Friday, October 07, 2011

Menghadapi Teror Melalui Pendekatan Kultural

Oleh Indro Suprobo

Berita terakhir yang mengusik rasa kemanusiaan kita adalah berita tentang bom bunuh diri di Gereja Bethel Indonesia Sepenuh, Solo, Jawa Tengah. Berita ini secara cepat langsung mendorong berbagai media massa untuk menyuguhkan beragam analisis dan informasi tentang jaringan terorisme di Indonesia, yang secara cepat pula menggeser hiruk pikuk media selama berbulan-bulan tentang jaringan terror jenis lain, yakni korupsi dengan tersangka utama sementara yang bernama Nazarudin.

Secara cepat pula, media menempatkan peristiwa tersebut sebagai terror terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia, karena kebetulan [atau sengaja?] yang menjadi tempat kejadian peristiwa itu adalah sebuah bangunan Gereja di mana sebagian jemaatnya menjadi korban luka. Tak mengherankan apabila figure-figur pemimpin [atau pemuka] agama segera dimintai pendapat dan pandangannya tentang hal ini.

Meskipun barangkali memiliki kaitan dengan agama atau keyakinan, peristiwa bom bunuh diri ini sebenarnya bukan merupakan terror terhadap kerukunan antarumat beragama, melainkan lebih merupakan terror terhadap kehidupan masyarakat secara umum dan kemanusiaan secara lebih luas. Peristiwa bom bunuh diri adalah sebuah peristiwa yang mengekspresikan sebuah cara pandang tertentu tentang arti kemanusiaan dan sekaligus tentang arti keilahian, karena kemanusiaan dan keilahian seumpama dua sisi dari satu mata uang, sebagaimana pernah diungkapkan oleh Soekarno bahwa “Orang tidak dapat mengabdi kepada Toehan djika tidak mengabdi kepada sesama manoesia. Toehan bersemajam di goeboeknja si miskin”. Oleh karena itu, terror-teror semacam ini sebaiknya tidak secara sempit-sederhana ditempatkan sebagai tantangan agama-agama, melainkan lebih merupakan sebuah tantangan besar bagi kebudayaan manusia, di mana agama-agama adalah salah satu bagiannya.

Teror lahir dari kandungan Teror

Terror tak pernah terlahir dari rahim perdamaian. Ia senantiasa dilahirkan dari kandungan terror. Oleh karena itu terror merupakan sebuah mata rantai atau “circle”, yang untuk mengatasinya sangat dibutuhkan upaya memutus mata rantai atau “circle” tersebut. Dalam kerangka berpikir demikian, dapat dipahami bahwa para pelaku terror adalah manusia-manusia konkret yang pada mulanya mengalami dan menghadapi “terror” yang sama namun dengan bentuk dan tingkat atau kualitas yang beragam.

Bangsa Indonesia telah mengalami berbagai macam terror. Beberapa pengalaman terror yang dapat diungkap sebagai contoh adalah pembunuhan para jenderal pada 30 September/1 Oktober 1965, pembantaian masyarakat yang mengikuti peristiwa tahun 1965 itu [dengan beragam analisis mainstream maupun alternative], peristiwa Tanjung Priok, Haur Koneng, Kerusuhan Situbondo, tragedi Ambon-Poso, tragedi Semanggi, penghilangan orang, penjarahan dan perkosaan masal, tragedi Sampit, kematian Munir dan lain-lain. Semua pelaku terror tersebut adalah manusia-manusia konkret yang di dalam dirinya mengalami terror dan harus mengambil pilihan tindakan demi mencapai kepentingan yang paling mungkin secara maksimal. Kesanggupan individu, kelompok kepentingan dan masyarakat untuk menghadapi terror tersebut secara damai baik secara individual maupun komunal-sosial merupakan penentu utama bagi upaya memutus mata rantai terror dan menciptakan perdamaian dalam keadilan. Hanya dari lubuk rahim perdamaianlah [inner peace] akan mengalir dan meluber upaya-upaya penciptaan perdamaian dalam keadilan. Pada gilirannya, menciptakan inner peace secara individual maupun komunal merupakan tantangan nyata yang membutuhkan kerja-kerja cerdas, tulus-ikhlas, dan tanpa mengenal lelah.

Dalam konteks terror yang lebih spesifik yang telah terjadi di tengah masyarakat akhir-akhir ini, terutama bentuk-bentuk terror yang menggunakan peledakan bom dalam berbagai modelnya, para pelakunya adalah mereka yang mengalami terror, baik terror minimal dalam pikiran maupun terror dalam aspek-aspek lain yang lebih luas seperti politik, ekonomi, social maupun kebudayaan. Terror tersebut dialami dalam wujud keterpinggiran,keterancaman, maupun kekalahan dalam aspek-aspek sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Gerakan Perdamaian dan Keadilan

Dari beragam pengalaman yang ditemukan di dalam masyarakat, ada begitu banyak model gerakan untuk menciptakan perdamaian dan keadilan, yang memberikan sumbangan besar bagi pengurangan dan penghapusan terror, terutama terror yang dilakukan oleh unsure masyarakat sendiri [dibedakan dari terror yang dilakukan oleh unsure Negara].

·         Membongkar prasangka
Prasangka, baik yang bersifat individual maupun kolektif, merupakan salah satu bentuk terror dalam level pikiran. Ia merupakan mekanisme membangun gambaran tentang yang lain, yang berada di luar dirinya, sebagai subjek yang buruk dan mengancam eksistensi dirinya. Pada tingkat paling rendah, prasangka ini hanya akan membangun halangan-halangan bagi hubungan antar individu atau antar kelompok. Namun pada tingkat yang lebih tinggi, ia akan mendorong tindakan-tindakan diskriminatif bahkan sampai pada tingkat mencederai kemanusiaan seperti pembunuhan dalam beragam bentuknya.

Prasangka, salah satunya dipicu oleh pengalaman buruk dalam sebuah hubungan social. Salah satu hubungan social yang paling buruk adalah hubungan yang tidak adil dan diskriminatif. Sejak munculnya Orde Baru, relasi prasangka antar-masyarakat, terutama relasi antar kelompok keagamaan, mengalami peningkatan yang cukup besar. Daniel Dhakidae menyatakan bahwa Orde Baru adalah orde yang paling banyak membangun tempat ibadah namun merupakan orde yang paling banyak menghancurkan tempat ibadah.[1]

Upaya-upaya cerdas, kreatif dan inovatif untuk membongkar prasangka merupakan gerakan nyata mengurangi dan mencegah terror dalam level pikiran, menyusun gambaran yang baik dan konstruktif tentang yang lain, menumbuhkan perdamaian sejak dalam pikiran dan mendorongnya untuk diwujudkan dalam tindakan praktis liberatif.

·         Menganalisis kebijakan
Kebijakan-kebijakan yang diproduksi oleh Pemerintah atau Negara, baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan, Surat Keputusan dan sebagainya, selain dapat memicu prasangka juga memiliki kerentanan terhadap intervensi prasangka dalam proses perumusannya. Dalam buku yang sama, Daniel Dhakidae menilai bahwa terutama berkaitan dengan agama-agama, Orde Baru telah melahirkan kebijakan yang orientasinya bukan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kehidupan, melainkan cenderung bertujuan untuk melakukan control terhadapnya atas dasar kekawatiran terhadap daya otoritas agama-agama yang mampu menjadi agen gerakan social politik yang besar, yang dapat mengancam otoritas penguasa. Hal ini tampak dalam produksi lembaga-lembaga control dari tingkat pusat sampai pada tingkat desa, bahkan dengan pendekatan yang sangat militeristik.

