Sunday, November 30, 2025

Banjir dan Longsor sebagai Bencana Etis

 

Banjir dan tanah longsor yang merenggut banyak sekali korban ini bukan bencana alam. Ini adalah kejahatan kemanusiaan melalui kejahatan ekologis yang dimanifestasikan di dalam kebijakan. Ini adalah ecocida sekaligus populicida.

Kebijakan tidak menjadi sarana bagi kebaikan, penghormatan dan perlindungan kemanusiaan, melainkan menjadi sarana untuk akumulasi melalui penjarahan (accumulation by dispossession), termasuk penjarahan thd hak atas pengharapan kehidupan masa depan dalam durasi yg lebih lama, pengabaian rasa hormat terhadap kemanusiaan, dan semuanya berakhir kepada kematian, kehilangan, perasaan terluka, duka mendalam dan kehancuran.

Rumusan kebijakan yang menjadi instrumen kejahatan dan mengakibatkan kematian dan penderitaan bagi banyak manusia, menuntut pertanggungjawaban serius, transparan, dan adil.

Komentar-komentar para pejabat yang menganggap enteng tragedi kejahatan ini, mencerminkan hilangnya imajinasi tentang penderitaan orang lain/liyan (Bdk. Hannah Arendth) sekaligus mencerminkan hancurnya compassion dalam diri orang-orang yang mustinya mengupayakan perlindungan dan pelayanan. Padahal, kemampuan membangun imajinasi tentang penderitaan orang lain adalah batas penjaga etis yang memungkinkan orang menghindari kejahatan.

Jika batas itu hilang, kejahatan telah menjadi normalitas dan martabat manusia benar-benar hanyut dan hilang, tak ditemukan lagi.

Kebijakan yang menjadi instrumen kejahatan, bukan hanya dokumen yang tertulis formal, melainkan dan terutama adalah praktik dan tindakan yang memungkinkan semuanya terjadi, termasuk semua hal yang semestinya tak boleh terjadi.

Negeri kita sedang berada dalam bencana etis karena bahkan ratusan kematian pun diabaikan, disepelekan, dan direndahkan hanya oleh cara pikir pragmatis.

 


No comments: