kedalaman kehidupan kaum pinggiran), dan actio (melibatkan diri secara total dalam seluruh pengalaman kaum pinggiran dan berupaya mewujudkan apa yang perlu bagi pertumbuhan dan mekarnya hidup manusia pinggiran).

Hal yang krusial dalam laku contemplatio adalah menjalani pendidikan kritis bagi diri sendiri. Mendidik sikap kritis adalah seluruh upaya untuk menunda persetujuan terhadap segala wacana yang dikonstruksi oleh kekuasaan atau kelompok dominan karena menyadari bahwa bahasa tidak netral, dan mewaspadai bahwa di balik setiap bahasa seringkali tersembunyi kepentingan atau ideologi kelas dominan yang mengonstruksi bahasa tersebut.[11] Termasuk di dalam laku contemplatio ini adalah merumuskan pengetahuan sebagai hasil analisis kritis terhadap seluruh pengalaman dan realitas yang mencerminkan sikap keberpihakan, preferential option, terhadap kepentingan dan martabat kaum pinggiran.

Hanya dengan upaya nyata yang demikian ini, tanah air akan benar-benar menjadi tempat di mana penindasan diperangi, tempat perang diubah menjadi kedamaian, tempat kawan manusia diangkat menjadi manusiawi, oleh siapa pun yang ikhlas berkorban. Dengan demikian, patriotisme benar-benar terwujud sebagai solidaritas dengan yang lemah, yang hina, yang miskin, yang tertindas. Akhirnya, seluruh proses menuntut ilmu benar-benar tak dapat dipisahkan dari praktik mengabdi kepada rakyat, karena pengetahuan diperoleh dan digali secara mendalam dari praktik pengabdian terhadap rakyat. Jika demikian halnya, YB. Mangunwijaya telah menyediakan teladan dan warisan yang sangat berharga dan sakral bahwa untuk merawat ingatan tentang keindonesiaan, sangat dibutuhkan sebuah laku berupa keterlibatan di tengah-tengah kehidupan manusia pinggiran.

***

(Artikel ini merupakan salah satu chapter dalam Abidin Fikri dkk, Jalan Gelap Demokrasi dan Keadilan, Kumpulan Esai, Tonggak Pustaka & Abidin Fikri Pandjialam Foundation, Oktober 2025, hlm.163-176. Dipublikasikan di sini agar dapat dibaca oleh khalayak lebih luas)

 

[1]    Lih. Moh Habib Asyhad, Romo Mangun: Kami Bukan Pahlawan! dalam https://intisari.grid.id/read/0333737/romo-mangun-kami-bukan-pahlawan

[2]    Lih. Hendi Jo, Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional dalam https://www.historia.id/article/pro-kontra-gelar-pahlawan-nasional-pknpz

[3]    Lih. Indro Suprobo, “Cendekiawan Organik Membaca Perangi Tukang Insinyur”, kata pengantar dalam buku Riwanto Tirtosudarmo, Simposium Jokowi, Pebisnis Politik Menggapai Indonesia Emas, Tonggak Pustaka 2025, hlm.iv.

[4]    Lih. https://overland.org.au/2013/03/i-hate-the-indifferent/ diakses 10-02-2025

[5]    Lih. Daniel Dhakidae, Cendekiawan dan Kekuasaan Dalam Negara Orde Baru, Gramedia 2003, hlm. 40-41

[6]    Lih. “Uskup Agung Merauke Dukung Program Cetak Sawah, Proyek Kemanusiaan untuk Rakyat Papua” dalam https://www.liputan6.com/bisnis/read/5711907/uskup-agung-merauke-dukung-program-cetak-sawah-proyek-kemanusiaan-untuk-rakyat-papua?page=2

[7]    Lih. Louis Althusser, Ideology and Ideological State Apparatuses dalam https://www.csun.edu/~snk1966/Lous%20Althusser%20Ideology%20and%20Ideological%20State%20Apparatuses.pdf

[8]    Lih. Agus Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis, Menyingkap Relasi Pengetahuan, Politik, dan Kekuasaan, Resist Book 2008, hlm. 33-34

[9]    Lih. David Harvey, The ‘New’ Imperialism: Accumulation by Dispossession, Socialist Register 2004, hlm.73-75

[10]   Lih. Mohamad Shohibuddin dan Muhammad Nashirulhaq, Fiqih Agraria, Sebuah Perbincangan, Kasan Ngali, 2022, hlm.61-71

[11]   J. Haryatmoko, Critical Discourse Analysis, Landasan Teori, Metodologi dan Penerapan, Rajawali Pers, 2016, hlm…. Lihat juga Agus Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis, Menyingkap Relasi Pengetahuan, Politik, dan Kekuasaan, Resist Book, 2008, hlm.1-2

 

Tulisan ini telah dimuat di www.borobudurwriters.id, 1 November 2025

Tuesday, July 15, 2025

Pintu Surga Terkunci

 

Pintu Surga Terkunci

Aku mengetuk-ngetuk pintu surga yang suci

Semuanya rapat terkunci

Sepi......sunyi....

Kukirim pesan kepada Tuhan

"Mengapa surga ditinggalkan, seperti tanpa kehidupan?

Semuanya rapat terkunci

Sepi......Sunyi...?"

Tuhan memberikan jawaban

"Mohon maaf, kami semua sedang berduka

Semua penghuni berada di Palestina

Berbagi hidup dan harapan kepada semua jiwa yang terluka

Sampai waktu yang belum ditentukan batasnya"

Semoga luka segera tersembuhkan

Semoga Palestina segera terbebaskan

Suka cita surga yang sering dikisahkan

Sedang diliburkan

Indro Suprobo

Vihara Ngaglik, 15 Juli 2025

 


Saturday, November 30, 2024

Menghadapi Jaman Celeng, Membaca Perilaku Dhegleng (Perspektif Psikoanalisis)

 


Oleh Indro Suprobo

Karya seni dan karya sastra, seringkali dapat dibaca sebagai cermin keprihatinan terhadap suatu kondisi kehi-dupan pada suatu masa. Keprihatinan, pada umumnya mengungkapkan gambaran, kecenderungan dan pola umum kehidupan yang terjadi, sekaligus menawarkan suatu (per)ingatan tentang nilai dasar yang semestinya menjadi acuan visioner bagi gerak hidup masyarakat dalam suatu ideal dan cita-cita tatanan. 

Salah satu karya seni yang mencerminkan hal ini adalah sebuah lagu yang digubah oleh seniman Jogjakarta bernama Encik Sri Krishna sebagai respon atas lukisan karya Joko pekik berjudul Berburu Celeng. Lagu itu berjudul Celeng Dhegleng [1]. Kutipan syairnya demikian:


Celeng di mana-mana, 

Celeng merajalela, 

memakan apa saja, 

yang penting hatinya suka, 

Lengji...Lengbeh...Celeng Siji...Celeng Kabeh


Manusia seperti celeng,

Menebar nafsu angkara,

Menjarah apa saja,

yang penting hatinya suka,

Langji...Lengbeh...Celeng Siji...Celeng Kabeh


Reff:

Celeng si babi hutan

Celeng dhegleng namanya

selalu diburu manusia

Hingga akhirnya tersiksa

Hingga matinya terhina


Dalam nada yang kurang lebih sama, ada karya sastra berupa puisi yang mengungkapkan keprihatinan dan kege-lisahan tentang realitas hidup sehari-hari yang menyedihkan dan memilukan hati. Karya puisi yang dimaksudkan adalah dua penggalan pusi karya Sindhunata berikut ini [2].


Celeng Dhegleng


Manusia bersorak

celeng dhegleng sudah modar!

Tapi langit masih kelabu

dari sana terdengar teriak tersembunyi

belum, celeng dhegleng belum mati

Lihatlah!

Nafsu ketamakannya masih sedalam laut

Kelobaannya setinggi langit

Kekuasaannya seluas bumi.


Menguak Selendang Maya


Tapi kenapa sejak celeng itu dilepas

di atas kanvas

di mana-mana malah berkeliaran

celeng-celeng buas?

Yang seharusnya bijak ternyata menceleng

menipu dan berbohong lebih daripada dulu.

Yang dititipi kuasa malah menceleng

menindas dan menggusur lebih daripada dulu.

Yang sudah berpunya makin menceleng

mengeruk harta dan serakah lebih daripada dulu.

Yang seharusnya suci malah menceleng

pura-pura murni dan makin munafik lebih daripada dulu.



Encik Krishna dan Sindhunata menggambarkan realitas hidup yang dihadapi sebagai realitas yang diwarnai oleh perilaku seperti celeng. Keserakahan, ketidakpedulian, ketamakan, haus kuasa, penipuan, kebohongan, manipulasi, penindasan, penggusuran, pengerukan harta dan kemunafikan merajalela. Semua itu mengakibatkan mereka yang disebut sebagi pejabat publik tak lagi peduli terhadap penegakan etika dan pelaksanaan integritas. Segala bentuk tindakan manipulasi, dirasionalisasi dan dilegitimasi melalui konstruksi pengetahuan dan wacana yang memengaruhi sebagian masyarakat, sehingga mereka menerimanya seolah-olah justru menjadi tindakan yang mulia. Perilaku celeng ini tidak hanya mewabah di dalam kehidupan para elit dan pejabat publik, namun juga menyebar di kalangan rakyat banyak. "Lengji....lengbeh......celeng siji....celeng kabeh......" begitu metafora yang digunakan dalam lagu gubahan Encik Sri Krishna. 

Lebih menyedihkan lagi, berbagai bentuk keprihatinan dan kritik yang diajukan seringkali justru dipelintir lalu ditempatkan dan dikategorikan sebagai ekspresi dari rasa iri dan kecemburuan karena subyek yang mengajukan kritik dan keprihatinan, dianggap tidak mendapatkan bagian keuntungan. Pihak yang mengajukan kritik secara argumentatif berdasarkan analisis dan data yang tersedia, dikonstruksi sebagai pihak yang merasa iri dan cemburu karena tidak mendapatkan keuntungan dan dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan. Lebih memprihatinkan lagi, mereka yang mengajukan kritik terhadap perilaku celeng ini, seringkali justru dikucilkan, dipinggirkan, atau disingkirkan, dan dianggap sebagai ganjalan. Demikianlah, pada jaman celeng ini, perilaku utamanya secara metaforis disebut sebagai perilaku dhegleng