Dalam kenyataan relasi social masyarakat, dapat dilihat fenomena bahwa Surat-surat Keputusan tertentu [SKB tentang rumah ibadah] dan Undang-undang tertentu [UU Sisdiknas] cenderung tidak menyelesaikan persoalan relasi antar kelompok, melainkan terus-menerus menuai persoalan baru. Kedua produk kebijakan tersebut merupakan contoh produk yang diintervensi oleh prasangka sekaligus melahirkan prasangka lanjutan di tengah masyarakat. Dapat dikatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang tidak produktif bagi pengembangan kerukunan dan perlu dievaluasi, dirumuskan ulang melalui mekanisme dialog yang lebih jujur dan terbuka sehingga menghasilkan rumusan yang lebih adil dan memberikan perlindungan kepada setiap warga, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi yang melandasinya.

Analisis bersama terhadap produk-produk kebijakan semacam ini, setelah didahului dan dilandasi oleh proses membongkar prasangka, akan merupakan upaya nyata untuk merumuskan tata hidup bersama yang lebih damai dan adil bagi segenap masyarakat.

·         Memahami dan menerima perbedaan
Masyarakat Indonesia sudah sejak awal merupakan masyarakat yang sangat majemuk. Ia memiliki banyak sekali perbedaan dan keragaman. Perbedaan dan keragaman ini dalam dirinya sendiri merupakan sunatullah, anugerah dari Allah, yang pantas diterima penuh rasa syukur dan dikelola secara bijaksana demi pertumbuhan kemanusiaan dalam suasana damai dan adil dalam kekayaan aspeknya [ekonomi, politik, social, budaya].

Perbedaan yang ada dan bersifat sunatullah ini tidak dapat disamakan hanya demi satu kepentingan tertentu. Satu-satunya sikap paling realistis adalah menerimanya dan memahaminya semaksimal mungkin agar dapat mengelolanya dalam sebesar-besarnya kebaikan. Oleh karena itu, upaya memahami dan menerima perbedaan merupakan hal yang sangat penting dan mendesak untuk dilakukan.

Berbagai macam gerakan, forum, komunitas, dan kelompok-kelompok telah lahir baik berdasarkan inisiatif masyarakat akar rumput maupun atas inisiatif pemerintah. Kehadiran beragam gerakan dan forum ini sangat membantu dan apabila dikelola sesuai azas, tentu akan melahirkan hasil-hasil yang produktif bagi penciptaan perdamaian dan keadilan, serta mengurangi terror. Kritik penting yang musti diajukan kepada beragam gerakan dan forum ini, terutama yang bekaitan dengan relasi antar kelompok keagamaan, adalah perlunya menghilangkan ketakutan dan perasaan tabu untuk memasuki pemahaman tentang perbedaan yang paling krusial sekalipun. Telah sering didengar dalam beragam kesempatan, adanya semacam anjuran agar forum-forum yang demikian itu tidak membicarakan perbedaan-perbedaan yang ada melainkan lebih banyak menemukan titik temu dan persamaan dalam upaya menghadirkan gagasan dan tindakan bersama yang baik dan berguna di tengah masyarakat. Perbincangan tentang perbedaan dicurigai akan cenderung melahirkan pertentangan dan konflik. Anjuran dan anggapan semacam ini, dalam konteks membangun perdamaian yang jujur dan ikhlas serta dewasa, merupakan anjuran dan anggapan yang tidak tepat dan kurang memberi landasan yang kuat, serta tidak menyentuh akar persoalan yang sudah akut.

Pemahaman dan penerimaan terhadap perbedaan tidak dapat dicapai selain dengan cara membincangkannya secara semaksimal mungkin dalam kedewasaan berpikir, berasa, dan berdialog. Sangatlah dibutuhkan pendekatan interdisipliner dalam usaha ini. Telah terbukti dari pengalaman bahwa pendekatan interdisipliner dalam pemahaman terhadap perbedaan-perbedaan sangat membantu dalam membangun landasan yang kuat bagi penciptaan relasi antar masyarakat yang damai dan adil. Diperlukan upaya “melintas nalar”, “melintas rasa”, “melintas suasana”, dan melintas “latar belakang” dalam gerakan ini. Tentu saja, proses ini membutuhkan waktu yang panjang dan intensitas relasi yang konsisten. Pengalaman kami menunjukkan bahwa pertemuan mingguan yang intensif dengan beragam cara, membutuhkan waktu sekitar 4 tahun untuk sampai pada capaian hasil yang mencengangkan meskipun tidak direncanakan sejak awal. Ini merupakan pengalaman yang bersifat eksploratif. Berbagai macam unsure perbedaan yang digunakan sebagai media belajar untuk memahami dan menyelami perbedaan, terbukti menyumbang perubahan yang cukup berarti. Penggunaan media sastra dan seni [puisi, narasi, kidung, music,tari dsb] merupakan hal yang sangat memperkaya cara memahami perbedaan. Penggunaan media kuliner, juga memberikan hasil yang sama. Penelusuran studi sejarah, arkeologi, psikologi, antropologi, sastra, seni, politik, ekonomi atas suatu unsure perbedaan ternyata membuat perbedaan itu dapat dipahami dan diterima secara lebih santai, dewasa, wajar dan penuh hormat, sambil menemukan titik-titik temu, kemiripan dan sebagainya.[2]

Melalui beragam cara dengan pendekatan interdisipliner itu, pada akhirnya perbincangan tentang perbedaan tidak menghasilkan pertentangan melainkan justru menghasilkan pengayaan [enrichment] perspektif dan spectrum dalam memahami perbedaan yang ada. Dengan landasan yang demikian ini, segala bentuk kerjasama justru menjadi hal yang sangat mudah untuk dilakukan.




·         Memperkuat substansi nilai-nilai local secara kontekstual
Masyarakat Indonesia di berbagai wilayah telah memiliki landasan-landasan kultural dalam mengelola kemajemukan dan mengupayakan keadilan bagi setiap warganya. Landasan kultural ini berisi nilai-nilai, prinsip-prinsip, mekanisme dan kesepakatan yang mendukung terciptanya relasi antar warga yang harmonis dan adil. Apabila dikaji lebih mendalam, nilai-nilai tersebut sebenarnya merupakan nilai-nilai kewargaan yang memperkuat bangunan masyarakat sipil di masing-masing wilayah.

