Banjir dan tanah longsor yang
merenggut banyak sekali korban ini bukan bencana alam. Ini adalah kejahatan
kemanusiaan melalui kejahatan ekologis yang dimanifestasikan di dalam
kebijakan. Ini adalah ecocida sekaligus populicida.
Kebijakan tidak menjadi sarana
bagi kebaikan, penghormatan dan perlindungan kemanusiaan, melainkan menjadi
sarana untuk akumulasi melalui penjarahan (accumulation by dispossession),
termasuk penjarahan thd hak atas pengharapan kehidupan masa depan dalam durasi
yg lebih lama, pengabaian rasa hormat terhadap kemanusiaan, dan semuanya
berakhir kepada kematian, kehilangan, perasaan terluka, duka mendalam dan
kehancuran.
Rumusan kebijakan yang menjadi
instrumen kejahatan dan mengakibatkan kematian dan penderitaan bagi banyak
manusia, menuntut pertanggungjawaban serius, transparan, dan adil.
Komentar-komentar para pejabat
yang menganggap enteng tragedi kejahatan ini, mencerminkan hilangnya imajinasi
tentang penderitaan orang lain/liyan (Bdk. Hannah Arendth) sekaligus
mencerminkan hancurnya compassion dalam diri orang-orang yang mustinya
mengupayakan perlindungan dan pelayanan. Padahal, kemampuan membangun imajinasi
tentang penderitaan orang lain adalah batas penjaga etis yang memungkinkan
orang menghindari kejahatan.
Jika batas itu hilang, kejahatan
telah menjadi normalitas dan martabat manusia benar-benar hanyut dan hilang,
tak ditemukan lagi.
Kebijakan yang menjadi instrumen
kejahatan, bukan hanya dokumen yang tertulis formal, melainkan dan terutama
adalah praktik dan tindakan yang memungkinkan semuanya terjadi, termasuk semua
hal yang semestinya tak boleh terjadi.
Negeri kita sedang berada dalam
bencana etis karena bahkan ratusan kematian pun diabaikan, disepelekan, dan
direndahkan hanya oleh cara pikir pragmatis.
No comments:
Post a Comment