Runtuhnya Pertimbangan Etis dan Integritas

Di dalam hiruk-pikuk perilaku celeng dhegleng pada jaman yang sedang kita hadapi ini, salah satu hal yang fundamental untuk dicermati adalah runtuhnya pertimbangan atau refleksi etis dan hancurnya integritas. Yang dimaksud sebagai pertimbangan atau refleksi etis adalah kesanggupan seseorang untuk mencermati dan mempertimbangkan nilai-nilai kebaikan dan keburukan, kepantasan dan ketidakpantasan, benar dan tidak benar, dalam suatu perilaku, keputusan maupun tindakan. Ini merupakan kesanggupan dan keterampilan budi untuk melakukan refleksi atas moralitas, atas nilai-nilai baik dan buruk, serta dampaknya bagi kehidupan bersama. Kesanggupan untuk melakukan refleksi dan pertimbangan etis ini akan memengaruhi seseorang dalam menilai apakah suatu tindakan itu tidak hanya benar atau baik dan sah secara prosedural, tidak hanya legal secara hukum, namun juga benar, baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis. Tindakan yang benar, baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis, pada umumnya disebut sebagai tindakan yang secara substansial berkualitas dan bernilai bagi kehidupan banyak orang. 

Yang mau dicapai dari suatu pertimbangan atau refleksi etis adalah terjaganya dan terwujudnya nilai yang menjadi visi dan orientasi dari kehidupan bersama. Nilai-nilai itu meliputi keadilan, kesetaraan, tidak adanya konflik kepentingan, kejujuran, imparsialitas, keterbukaan, penghormatan terhadap martabat dan hak asasi manusia, perdamaian, dan sebagainya. Terjaganya, terwujudnya atau dilaksanakannya nilai di dalam tindakan inilah yang disebut sebagai integritas. Secara sederhana integritas adalah pelaksanaan nilai di dalam tindakan. Integritas adalah konsistensi antara nilai yang hendak dituju dan tindakan nyata

Yang sedang kita hadapi di jaman celeng dhegleng ini adalah runtuhnya pertimbangan dan refleksi etis itu dan hancurnya integritas. Ini berarti perilaku individu dan masyarakat tidak lagi disertai kesanggupan untuk merefleksikan, mencermati, dan menimbang tentang benar-salah, baik-buruk, maupun pantas-tak pantas. Nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bersama dan semestinya menjadi orientasi, tak lagi dikenali dan tak dipedulikan. Akibatnya, dalam banyak perilaku dan tindakan, tidak lagi dapat ditemukan konsistensi antara nilai dan perbuatan. Dengan demikian, perilaku dan tindakan tidak lagi menunjukkan integritas. Semua nilai yang sejatinya menjadi orientasi dan visi kehidupan, rantas sampai tuntas. Kedheglengan, ketidakpedulian, kengawuran, merajalela dan menghancurkan tatanan kehidupan. Akibatnya, kehidupan memasuki kekacauan. Perlu diwaspadai, ketika kekacauan ini melahirkan ketidakadilan dan pende-ritaan bagi sebagian besar orang, maka ia menjadi kejahatan. 

Putusan MK dan Bansos Pemilu

Perilaku dhegleng di jaman celeng ini tentu saja banyak sekali contohnya. Dalam tulisan ini hanya dipilih dua contoh kontemporer yang dianggap memiliki dampak sangat serius terhadap demokrasi. Yang pertama adalah Putusan MK dengan perkara no 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun [3]. Yang kedua adalah gelontoran bantuan sosial menjelang pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden. 

Bagi penulis, keputusan MK itu sendiri tentu saja dapat dicarikan argumentasi dan landasan pertimbangan hukumnya yang valid, dan secara substansial dapat dinyatakan sebagai legal, serta dapat dipertanggungjawabkan, namun dengan syarat utama, yakni jika di antara Presiden yang sedang menjabat, calon wakil Presiden yang diajukan, dan pimpinan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perkara, tidak terdapat relasi yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan dalam perkara pokok yang diputuskan. Penulis meyakini, jika ketiga pihak ini, yakni Presiden, calon wakil Presiden yang diajukan, dan pimpinan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki hubungan kekeluargaan, keputusan MK terkait perkara yang diajukan itu tidak akan menimbulkan persoalan etik serius sebagaimana akhirnya disidangkan. Keputusan ini menjadi persoalan etik yang berat dan krusial justru karena melibatkan subyek-subyek yang memiliki hubungan kekeluargaan dan dengan demikian membuka ruang sangat luas bagi terjadinya konflik kepentingan. Seandainya yang berada dalam posisi sebagai Presiden itu adalah seseorang yang memiliki kejernihan dalam refleksi dan pertimbangan etis, maka sudah sejak awal orang itu akan menyatakan penolakan terhadap pencalonan wakil presiden yang berasal dari keluarganya sendiri. Prinsip etis yang semestinya ditegakkan demi menjaga integritas, yakni terwujudnya nilai dalam tindakan nyata, adalah ketika seseorang menjabat sebagai Presiden, maka tak seorangpun dari anggota keluarganya boleh mengajukan diri dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, bahkan dalam pemilihan kepala daerah. Anggota keluarga dapat mengajukan diri dalam pencalonan kepala daerah atau calon Presiden dan wakil Presiden, jika seseorang itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden. Dengan demikian, tidak akan terbuka ruang bagi terjadinya konflik kepentingan, manipulasi penggunaan anggaran dan akses kekuasaan, sehingga proses demokrasi tetap terjaga secara lebih sempurna. Maka tak akan muncul pula istilah politik dinasti. Integritas semacam ini memang membutuhkan kejelian dan kejernihan tingkat tinggi. Hanya orang-orang yang benar-benar cerdas dan berkualitas, yang dapat melakukannya.

Persoalan etik ini menjadi semakin parah ketika pada proses pemilu Presiden dan wakil Presiden, Presiden incumbent sangat aktif terlibat dalam kampanye dan penggalangan suara, terutama melalui aktivitas penggelontoran bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat. Bagi semua orang yang berpikir distinct dan kritis, penggelontoran bantuan sosial menjelang pemilihan Presiden dan wakil Presiden oleh Presiden incumbent yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon wakil Presiden yang diajukan, akan dengan mudah dan jelas dibaca sebagai suatu bentuk politik genthong babi (pork barrel) yang tidak pantas dilakukan. Dalam tindakan ini sangat terbuka ruang dan kemungkinan untuk memanipulasi sumberdaya dan kekuasaan hanya demi kepentingan sekelompok golongan, bukan kepentingan publik. Dengan demikian, keputusan MK dan penggelontoran bantuan sosial menjelang Pemilu sangat mudah dibaca sebagai satu kesatuan rangkaian proses dan tindakan yang tak terpisahkan, yang bertujuan memuluskan jalan bagi dukungan dan terpilihnya calon yang diusung oleh Presiden incumbent, yang jelas-jelas terbaca sebagai konflik kepentingan. Presiden incumbent memanfaatkan akses terhadap seluruh sumberdaya negara dan kekuasaannya, yang semestinya dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan publik, justru dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok kecil golongan, yang kebetulan adalah keluarganya sendiri. Semua itu lalu dapat dibaca sebagai sebuah praktik kedheglengan, ketidakpedulian, penerabasan, dan penghan-curan dasar-dasar etika politik yang pada gilirannya meng-hancurkan pondasi demokrasi. Meskipun mau dibela dan diargumentasikan dengan konstruksi wacana seperti apapun juga, yang menjadikan praktik itu seolah-olah merupakan sebuah praktik yang mulia dan bernilai, bagi semua orang yang berpikir distinct, jernih, kritis, berjarak dan berintegritas, praktik ini tetap akan dikenali sebagai praktik penghancuran dasar-dasar etika politik yang meruntuhkan konsistensi antara nilai yang diperjuangkan dan tindakan yang dilaksanakan, sehingga praktik ini adalah penghancuran etika dan bukti runtuhnya integritas yang sangat parah dan menjijikkan. Itulah praktik dan perilaku dhegleng di jaman celeng. 

Runtuhnya Refleksi Etis dan Hancurnya Integritas dalam Perspektif Psikoanalisis

Seorang filsuf dan psikoanalis dari Perancis, bernama Jacques Emile Lacan, menyediakan kerangka pemikiran yang barangkali dapat membantu kita untuk memahami apa yang terjadi di balik perilaku kedheglengan ini. Jacques Lacan mendasarkan diri pada pemikiran psikoanalisis Sigmund Freud, namun ia mengembangkannya dengan menggunakan ilmu-ilmu bahasa, filsafat dan strukturalisme antropologi. 

Lacan menyatakan bahwa subyek manusia adalah subyek ketaksadaran. Artinya, dalam berperilaku, subyek manusia lebih banyak dilandasi oleh sisi ketaksadaran yang ada di dalam dirinya. Di dalam kehidupan manusia, struktur ketidaksadaran ini berperan besar di dalam cara manusia memikirkan sesuatu, cara manusia memahami realitas, cara manusia mengambil keputusan, dan cara manusia memilih tindakan. Oleh Lacan, wilayah ketaksadaran ini dinyatakan sebagai diskursus dari Yang Lain. Wilayah tak sadar adalah Yang Lain itu sendiri, yang asing, dan tak terpahami. Wilayah tak sadar ini memperlihatkan hasrat yang dimiliki oleh seseorang, yang bersifat asing, dan tak terpahami. Melalui peran psikoanalis, wilayah tak sadar ini difasilitasi untuk menampilkan diri [4]. Dalam pemikiran Lacan, ada tiga tatanan ketidaksadaran yakni tatanan imajiner, tatanan simbolik dan tatanan real. Namun dari ketiga tatanan itu, tatanan simbolis adalah yang paling penting dan menentukan serta memengaruhi perilaku dan tindakan subyek. Untuk kepentingan tulisan ini penulis hanya akan membicarakan tatanan simbolik. 

Tatanan simbolik adalah tatanan yang berkaitan dengan bahasa, penandaan dan pemaknaan. Dengan mengem-bangkan konsepsi Oedipus Complex dari Sigmund Freud, dan menempatkannya dalam pemaknaan simbolis, Jacques Lacan menempatkan "phallus" sebagai penanda yang penting dan menentukan. Dalam pemikiran Freud, Oedipus Complex mengisyaratkan bahwa anak menginginkan untuk memiliki phallus karena phallus itu menjadi obyek hasrat sang Ibu. Namun nyatanya phallus yang menjadi obyek hasrat sang Ibu adalah phallus sang Ayah. Anak mengimajinasikan memiliki phallus itu agar ia menjadi bagian dari obyek yang dihasrati oleh sang Ibu. Dihasrati oleh sang ibu itu menghasilkan pengalaman kebersatuan dan kepenuhan (enjoyment), kepastian (certainty) dan pengakuan (recognition). Namun senyatanya, sang anak menyadari bahwa ia tak memiliki phallus yang menjadi obyek hasrat sang Ibu itu karena phallus yang menjadi obyek hasrat sang Ibu adalah phallus milik sang Ayah. Pengalaman ini melahirkan keterpecahan dalam diri sang anak di mana ia mengharapkan memiliki obyek hasrat sang Ibu namun pada saat yang sama ia menyadari bahwa ia tak memilikinya. Ia mengalami kehilangan (lost) dan perasaan berkekurangan (lack)

Dalam pemikiran Lacan, "phallus" tidak dimaknai sebagai penis atau organ genital manusia, melainkan dimaknai secara simbolis sebagai penanda penting dalam proses pemaknaan. Dalam pemikiran Lacan, "phallus" adalah objek hasrat utama yang telah hilang dan selalu kita cari namun tidak pernah kita miliki sejak awal [5]. Dengan demikian "phallus" secara simbolik dipahami sebagai hasrat yang tak pernah dapat dipenuhi. Dalam istilah lain, Lacan menyatakan bahwa "phallus" ini secara simbolik merupakan suatu gambaran tentang kepenuhan, ketercapaian, kenikmatan (enjoyment), kepastian (certainty), dan pengakuan (recognition), namun pada saat yang sama secara simbolik ia juga menghadirkan gambaran tentang kekurangan (lack), yang tak pernah dapat dipenuhi dan dicapai, ketidakpastian (uncertainty), keterpecahan (split), tiadanya pengakuan (lack of recognition), dan melambangkan perasaan kehilangan (lost). Pada saat yang sama, subyek mengakui bahwa yang memiliki "phallus" itu adalah pihak lain, yang oleh Lacan dirumuskan sebagai "the name of the Father" atau Ayah, namun bukan dalam pengertian figur fisik, melainkan dalam pemaknaan simbolis sebagai pihak yang memiliki otoritas. Dalam pemikiran Lacan, istilah hasrat dan phallus sama sekali tak dimengerti dalam kaitannya dengan seksualitas, melainkan berkaitan dengan proses pemaknaan atau signifikansi. Karena bersifat simbolis, baik "phallus" maupun "Father" ini dalam pemaknaanya dapat diisi oleh berbagai hal yang memengaruhi seluruh proses pemaknaan seseorang. Secara sederhana, konsepsi Lacan tentang "phallus" dan "Father" ini mau menyatakan bahwa setiap subyek di dalam ketaksadarannya senantiasa menghasrati sesuatu, namun apa yang ia hasrati itu sebenarnya tak pernah dimiliki, bahkan dimiliki oleh Yang Lain, yakni "Father", sehingga sebenarnya hasrat itu tak pernah dapat dipenuhi dan membawa subyek selalu memasuki pengalaman berkekurangan dan kehilangan. Maka setiap subyek itu senantiasa berhasrat terhadap pengalaman kepenuhan (enjoyment) namun sekaligus selalu menghadapi pengalaman berkekurangan (lack) atau kehilangan (lost). Pengalaman berkekurangan dan kehilangan ini kadang-kadang oleh subyek diilusikan sebagai akibat dari pihak lain yang memiliki kepenuhan (enjoyment) itu secara berlebihan, sehingga lahirlah pengalaman yang disebut sebagai ilusi tentang tercurinya kepenuhan oleh pihak lain (the theft of enjoyment)

Meskipun tampaknya merupakan tindakan yang dilandasi oleh pemikiran, pertimbangan, perencanaan matang dan kesadaran otonom, keputusan MK dan penggelontoran bantuan sosial menjelang pemilu, sebagai satu kesatuan rangkaian tindakan yang tak terpisahkan, tetap dapat dianalisis sebagai rangkaian tindakan yang lebih banyak dilandasi oleh ketaksadaran, yakni motif-motif tak sadar yang berupa hasrat akan suatu kepenuhan (enjoyment), yang tak bisa tidak, harus dipenuhi dan dicapai dengan berbagai macam cara yang dapat diusahakan. Seluruh tindakan itu secara tak sadar digerakkan dan dilandasi oleh hasrat untuk memiliki "phallus" dan mencapai enjoyment, namun sambil berilusi bahwa enjoyment itu justru akan dimiliki oleh pihak lain dan bahkan akan dimiliki oleh pihak lain secara berlebihan. Maka beragam cara musti dilakukan agar enjoyment itu benar-benar dapat diraih. Begitu hebatnya enjoyment itu menjadi obyek hasrat dan pada saat yang sama begitu kuatnya ilusi bahwa enjoyment itu akan dicuri oleh pihak lain (the theft of enjoyment), ini membuat seluruh rangkaian tindakan itu dilakukan tanpa mempedulikan rasa malu, tanpa mempedulikan ketidakpantasan, disertai dengan begitu banyak rasionalisasi, dan semuanya dijalankan secara vulgar tanpa tedheng aling-aling. Hasrat yang sedemikian hebat atas enjoyment sekaligus ketakutan dan perasaan terancam oleh tercurinya enjoyment yang sedemikian dahsyat itu telah mengakibatkan subyek justru cenderung kehilangan akal dan pertimbangan, mengambil keputusan dan memilih tindakan-tindakan yang brutal, yang merampas segala kemungkinan kesempatan, merebut seluruh akses dan mengonsentrasikannya pada dirinya sendiri, menerjang dan menjarah apa saja, yang penting hatinya suka. 