Nilai-nilai kultural itu menjadi pengikat warga yang seringkali memiliki banyak latar belakang yang berbeda. Ikatan terhadap nilai local bersama itu menjadi benteng terhadap intervensi nilai-nilai baru yang mengganggu praksis kebiasaan hidup bersama. Penguatan substansi nilai-nilai local secara kontekstual merupakan upaya menghalangi proses pencerabutan masyarakat dari akar budayanya yang sudah terbukti memberikan sumbangan berarti bagi pengelolaan kemajemukan. Dalam hal ini upaya yang dilakukan oleh Paguyuban Takmir Masjid di wilayah kecamatan Ngaglik, dalam koordinasi dengan Pondok Pesantren Pandanaran untuk memperkuat daya tahan warga dalam menghadapi pemikiran dan sikap keagamaan yang baru yang menimbulkankeresahan warga masyarakat, merupakan contoh menarik yang pantas dikaji lebih lanjut.

·         Koeksistensi dan proeksistensi
Pada akhirnya, seluruh upaya membongkar prasangka, analisis kebijakan, pembelajaran tentang perbedaan secara interdisipliner, dan penguatan substansi nilai local masyarakat akan menumbuhkan cara pikir, sikap dan tindakan baik yang disebut koeksistensi (kemampuan membangun hidup bersama dengan individu/kelompok yang berbeda) maupun yang disebut pro-eksistensi (kemampuan untuk memberikan pembelaan, perlindungan dan penjaminan hak-hak individu/kelompok yang berbeda dalam hidup bersama). Dalam kondisi yang demikian ini, masyarakat yang memiliki banyak perbedaan akan mampu saling memahami, menerima, melindungi, dan menjamin hak-hak hidupnya dalam suasana damai dan adil.




Tulisan ini merupakan pengantar diskusi yang diselenggarakan oleh Magister Administrasi Publik (MAP) Universitas Gadjah Mada pada tanggal 4 Oktober 2011
[1] Lih. Daniel Dhakidae, Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru, Gramedia Pustaka Utama, 2003, hlm. 515
[2] Ini merupakan pengalaman nyata Komunitas Tikar Pandan Jogjakarta, sebuah komunitas anak muda dari beragam latar belakang yang mengupayakan pembongkaran prasangka demi penghayatan keagamaan yang lebih dewasa. Komunitas ini dimulai secara embrional pada tahun 1995 dan menjadi semakin eksploratif sejak tahun 1999. Komunitas ini telah menyebar ke berbagai daerah dengan berbagai bentuk, salah satunya menjadi Komunitas Tikar Pandan Aceh yang masih aktif sampai saat ini.