Phallus yang menjadi obyek hasrat dan menghasilkan enjoyment ini dalam struktur ketaksadaran, yakni dalam wilayah simbolik, dapat diisi atau diidentifikasikan oleh apa saja. Ia bisa berupa perasaan berkuasa, kesempatan untuk mengumpulkan kekayaan dan harta dalam jangka panjang, perasaan unggul atau superior sebagai balas dendam atas perasaan direndahkan atau perasaan tidak dihargai pada masa lalu, hasrat untuk memiliki apapun sebanyak-banyaknya dan sebesar-besarnya sebagai dendam atas kemiskinan masa lalu, perasaan memiliki citra tentang keberhasilan atau sukses, perasaan lebih berkualitas dalam hal tertentu sebagai kompensasi atas tiadanya kualitas dalam hal yang lain, perasaan memiliki kecerdasan yang lebih dibandingkan orang lain, perasaan sebagai bukan orang sembarangan (bahasa Jawanya, dudu wong baen-baen), perasaan sebagai orang yang tidak gampang ditundukkan dan diatur, perasaan sebagai yang paling dicintai dan disenangi oleh rakyat, dan berbagai macam penanda penting lainnya. Dalam pemahaman Lacan, seluruh hasrat ini merupakan cerminan dari hasrat subyek akan suatu kepastian (certainty), akan pengakuan (recognition), dan kepenuhan (enjoyment). Subyek yang berhasrat ini adalah subyek yang mencari kepastian (certainty) dan pengakuan (recognition). Semuanya itu menghasilkan perasaan berkepenuhan atau kenikmatan (enjoyment)

Namun pada saat yang sama, sebenarnya subyek itu mengetahui bahwa ia tak memiliki semuanya itu. Atau apa yang dianggapnya dapat diraih, dicapai dan dimilikinya serta dipenuhinya itu sebenarnya sangat rentan karena semua itu sebenarnya justru dimiliki oleh pihak lain, dan pihak lain itu dapat memilikinya secara berlebihan. Maka pada saat yang sama, subyek itu mengalami perasaan terancam bahwa kenikmatan dan kepenuhan yang hendak dicapainya itu sangat rentan direbut dan dicuri oleh pihak lain. Perasaan dan ilusi tentang ancaman ini mendorong subyek untuk melakukan apapun agar kepenuhan, kenikmatan (enjoyment) itu benar-benar dapat diraihnya. Ilusi tentang adanya ancaman itulah yang mengaburkan seluruh pertimbangan, membiaskan cara pandang, membelokkan motivasi, menyempitkan pemikiran, menutup seluruh kemampuan mendengarkan, membutakan mata terhadap keadilan, melemahkan kemampuan berefleksi, memburamkan perbedaan antara baik-buruk, benar-salah, dan pantas-tak pantas. Semuanya ini sejatinya merupakan tanda sangat bahaya bahwa ia sudah sangat dekat kepada pintu-pintu palang kejahatan. Yang dominan dan menguasai seluruh diri subyek adalah sebuah ketakutan akan perasaan kehilangan (lost), ketakutan akan keterpecahan (the split), ketakutan akan ketidakpastian (uncertainty), dan ketakutan akan tiadanya pengakuan (lack of recognition). 

Pihak lain atau Yang Lain dalam ketaksadaran ini juga dapat diisi atau diidentifikasikan dengan subyek, figur, atau agensi lain di luar dirinya sendiri. Ia dapat berupa pimpinan partai, partai lain, pesaing politik, mantan pendukung, mantan koalisi, mantan pimpinan, orang tua, kandidat lain dalam pemilihan umum, dan sebagainya. 

Sekali lagi, pantas ditegaskan bahwa dalam pemikiran Jacques Lacan, seluruh ketidaksadaran ini bekerja di dalam diri subyek secara tak diketahui. Semuanya ini beroperasi dalam ketidaksadaran subyek sebagai sesuatu yang asing dan tak dikenali.

Dalam perspektif psikoanalisis ini, seluruh hasrat akan kepastian (certainty), kepenuhan (enjoyment), dan pengakuan (recognition) di satu sisi dan seluruh ancaman ilusif akan ketidakpastian (uncertainty), kehilangan (lost), dan kekurangan (lack) di sisi yang lain, yang secara spesifik dialami sebagai tercurinya kepenuhan oleh pihak lain (the theft of enjoyment), memengaruhi seluruh kinerja refleksi dan pertimbangan etis seseorang. Karena semuanya itu beroperasi dalam ketidaksadaran, dalam ketidaktahuan, dalam keterasingan, maka refleksi dan pertimbangan etis benar-benar kabur, luntur, runtuh, macet, bengkok, bias, buram, kacau, atau sama sekali tak bekerja. Secara ringkas dan sederhana, seluruh dinamika ketidaksadaran yang tak difasilitasi untuk menampakkan dirinya, sebagaimana diuraikan ini, mengakibatkan runtuhnya pertimbangan dan refleksi etis serta hancurnya integritas. 

Persoalannya menjadi sangat serius ketika semua ini berdampak kepada rusaknya sistem yang memfasilitasi proses-proses demokrasi dan mengakibatkan runtuhnya fondasi bagi tegaknya demokrasi karena jaring-jaring nilai dan prinsip-prinsip utama yang menyokongnya telah hancur berkeping-keping. Perilaku dhegleng menabrak dan menyerudug apa saja, yang penting hatinya suka.

Menjalankan Pendidikan Kritis

Untuk menghadapi jaman yang sedemikian ini, tak ada cara lain dan tak boleh merasa bosan, kecuali melakukan kerja-kerja untuk melatih dan mengaktifkan cara berpikir kritis melalui beragam model pendidikan. Pendidikan kritis terutama adalah pendidikan untuk membangun sikap kritis di dalam diri setiap individu dan masyarakat. Sikap kritis yang dibangun ini adalah kemampuan untuk mempertimbangkan, mempertanyakan, mengambil jarak, menunda persetujuan, mengevaluasi dan meneliti suatu pengetahuan, informasi, cara berpikir, sikap, maupun tindakan yang pada umumnya begitu saja diterima sebagai kebenaran (taken for granted) sehingga menemukan kepentingan atau ideologi yang tersembunyi di dalamnya, yang dalam bahasa psikoanalisis adalah menemukan phallus yang menjadi obyek hasrat di balik produksi pengetahuan, informasi, keputusan maupun tindakan. Informasi, bahasa, rumusan, pengetahuan, tuturan, pernyataan, cara berpikir, penggunaan istilah, maupun gambar-gambar visual selalu merupakan sebuah konstruksi dari produsennya dan mengonstruksi orang lain untuk memercayai dan menyetujuinya serta menggunakannya. Produk bahasa itu tidak pernah netral sehingga senantiasa perlu disikapi secara kritis agar ditemukan unsur kepentingan dan kekuasaan yang tersembunyi di dalamnya [6]. Bahasa dan perilaku perlu disikapi secara kritis agar dapat diidentifikasi kira-kira hasrat tak sadar dan ancaman ilusif seperti apakah yang tersembunyi di baliknya dan memengaruhinya. Di balik semua bahasa, ungkapan, tuturan, bahkan perilaku atau tindakan senantiasa tersembunyi obyek hasrat (phallus) yang menggerakkannya. 

Sikap kritis adalah cara berpikir yang mampu menyingkapkan fenomena-fenomena tersembunyi atau melampaui asumsi-asumsi yang hanya berdasarkan “common sense” (anggapan umum) dalam istilah Antonio Gramsci (1971)[7] dan membantu subyek untuk memfasilitasi agar wilayah ketidaksadarannya menampakkan diri. Langkah pertama sikap kritis adalah “menunda persetujuan” terhadap segala macam informasi, dan mempertanyakan asal-usul atau konteks sebagai langkah verifikasi. Sikap kritis mengedepankan “proses berpikir rasional”, mengutamakan informasi berbasis data, siap mempertanyakan setiap informasi dan menunda keyakinan terhadapnya (constant self-questioning, move outside the framework), dan berupaya membedakan antara constructed-fictional-reality dan factual-reality. Bagian paling akhir ini menjadi sangat penting terutama pada era revolusi 4.0 di mana teknologi semakin canggih dan maju sehingga mendukung proses konstruksi realitas.

Dalam konteks runtuhnya refleksi dan pertimbangan etis yang menyebabkan hancurnya integritas, sikap kritis ini terutama diarahkan kepada argumentasi-argumentasi manipulatif dan wacana hegemonik yang dapat memengaruhi cara berpikir masyarakat, yang menyebabkan masyarakat dengan mudahnya menyetujui suatu keputusan, perilaku atau tindakan tertentu, bahkan menganggapnya sebagai keputusan dan tindakan yang sah, benar, dan tak perlu dipertanyakan lagi. Sikap kritis adalah landasan utama bagi kesanggupan seseorang atau masyarakat untuk menjalankan refleksi dan pertimbangan etis, untuk menunda persetujuan terhadap suatu keputusan, untuk mempertanyakan apakah nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi dalam suatu tatanan kehidupan bersama itu benar-benar dijaga dan dicapai melalui keputusan atau tindakan tertentu. Sikap kritis akan membantu setiap subyek untuk lebih dapat mengenali wilayah ketidaksadarannya dengan terus-menerus memfasilitasi agar wilayah ketidaksadaran itu semakin sering menampakkan dirinya. Semakin sering ia menampakkan dirinya, semakin ia dikenali dan semakin tidak menjadi asing. Dengan demikian, subyek akan menjadi lebih sanggup mengenali phallus yang menentukan dan memengaruhi seluruh proses pemaknaan dirinya. Pengenalan melalui sikap kritis itu, akan membantu subyek untuk menjadi lebih sensitif terhadap refleksi dan pertimbangan etis di dalam setiap keputusan dan tindakannya. Semuanya ini membutuhkan latihan, pembiasaan atau habituasi. 

Modalitas yang Menjagai Integritas

Agar sikap kritis yang mendasari refleksi dan pertimbangan etis itu benar-benar dapat membantu mewujudkan nilai di dalam tindakan nyata, tidaklah memadai jika ia hanya diandaikan bekerja di dalam agensi individu. Lebih jauh ia perlu distrukturisasi di dalam suatu sistem, mekanisme, tatanan, kode atau peraturan yang memungkinkan nilai-nilai yang dipertimbangkan dan direfleksikan secara etis itu terlaksana di dalam tindakan. 