Tuesday, April 26, 2011

Membangun Desain Kerukunan Umat Beriman

Oleh Indro Suprobo Desain tentang kerukunan hidup umat beragama sebenarnya secara baik telah dirumuskan oleh Menteri Agama pada masa Republik Indonesia Serikat, yakni almarhum Wahid Hasyim. Pada masanya, sebagai menteri agama, Wahid Hasyim telah menunjukkan visi inklusifnya melalui program kementerian agama yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Melaksanakan perubahan corak politik keagamaan dari dasar kolonial kepada dasar nasional 2. Mewujudkan kebulatan dan keseimbangan bangsa Indonesia dengan tidak membedakan kepercayaan dan agama, sesuai dengan tuntutan demokrasi yang sejati 3. Menghidupkan moral masyarakat terutama dalam pembangunan 4. Membimbing tumbuh dan berkembangnya paham keTuhanan Yang Mahaesa di segala lapangan penghidupan dan bagian masyarakat. Prinsip demokrasi dalam pandangan Wahid Hasyim memberikan orientasi bahwa keberadaan Departemen Agama harus melindungi seluruh hak hidup umat beragama tanpa pandang bulu. Secara tegas ia menyatakan bahwa ”Pemerintah bukanlah pemerintah Islam. Negara Republik Indonesia bukanlah negara Islam dan Kementerian Agama bukan kementerian Agama Islam”. Menurut Wahid Hasyim, negara tidak boleh melakukan propaganda atas nama agama tertentu terhadap agama lainnya, serta tidak boleh melakukan intervensi atas urusan peribadatan rakyat beragama sebagaimana dilakukan oleh pemerintah masa kolonial. Dalam urusan intern agama, pemerintah tidak diperbolehkan untuk campur tangan. Seandainya harus campur tangan, campur tangan itu bukan dalam urusan isi agama melainkan dalam urusan yang bertalian dengan umat atau rakyat beragama sepanjang batas yang dapat dicampurinya. Masih menurut pandangan Wahid Hasyim, umat Islam tidak boleh menggantungkan diri kepada pemerintah. Dalam urusan kegiatan keagamaan, termasuk dalam pembangunan masjid, umat Islam harus mampu membangun sendiri dan tidak boleh meminta bantuan kepada pemerintah. Sebab kalau ini dilayani, pemerintah juga harus melayani urusan pembangunan rumah ibadah umat yang lainnya.[1] Catatan Evaluatif Namun demikian, praktik kerukunan antar umat beragama pada masa-masa kemudian sungguh jauh panggang dari api. Sejak Orde Suharto muncul, bahkan setelah Penetapan Presiden Soekarno No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama diundangkan sebagai Undang-Undang No.5 Tahun 1969, praktik kerukunan hidup antar umat beragama tidak juga menunjukkan perkembangan menuju kepada kebaikan, kehormatan apalagi keadaban. Sebaliknya, hari demi hari daftar keprihatinan tentang kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia ini semakin banyak. Kasus mutakhir yang sungguh mencederai harkat dan martabat kemanusiaan adalah pembantaian penuh kekejaman yang dilakukan oleh sekelompok massa terhadap anggota Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik. Penulis melihat bahwa sekurang-kurangnya ada dua hal mendasar yang menjadi penyebab dari gagalnya upaya membangun kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Dua hal itu adalah cara pandang terhadap yang lain dan adanya kebijakan-kebijakan yang dilandasi oleh prasangka. Cara Pandang terhadap Yang Lain Desain tentang kerukunan hidup umat beragama adalah sebuah desain tentang pola relasi antarumat beragama. Desain yang dibangun sangatlah berhubungan dengan cara pandang yang dihidupi oleh masing-masing kelompok yang saling berhubungan. Cara pandang terhadap yang lain akan sangat mempengaruhi bagaimana satu kelompok membangun pola relasi dengan kelompok yang lain. Cara pandang yang negative akan membuat pilihan sikap dan pilihan tindakan dalam berelasi dengan yang lain juga mengandung warna negative tersebut. Sebaliknya, cara pandang positip akan membuat pilihan sikap dan pilihan tindakan terhadap yang lain juga bernuansa positip. Dalam kenyataan hidup sehari-hari, telah terjadi generalisasi cara pandang antar kelompok umat beragama di Indonesia. Sebagai contoh sederhana, sebagian umat Islam memandang kaum nasrani sebagai kaum yang sangat berambisi untuk mengkristenkan orang dengan segala macam cara. Demikian pula sebaliknya, sebagian umat nasrani memandang bahwa umat Islam adalah kelompok orang-orang yang memiliki keinginan terselubung untuk mendirikan Negara Islam Indonesia dengan segala macam cara. Cara pandang negative dan generalis ini membuat satu sama lain saling berelasi secara baik hanya di tingkat permukaan, sementara ketika menukik ke kedalaman batin, sebenarnya terdapat sikap dan pilihan tindakan yang negative terhadap yang lain yang berbeda. Ini berarti kerukunan permukaan yang dibangun adalah kerukunan tanpa ketulusan dan keikhlasan. Cara pandang yang demikian mengaburkan realitas bahwa masing-masing kelompok umat beragama itu memiliki beragam dinamika dan beragam keunikan. Umat Islam seringkali gagal melihat bahwa umat Kristen itu sebenarnya memiliki seribu satu macam ragam, berbagai-bagai denominasi, selain terdapat dua arus besar yakni Kristen Katholik dan Kristen Protestan. Seringkali tidak diketahui dengan baik bahwa masing-masing kelompok Kristen itu tidak dapat begitu saja bertukar gedung gereja atau menggunakan satu gedung gereja saja, karena masing-masing memiliki detail pandangan teologi yang berbeda. Seringkali tidak diketahui bahwa di kalangan jemaat Katholik dan Protestan telah terjadi perubahan-perubahan doktrin teologis yang penting yang berkaitan dengan pandangan dan sikap terhadap umat lain yang bukan Kristen. Demikian pula sebaliknya, seringkali tidak diketahui dengan baik bahwa di antara umat Islam terdapat beraneka macam model yang masing-masing memiliki keunikan detail pandangan teologis tentang sesuatu hal. Kegagalan cara pandang terhadap yang lain dan yang cenderung generalis inilah yang menyebabkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia tidak mudah terbangun. Akibatnya sangat sering kita jumpai komentar-komentar spontan yang sebenarnya mencerminkan cara pandang terhadap yang lain itu. Misalnya,”Dia itu orang yang santun dan dermawan lho meskipun dia orang Kristen”. Atau “Dia itu sangat baik, penuh kasih, suka menolong dan ramah kepada tetangga meskipun dia itu muslim”. Kebijakan yang diwarnai prasangka Produk kebijakan semestinya merupakan alat hukum yang bersifat netral yang berfungsi membantu pengaturan hidup bersama menyangkut hal-hal tertentu secara produktif. Namun sayangnya, tidak semua produk kebijakan, terutama yang berkaitan dengan kehidupan beragama, mencerminkan sifat yang demikian. Banyak produk kebijakan itu dirumuskan dalam semangat dasar yang penuh prasangka. Contoh konkret produk kebijakan yang demikian itu adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat berikut cara menyelesaikan perselisihan tentang hal itu. Produk ini lahir dengan latar belakang maraknya pendirian berbagai macam bangunan gereja di lingkungan masyarakat yang menimbulkan kecurigaan dan rasa tidak nyaman masyarakat sekitar akan adanya bahaya kristenisasi dan berada dalam pola pikir tentang mayoritas dan minoritas. Dalam kerangka pikir semacam ini, produk kebijakan ini justru menjadi alat bagi masyarakat untuk melakukan “politik balas dendam” tanpa melihat konteks dan kebutuhan mendasar secara empatik. Maksudnya, masyarakat dengan mayoritas agama tertentu di suatu daerah akan mempersulit ijin bagi kelompok minoritas. Demikian sebaliknya di daerah yang lain lagi. Akibatnya, kebijakan ini justru bersifat kontra-produktif bagi pertumbuhan kerukunan antar umat beragama yang aseli, jujur dan berdaya. Bahkan, kasus-kasus penutupan dan pembongkaran rumah ibadat yang sudah berdiri bertahun-tahun dan berfungsi baik, dapat terjadi dengan landasan kebijakan tersebut. Demikian juga Penetapan Presiden No1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang telah diundangkan, justru cenderung menjadi alat produktif bagi sebagian masyarakat untuk menolak segala jenis perbedaan dalam beragama dan berkeyakinan, sehingga dengan mudah menempatkan perbedaan tafsir dan keyakinan dalam posisi sebagai penodaan, penyimpangan atau kesesatan. Produk kebijakan ini juga sangat rentan melahirkan tindakan diskriminatif yang mencederai keadilan yang menjadi visi utama dari semua agama. Catatan Apresiatif Dengan segala ketulusan dan rasa hormat secara personal saya memuji pernyataan sikap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang komitmen untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi warga Ahmadiyah di Yogyakarta untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Pernyataan ini merupakan cerminan dari nilai dasar konstitusi Negara kita untuk memberikan ruang yang sejuk bagi pertumbuhan religiositas masyarakat. Pernyataan tersebut juga persis sama dengan isi Covenan tentang Hak Asasi Manusia baik dalam bidang Sipil dan Politik maupun dalam bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, namun belum diwujudkan secara konsisten. Hormat yang tulus juga sangat pantas diberikan kepada kementerian Agama Kanwil Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendukung komitmen Gubernur dengan tidak mengeluarkan kebijakan apapun yang bersifat diskriminatif meskipun mendapatkan sedikit tekanan dari sekelompok kecil masyarakat tertentu. Langkah Bersama yang mendesak Berdasarkan catatan-catatan ini, langkah bersama yang mendesak dan strategis yang dapat dilakukan sebagai perwujudan fundamental desain kerukunan antarumat beragama di Yogyakarta adalah sebagai berikut: 1. Membongkar Prasangka antar umat beragama. Langkah paling mendasar adalah membongkar prasangka antarumat beragama. Upaya membongkar prasangka dapat dilakukan dengan berbagai macam metode dan bentuk, namun orientasi dasarnya adalah membangun sebuah pemahaman yang mendalam, positip, jujur, ikhlas dan dewasa terhadap kelompok lain yang berbeda tanpa harus memaksakan suatu kriteria tunggal tentang kebenaran. Ini merupakan langkah panjang yang membutuhkan banyak proses dan kesabaran dengan dilandasi prinsip-prinsip saling menemani untuk menjadi lebih dewasa dalam beragama. Spiritualitas yang pantas dihidupi dalam langkah ini adalah saling menjadi sahabat atau karib dalam banyak perbedaan yang dihormati oleh Sang Pencipta. Hasil yang dapat dicapai dari proses ini adalah tumbuhnya rasa saling hormat yang mendalam, tulus dan mencerminkan kebijaksanaan satu sama lain, serta lahirnya sensitivitas satu sama lain untuk mengupayakan kepantasan-kepantasan hidup bersama yang perlu tanpa merasa terancam, namun justru diwarnai oleh keharuan mendalam. Semangat ini dalam teks keagamaan sering diungkapkan dengan istilah “berlomba-lomba dalam kebaikan”. 2. Memperkuat Pendidikan Kebhinnekaan Kebhinnekaan adalah kenyataan masyarakat Indonesia yang tidak dapat disangkal dan merupakan sunnatullah, anugerah dari Allah. Anugerah ini mengandung mandat bahwa masyarakat Indonesia semestinya mengupayakan berbagai macam kesanggupan untuk mengelola kebhinnekaan ini sehingga setiap bagian dalam masyarakat itu dapat menjalani hidup sebagai dirinya sendiri dalam seluruh harkat, martabat, kehormatan dan keadilan. Oleh karena itu, pendidikan tentang kebhinnekaan merupakan model pendidikan yang penting. Pendidikan kebhinnekaan adalah pendidikan yang membantu setiap pribadi memiliki kesanggupan untuk menerima perbedaan real sebagai kenyataan, kesanggupan untuk menghormati, kesanggupan untuk melindungi, kesanggupan untuk memberikan ruang pertumbuhan bagi yang lain yang berbeda. Pelajaran Agama juga dapat menjadi pintu masuk bagi pendidikan kebhinnekaan ini, di mana setiap individu yang berbeda latar belakang agamanya dapat saling belajar dalam satu ruang yang sama mengenai topic yang sama namun dalam perspektif yang berbeda-beda. Forum Komunikasi Guru-guru Agama di Yogyakarta telah memulai langkah ini dengan berbagai macam cara sesuai dengan konteks dan kesanggupan masing-masing. Segala bentuk dialog diorientasikan pertama-tama dan terutama kepada pemahaman mendalam tentang perbedaan dan pertumbuhan sikap hormat terhadapnya, bukan untuk semata-mata mencari persamaan atau titik temu. Titik temu atau persamaan justru akan lebih mudah dikelola apabila landasan penerimaan dan hormat terhadap perbedaan sudah terbentuk. 3. Mendukung Pertumbuhan Nilai-nilai Budaya Lokal yang produktif Nilai-nilai budaya local masyarakat seringkali justru menjadi modal budaya dan sosial yang memberi daya bagi upaya membangun kerukunan antarumat beragama secara sederhana, nyata, namun sekaligus mempesona. Nilai-nilai ini sebenarnya masih hidup dan terpelihara di tengah-tengah masyarakat pedesaan Yogyakarta dan membutuhkan dukungan real. Secara sederhana dan mempesona, masyarakat desa seringkali menyuguhkan kerukunan itu dalam kehidupan sehari-hari. Kidung Requiem* yang diperdengarkan dari corong mushala desa, keikhlasan dan semangat warga yang berbeda agama untuk menyumbang sesuai kesanggupannya demi membeli tanah bersama yang selanjutnya diwakafkan demi kemajuan kerohanian Masjid, spontanitas dan keikhlasan warga desa yang mayoritas muslim untuk menguburkan jenasah nasrani miskin secara muslim atas kehendak keluarga dan menyelenggarakan tahlil selama 7 malam dengan biaya bersama, dan keputusan mayoritas muslim desa untuk tidak menggunakan mushala sebagai tempat menyelenggarakan halal bihalal tahunan demi menghormati minoritas nasrani yang ada di antara mereka, kerelaan sebagian warga untuk ikut menyiapkan “ubarampe” yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kebiasaan “yasinan” meskipun mereka sendiri memiliki perbedaan pandangan tentang kebiasaan “yasinan” demi relasi sosial yang tetap terjaga, merupakan contoh-contoh sederhana tentang bagaimana nilai-nilai budaya local itu secara nyata berkontribusi bagi pertumbuhan kerukunan hidup bersama dalam perbedaan-perbedaan yang nyata. 4. Memperluas dan mengintensifkan Pengalaman Melintasi Perbedaan Pengalaman konkret hidup di tengah perbedaan yang nyata merupakan sekolah dan pendidikan alamiah yang membentuk pribadi manusia sehingga memiliki kebijaksanaan untuk melihat, menerima dan menghayati perbedaan sebagai sebuah kewajaran. Mengalami hal yang berbeda akan merangsang berbagai macam pertanyaan dari yang paling sederhana sampai kepada yang paling rumit sehingga mendorong individu untuk mencari jawaban secara kreatif dan bertanggungjawab. Pengalaman menghidupi perbedaan akan menumbuhkan pemahaman yang lebih mendalam, rasa hormat yang lebih tulus dan sensitivitas yang berkilau sehingga pilihan-pilihan sikap dan tindakannya akan mencerminkan kesantunan dan keadilan. Pengalaman ini dapat diupayakan secara sengaja melalui berbagai macam bentuk dan cara. Pemerintah Kotamadya Yogyakarta dalam kepemimpinan Heri Zudianto telah mewujudkannya melalui program pertukaran pelajar lintas budaya dan menerbitkan pengalaman itu dalam bentuk buku. Ini merupakan upaya yang pantas diapresiasi dan diduplikasi. Kemah Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Aliansi Jogjakarta Untuk Indonesia Damai (AJI DAMAI), aktivitas Belajar Bersama yang dikelola oleh Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) dan Perkemahan Remaja Lintasiman tentang Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Interfidei adalah contoh yang lain. Dibutuhkan keberanian untuk menyelami perbedaan secara tulus dan jujur. Mereka yang takut menyelami perbedaan justru akan kehilangan banyak hal, namun mereka yang berani melakukannya justru akan menemukan banyak hal yang memperkaya identitasnya. 5. Memperkaya dan Memperdalam Pendidikan Karakter Kerukunan hidup antarumat beragama hanya mungkin terbangun secara produktif apabila masyarakat pendukungnya merupakan masyarakat yang berkarakter. Masyarakat yang berkarakter adalah masyarakat yang memiliki kesanggupan untuk mengembangkan dan mengelola pengetahuan, mengenali dan mengelola perasaan, serta memiliki landasan yang kuat untuk secara bertanggungjawab mengambil pilihan-pilihan tindakan yang membawa resiko baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Oleh karena itu melakukan pendidikan karakter merupakan upaya mendasar menumbuhkan pribadi-pribadi yang senantiasa terbuka untuk belajar dan mengetahui, memiliki kepercayaan diri, mempunyai kesanggupan untuk berkonsentrasi kepada kebaikan-kebaikan, mampu bekerja sama dengan semua orang dalam berbagai macam perbedaan, dan mampu berkomunikasi secara santun dan inspiratif bagi kehidupan bersama. Membangun kerukunan hidup antar umat beragama adalah proses belajar terus-menerus seumur hidup. Ini membutuhkan kerendahan hati, keterbukaan untuk mengetahui yang baru, keikhlasan untuk mencari alternatif yang produktif, kesanggupan menyediakan ruang batin yang luas dan ramah terhadap perbedaan, kegembiraan untuk mendengarkan yang lain dan berbeda, dan kesediaan untuk menjadi sahabat karib yang terus-menerus menemani yang lain dalam proses pertumbuhan bersama, serta ketegasan untuk menjunjung prinsip-prinsip keadilan bagi semua. *** * Tulisan ini merupakan pengantar dialog dalam Lokakarya Kerukunan Antarumat Beragama yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Bintang Fajar, 13 April 2011 [1] Lih. AAGN Ari Dwipayana (et al), Kaji Ulang Posisi Departemen Agama dalam Mengimplementasikan Kewajiban Negara untuk Melindungi Hak-hak Beragama, laporan hasil penelitian KOMNAS HAM dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), 2005, dokumen terbatas dan tidak dipublikasikan. * Kidung Requiem adalah doa umat Katolik yang dikidungkan dalam bahasa Latin dan diperuntukkan bagi jenasah dan keluarga yang sedang mengalami kematian. Kidung ini berisi peneguhan, penghiburan dan pengharapan bahwa Allah adalah penyelenggara kehidupan dan senantiasa berbelas kasih menerima manusia yang dipanggilNya untuk kembali masuk dalam kerahimanNya.