Pantas diakui bahwa apa yang diketahui dan diyakini di dalam pikiran, tidak selalu dengan sendirinya akan terwujud di dalam tindakan atau pelaksanaan. Seringkali ada gap antara apa yang diketahui dan apa yang dilakukan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa mengetahui sesuatu itu tidak secara serta merta menjamin bahwa pengetahuan itu akan dipraktikkan di dalam tindakan nyata. Dalam bahasa teknis filsafat moral atau etika, upaya mempertajam makna tanggung jawab (pengetahuan tentang baik/buruk) itu tidak serta merta menjamin terwujudnya pengorganisasian tanggung jawab (praksis tindakan etis)[8]. Agar perubahan di tingkat cara berpikir (pengetahuan/kognisi) dan perubahan di tingkat cara bersikap itu benar-benar dapat diwujudkan dan dipraktikkan di dalam tindakan, dibutuhkan apa yang disebut sebagai modalitas.

Modalitas, yang dalam bahasa Latin berakar dari kata modus, yang arti aselinya adalah cara atau mode, dipahami sebagai metode atau prosedur yang khusus, atau dapat juga dipahami sebagai cara atau sarana [9]. Dalam kaitannya dengan relasi konsisten antara refleksi etis, cara bersikap dan keterwujudannya di dalam praksis atau tindakan, modalitas dimengerti sebagai prosedur atau syarat-syarat yang memungkinkan nilai-nilai yang dipahami, direfleksikan, dipertimbangkan dan ketahui itu benar-benar dijalankan di dalam tindakan. Dalam istilah yang sederhana juga, modalitas adalah apa yang menjembatani antara nilai atau norma dan tindakan nyata. Modalitas adalah jembatan yang memungkinkan nilai atau norma itu terwujud dalam tindakan nyata [10]. Modalitas adalah jembatan yang menjembatani niat baik atau nilai-nilai dan pengetahuan tentang nilai-nilai, menjadi tindakan nyata. Modalitas ini bentuknya bisa berupa aturan, sistem, atau fasilitas. Ketika peraturan atau sistem diubah, perilaku juga berubah. Menurut Anthony Giddens, sosiolog dari Inggris, modalitas ini memegang peranan penting karena ia sangat menentukan di dalam interaksi sosial, terutama ia menjadi syarat atau prosedur yang memungkinkan perubahan paling mendasar itu terjadi.

Dengan demikian, selain pendidikan kritis, modalitas sangat dibutuhkan agar nilai-nilai yang dipertimbangkan dan direfleksikan benar-benar dapat diwujudkan dan dijalankan di dalam tindakan. Karena memungkinkan dan menjagai terlaksananya nilai di dalam tindakan, maka modalitas merupakan penjaga integritas. 

Belajar dari kasus spesial Keputusan MK dan praktik penggelontoran bantuan sosial yang telah dibicarakan, agar praktik serupa tidak terulang lagi, pantas diciptakan modalitas berupa sistem atau kode perilaku yang lebih tegas dan jelas demi terjaganya integritas. Misalnya, dalam pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah maupun presiden dan wakil presiden, anggota keluarga inti atau sanak kerabat dari mereka yang sedang memiliki jabatan aktif, tidak dapat mengajukan diri untuk menjadi calon apapun dalam pemilu. Ini dimaksudkan untuk benar-benar menghindari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dan manipulasi kekuasaan serta akses sumberdaya negara sebagaimana telah terjadi dalam pengalaman mutakhir negeri ini. Dengan formulasi-formulasi modalitas yang lebih tegas, jelas, dan tandas, diharapkan perilaku pejabat publik dan masyarakat akan lebih mencerminkan apa yang disebut sebagai integritas. 


Catatan Kaki

[1] Ulasan singkat tentang peluncuran lagu dan makna yang terkandung di dalamnya dapat dibaca di https://impessa.id/read/587/feature/gitaris-jogja-sri-krishna-luncurkan-album-celeng-dhegleng.html (diakses 21 Oktober 2024).

[2] Kutipan puisi-puisi ini diambil dari tulisan Bandung Mawardi di laman https://langgar.co/celeng/ (diakses 21 Oktober 2024).

[3] Lih. https://ugm.ac.id/id/berita/pandangan-pakar-ugm-terkait-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres/

[4] Lih. Lisa Lukman, Proses Pembentukan Subyek, Antropologi Filosofis Jacques Lacan, Kanisius 2011, hlm.46-47

[5] Lih. Sean Homer, Jacques Lacan, Routledge 2005, hlm.57

[6] Bdk. J. Haryatmoko, Critical Discourse Analysis, Landasan Teori, Metodologi dan Penerapan, Rajawali Pers, 2016

[7] Bdk. Agus Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis, Menyingkap Relasi Pengetahuan, Politik, dan Kekuasaan, Resist Book 2008, hlm.2

[8] Lih. Haryatmoko, Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi, Kanisius, Yogyakarta 2015, hlm.22

[9] Lih. Haryatmoko, Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi, Kanisius, Yogyakarta 2015, hlm.20

[10] Lih. Video Jurnal Perempuan (VJP) Membangun Budaya Etika dalam Organisasi Pemerintahan, dalam https://www.youtube.com/watch?v=NwAkrQJorVQ (diakses 05-08-2023).