Monday, August 30, 2010

Ramadan dan Pluralisme Agama

Oleh Indro Suprobo (Kedaulatan Rakyat, 29 Agustus 2010) Pada hari Minggu yang lalu, memasuki bulan ramadhan tahun ini, tersiarlah berita dari corong mushala desa bahwa seluruh warga dimohon keikhlasannya untuk membersihkan lingkungan mushala dan lingkungan desa secara bersama-sama. Satu demi satu warga keluar rumah membawa peralatan yang dimilikinya, sapu, arit, cangkul, parang, bendho dan sebagainya. Kaum lelaki dan perempuan tiada bedanya. Sebagian warga membersihkan rerumputan liar di pekarangan kosong dan pinggir jalanan desa, sebagian lainnya membersihkan dan mengecat mushala. Semuanya mengerjakannya dalam rasa riang dan gembira. Bagi warga desa Tegalmindi, yang terletak di padukuhan Dayakan, kelurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Jogjakarta ini, bulan Ramadhan bukanlah milik kaum muslim saja, melainkan menjadi bulan suci dan berharga bagi seluruh warga, apapun agamanya. Ramadhan menjadi bulan yang dinanti-nantikan bersama, meskipun tidak semuanya menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, dengan penuh ikhlas dan penuh rela, seluruh warga membersihkan mushala dan lingkungan desa sebagai aktivitas bersama memasuki bulan Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan. Nilai bersama Meskipun berbeda agama, warga desa Tegalmindi enggan untuk berburuk sangka dan menyebar prasangka. Mereka lebih mengutamakan perasaan bersama sebagai warga dan saudara. Beraneka rupa hal yang berbeda, tidak menjadi kendala untuk berbagi dan bekerja sama. Semuanya ini bisa berjalan dan terjaga karena landasan nilai-nilai yang dihormati bersama. Persaudaraan, kerelaan bergaul, kesediaan menyediakan jimpitan dan melakukan giliran ronda malam, keikutsertaan dalam gotong-royong, kesediaan untuk hadir dalam pertemuan-pertemuan warga, dan kemauan untuk terlibat dalam mengupayakan kemajuan warga, merupakan nilai-nilai utama yang dihormati bersama. Nilai-nilai ini sebenarnya sederhana saja, namun merupakan kriteria utama dalam hidup bersama. Agama dan aneka rupa hal lain yang berbeda-beda, justru tidak termasuk sebagai kriteria utama dalam hidup bersama. Dalam tata nilai inilah, Ramadhan dihayati oleh seluruh warga sebagai bulan suci dan berharga yang dinanti-nantikan bersama, bukan sekedar sebagai peristiwa agama, namun sudah menjadi peristiwa budaya. Ramadhan sudah diterima sebagai kesempatan berharga bagi setiap warga untuk belajar berbagi dan berbelarasa. Jaburan dan takjilan, digilir bersama-sama di antara semua warga untuk menyediakannya. Semuanya dilakukan dalam rasa ikhlas dan penuh rela. Jaburan dan takjilan tentulah merupakan latihan yang sangat bersahaja namun diyakini memberikan nilai guna yang tiada terkira. Sekali lagi, ini semua dijalankan secara ikhlas hati penuh gembira oleh semua warga, meskipun berbeda-beda agama. Mushala, pusat hidup warga Mushala desa bagi warga Tegalmindi bukanlah sebuah bangunan keagamaan semata. Mushala adalah pusat hidup warga desa. Dari sanalah diberitakan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan warga. Penimbangan balita, pembayaran pajak bumi dan bangunan, lelayu atau berita duka, undangan kenduri, undangan pengajian, informasi pemilukada, pertemuan kelompok tani dan peternak, pertemuan arisan, perkumpulan pemuda dan sebagainya, semuanya diberitakan dari corong mushala. Tidak jarang pula, pertemuan-pertemuan penting warga dijalankan di mushala desa. Sebagai pusat hidup seluruh warga, mushala desa memiliki fungsi sosial yang sangat berdaya. Tak mengherankan apabila mushala bukan hanya menjadi milik sekelompok warga berdasarkan agama, melainkan menjadi milik seluruh warga, apapun agamanya. Tidak mengherankan pula apabila dalam salah satu pertemuan warga beberapa waktu lalu, telah diputuskan bersama bahwa masing-masing warga akan berkontribusi sesuai dengan kemampuannya, dalam membeli tanah bersama-sama sebagai perluasan lahan mushala, yang statusnya adalah wakaf dari seluruh warga desa. Teladan pluralisme agama Apa yang dijalankan oleh warga desa Tegalmindi di wilayah padukuhan Dayakan, kelurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Jogjakarta ini kiranya sangat pantas disebut sebagai teladan pluralisme agama. Semuanya dijalankan secara sangat bersahaja namun serba gembira. Mungkin begitulah sebenarnya wajah aseli masyarakat-masyarakat desa di banyak belahan negeri Indonesia tercinta. Mereka menyimpan banyak kabar gembira tentang praksis hidup bersama, yang dijalankan secara wajar dan bersahaja, namun tidak terlalu dicover oleh media massa. Pluralisme agama yang diteladankan oleh warga desa ini, bukanlah sebuah sikap dan pandangan yang menyamakan semua agama yang memang berbeda-beda itu. Pluralisme agama yang diteladankan ini adalah sikap dan pandangan yang menyatakan bahwa perbedaan-perbedaan agama merupakan hal yang wajar dan biasa saja, serta dapat dikelola secara arif bijaksana tanpa harus melahirkan syak dan prasangka. Pluralisme agama adalah sikap hormat terhadap sunatullah, perbedaan yang memang dianugerahkan oleh Allah. Dalam kesadaran semacam itulah, warga desa berupaya dan berlomba-lomba untuk belajar melakukan kebaikan, melalui praktik berbagi dan berbelarasa. Jaburan dan takjilan adalah wujud nyata yang paling bersahaja. Pembelian tanah bersama-sama untuk wakaf mushala, merupakan tindak lanjutnya. Tentu saja, masih dapat ditemukan lagi praktik berbagi dan berbelarasa yang lainnya. Mushala yang menjadi pusat hidup warga desa, telah menjadi salah satu tanda nyata adanya kabar gembira bagi masa depan hidup bersama yang penuh rasa hormat dan rasa bersaudara. Mushala desa Tegalmindi yang telah dibersihkan dan dicat kembali pada awal bulan Ramadhan tahun ini, telah menjadi salah satu bukti bahwa ia telah berhasil merangkul beraneka ragam hati. Semoga di bulan Ramadhan yang suci dan penuh berkah ini, semakin banyak mushala yang mampu merangkul seribu satu hati.

Thursday, August 05, 2010

Mukjizat Ahmadiyah

Oleh Indro Suprobo Dalam hidup kita sehari-hari sebenarnya tersedia begitu banyak mukjizat. Namun mukjizat ini biasanya hanya dapat dilihat, dirasakan dan diamini oleh mereka yang berhati bening, wening dan eling. Maklumlah, keseharian kita seringkali sudah terlalu kental oleh berbagai polutan yang menghalangi diri kita untuk dapat melihat hal-hal sederhana dalam kebeningan, keweningan dan ke-elingan. Polutan itu bermacam-macam sifatnya, termasuk polutan yang seolah-olah bersifat religius. Salah satu mukjizat yang mungkin baik untuk dicermati adalah mukjizat kaum Ahmadi. Mukjizat ini tersembunyi dalam hidup keseharian yang sederhana karena ia memang tidak gegap gempita, tidak memamerkan dirinya, tidak mendamba liputan media, dan sangat menikmati segala yang bernilai sahaja. Begitulah sejatinya mukjizat. Ia bersahaja dan tidak gegap gempita namun agung mempesona dan mengharukan jiwa. Marilah kita lihat mukjizat yang pertama. Dunia kita sekarang cenderung dilandaskan pada keinginan besar untuk mengakumulasi keuntungan. Ia menjiwai banyak sekali peristiwa sehari-hari. Bantuan-bantuan luar negeri atau lebih tepatnya hutang luar negeri, sangat mencolok berlandaskan pada keinginan semacam ini. Senyatanya, hutang luar negeri ini adalah upaya untuk mengakumulasi keuntungan sang pemberi hutang. Sementara para pemuka negeri penghutang itu, berlomba-lomba mengkorupsi hutang itu juga untuk akumulasi keuntungan sendiri. Sistem ekonomi dunia juga dilandaskan pada keinginan ini. Washington Consensus adalah contoh paling nyata. Keinginannya dirumuskan dalam prasyarat-prasyarat seperti deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi, yang justru menjerumuskan masyarakat dunia ke dalam jurang kemiskinan dan ketergantungan abadi. Akibatnya, negeri-negeri penghutang seperti Indonesia, harus mengalokasikan sepertiga dari anggaran belanjanya hanya untuk membayar cicilan bunga hutang. Dengan begitu, kesanggupannya untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada penduduk negerinya menjadi sangat kecil. Di tengah dunia yang seperti ini, sistem candah yang dijalankan oleh kaum ahmadi di seluruh dunia, merupakan mukjizat yang tiada terkira. Ia menjadi sistem yang berorientasi kepada kesanggupan untuk menjamin kesejahteraan bersama. Mukjizat ini semakin terasa karena kaum ahmadi yang mengelolanya tidak pernah tega hati untuk melakukan korupsi. Diberkatilah kaum ahmadi yang menjalankan hidup seperti ini! Bagaimanakah mukjizat yang kedua? Hidup sehat sehari-hari di dunia ini semakin terasa mahal sekali. Di berbagai negeri menjamurlah beribu ragam perusahaan asuransi. Namun sayang seribu sayang, seribu ragam perusahaan asuransi itu hanya mungkin dijangkau oleh kaum berduit tinggi. Belum lagi, jika perusahaan asuransi itu sangat dilandasi lagi-lagi oleh keinginan untuk mengakumulasi keuntungan sendiri. Sehingga Michael Moore, sutradara ternama itu harus membuat film dokumenter “Sicko” yang berkisah tentang tragedi perusahaan-perusahaan asuransi kesehatan di beberapa negeri. Ia membongkar kelicikan, keculasan dan taktik kotor bisnis asuransi kesehatan, dengan korban-korban yang nyata. Di tengah keriuhan bisnis kesehatan sehari-hari, kehadiran homeopathi dan sistem kesehatan yang dikelola oleh kaum ahmadi merupakan mukjizat yang tak terperi. Homeopathi adalah produk kesehatan modern yang hormat kepada tradisi. Harganya sama sekali tidak dilandaskan kepada keinginan untuk mengakumulasi keuntungan diri, karena sungguh-sungguh diberikan sebagai layanan kesehatan yang penuh ikhlas hati. Ia diberikan secara cuma-cuma tiada terkira, alias gratis seikhlas hati. Pantas dicatat bahwa kata “gratis” berasal dari kata Latin “gratia” (baca: gratsia) yang berarti rahmat atau ungkapan terima kasih. Sehingga pengelolaan kesehatan gratis itu merupakan luberan kesadaran kaum ahmadi akan rahmatullah atau ungkapan syukur-terima kasih kaum ahmadi kepada Allah, Sang penyelenggara kesehatan seluruh ciptaan. Kalau toh ada yang ingin membayarnya, ia akan disebut memberikan infaq, lagi-lagi seikhlas-ikhlasnya hati. Tentu saja, ada pula homeopathi yang bukan produksi kaum ahmadi. Namun jangan tanya harganya. Wow, bisa-bisa tidak terkira. Sebungkus plastik kecil homeopathi kaum ahmadi yang diberikan seikhlas hati, bisa berharga berjuta-juta di toko-toko kesehatan swasta. Inilah mukjizat kaum ahmadi yang dapat dicermati dalam hidup sehari-hari. Mukjizat ketiga dapat ditemukan dalam praksis hidup kaum ahmadi yang tak pernah dipublikasi. Praksis mulia ini dijalankan secara tersembunyi, persis seperti nasihat nabi Isa, manusia sahaja dari desa Nasareth,”Apa yang diperbuat oleh tangan kananmu, janganlah diketahui oleh tangan kirimu”. Di tengah hidup yang serba berbayar, baik pra-bayar maupun pasca-bayar, kaum ahmadi telah sudi dengan setulus hati untuk menyumbangkan bagian penting hidupnya bagi sesama. Setiap tiga bulan sekali, kaum ahmadi akan mendonorkan darahnya untuk kehidupan orang lain yang harus disubsidi. Mendonorkan darah adalah memberikan kehidupan. Selain itu, setiap kaum ahmadi akan mendonorkan matanya ketika ia telah meninggal dunia. Perhatikanlah, betapa indah laku hidup semacam ini, ketika sampai pada saatnya ia harus menutup mata, ia memberikan matanya agar orang-orang lain dapat melihat dunia. Subhanallah! Karena itulah saya bersaksi atas kebaikan dan mukjizat kaum ahmadi di negeri ini. Jangan lagi ada segel dan kunci di rumah ibadah kaum ahmadi yang penuh ikhlas hati dan tulus murni berbagi tanpa keinginan mengakumulasi keuntungan diri.

Monday, August 24, 2009

Kebijakan Tentang Kebebasan Berkeyakinan di Indonesia

Oleh Indro Suprobo

Rumusan Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia merupakan sebuah kesepakatan yang dihasilkan setelah melalui perdebatan panjang, keras namun santun oleh minimal dua kubu di kalangan pemimpin pergerakan Indonesia, yakni kubu kaum muslim dan kubu kaum nasionalis. Dalam rapat BPUPKI 19 April 1945 para wakil umat Islam mengusulkan agar Indonesia merdeka mengakomodasi aspirasi umat Islam yang jumlahnya mayoritas dan telah banyak berjuang serta berkorban dalam proses menuju Indonesia merdeka, dengan menjadikan Islam sebagai dasar negara. Usulan ini masih diajukan dalam rapat Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP). Usulan ini ditolak oleh kaum nasionalis seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, dan Soepomo. Akhirnya disepakati rumusan Pancasila sebagaimana diketahui sampai saat ini. Namun demikian kesepakatan ini masih didahului juga oleh proses perdebatan tentang “Piagam Jakarta”. Hasil akhirnya, perwakilan tokoh Islam menerima secara ikhlas dan penuh toleransi rumusan Pancasila tanpa memberlakukan Piagam Jakarta demi menjaga persatuan nasional dan merawat kebersamaan. Usulan lain yang disetujui dalam sidang pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI), sebagai parlemen Indonesia sementara, yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945, adalah usulan agar urusan menyangkut kepentingan umat Islam diberi wadah tersendri dalam kementerian. Berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 1946, Nomor 1/SD, tanggal 3 Januari 1946, secara resmi dilahirkan Kementerian Agama dengan menteri pertama H. Rasjidi B.A. Masa Ideal, Awal Kemerdekaan Suasana awal kemerdekaan merupakan suasana yang kondusif bagi pengembangan pluralisme agama dan keyakinan di Indonesia. Pengalaman terjajah selama puluhan tahun telah membentuk suasana psikologis dan ideologis yang menyatukan para tokoh agama dalam perasaan yang sama dan senasib untuk membangun bangsa dengan meminggirkan kepentingan kelompoknya sendiri. Wahid Hasyim, menteri Agama pada masa Republik Indonesia Serikat, menunjukkan visi inklusifnya melalui program Kementerian Agama yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Melaksanakan perubahan corak politik keagamaan dari dasar kolonial kepada nasar nasional 2. Mewujudkan kebulatan dan keseimbangan bangsa Indonesia dengan tidak membedakan kepercayaan dan agama, sesuai dengan tuntutan demokrasi yang sejati 3. Menghidupkan moral masyarakat, terutama dalam pembangunan 4. Membimbing tumbuh dan berkembangnya faham keTuhanan Yang Maha Esa di segala lapangan penghidupan dan bagian masyarakat. Prinsip demokrasi dalam pandangan Wahid Hasyim memberikan orientasi bahwa keberadaan Departemen Agama harus melindungi seluruh hak hidup umat beragama tanpa pandang bulu. Secara tegas ia menyatakan bahwa ”Pemerintah bukanlah pemerintah Islam. Negara Republik Indonesia bukanlah negara Islam dan Kementerian Agama bukan kementerian Agama Islam”. Menurut Wahid Hasyim, negara tidak boleh melakukan propaganda atas nama agama tertentu terhadap agama lainnya, serta tidak boleh melakukan intervensi atas urusan peribadatan rakyat beragama sebagaimana dilakukan oleh pemerintah masa kolonial. Dalam urusan intern agama, pemerintah tidak diperbolehkan untuk campur tangan. Seandainya harus campur tangan, campur tangan itu bukan dalam urusan isi agama melainkan dalam urusan yang bertalian dengan umat atau rakyat beragama sepanjang batas yang dapat dicampurinya. Masih menurut pandangan Wahid Hasyim, umat Islam tidak boleh menggantungkan diri kepada pemerintah. Dalam urusan kegiatan keagamaan, termasuk dalam pembangunan masjid, umat Islam harus mampu membangun sendiri dan tidak boleh meminta bantuan kepada pemerintah. Sebab kalau ini dilayani, pemerintah juga harus melayani urusan pembangunan rumah ibadah umat yang lainnya.[1] Orde Baru memandang Agama Kebijakan tentang kebebasan beragama yang diproduksi oleh pemerintah sangat berkaitan dengan bagaimana negara memandang agama, terutama sejak Orde Baru. Bagi Orde Baru, agama merupakan hal yang sangat penting karena dipandang sebagai kekuatan yang memiliki potensi kedaulatan yang dapat mengancam kekuasaan negara. Kedaulatan (sovereignty) dipahami sebagai sesuatu yang menjadi keputusan paling akhir, keputusan paling tinggi yang diambil oleh seseorang sovereign yang mana dia tidak dapat digugat dan tidak perlu bertanggung jawab kepada siapa pun, lembaga apapun, dan tidak membutuhkan legitimasi dari siapapun selain legitimasi intern dari doktrin itu sendiri atau self-referent.[2] Kedaulatan ini dalam praktiknya terwujud dalam infalibilitas. Oleh karena itu, agama-agama dikontrol secara ketat. Kontrol terhadap agama oleh negara ini tampaknya merupakan kelanjutan dari model pemerintah kolonial dalam mengatur agama, terutama Islam, sebagaimana direkomendasikan oleh Snouck Hurgronje agar memberikan peluang bagi religious Islam (Islam agama) namun memberantas sampai ke akar-akarnya apa yang disebut sebagai political Islam (Islam Politik). Salah satu contoh paling baik dari potensi agama menjadi sesuatu yang memiliki kedaulatan dan menggoncang kekuasaan yang lain adalah reformasi (atau lebih tepat revolusi) Lutheran yang bukan hanya merupakan revolusi teologis melainkan juga sebuah pendobrakan terhadap kekuasaan politik dan religius the holy Roman Empire yang berpusat di Vatikan. Dobrakan Luther inilah yang pada gilirannya menggerakkan aksi protes kaum petani Jerman. Kebijakan Negara yang membatasi kebebasan berkeyakinan Kebijakan negara yang membatasi kebebasan berkeyakinan dimulai oleh produk pada masa Soekarno yakni Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau penodaan Agama, tertanggal 27 Januari 1965. Penpres ini dikuatkan dengan Undang-Undang No.5 tahun 1969 oleh Orde Baru. Dalam penjelasan Penpres ini disebutkan bahwa agama yang ada di Indonesia meliputi 6 agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khong Hu Cu. Namun dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 477/74054 tertanggal 18 November 1978 dinyatakan bahwa agama yang diakui resmi oleh pemerintah adalah Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha. Jadi hanya 5 (lima agama). Pembatasan kebebasan berkeyakinan ini terwujud pula dalam pendefinisian tentang agama oleh pemerintah yang sangat sempit dan berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh ilmu-ilmu sosial pada umumnya seperti Durkheim dan Weber. Pemerintah secara sepihak merumuskan agama sebagai sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci, memiliki ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan memiliki kitab suci. Sementara ilmuwan sosial seperti Durkheim memahami agama sebagai sistem keyakinan dan upacara yang mengacu kepada yang suci dan mengikat orang bersama ke dalam kelompok sosial. Weber memahami agama sebagai setiap rangkaian jawaban yang koheren pada dilema keberadaan manusia seperti kelahiran, kesakitan atau kematian, yang membuat dunia menjadi mempunyai makna.[3] Pendefinisian agama oleh negara yang demikian ini meminggirkan kelompok-kelompok agama yang biasanya disebut sebagai kepercayaan atau agama lokal. Secara tegas bahkan Tap MPR no.IV/MPR/1978 tentang GBHN menyatakan bahwa Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama. Tap ini ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Agama no.4/1978 tentang Kebijaksanaan mengenai aliran-aliran Kepercayaan dan Instruksi Menteri Agama no.14/1978 tentang Tindak Lanjut Instruksi Menteri Agama no.4/1978. intinya menyatakan bahwa Departemen Agama tidak mengurusi persoalan aliran-aliran kepercayaan yang bukan merupakan agama. Lebih tragis lagi, selain tidak dianggap sebagai agama dan dipinggirkan dalam urusan hak-hak sipilnya, agama-agama lokal ini diurus oleh gabungan luar biasa antara Departemen Agama, Kejaksaan, Kepolisian, dan Angkatan Perang. Dalam lingkup Kejaksaan, bagian yang mengawasi agama lokal ini disebut sebagai Pengawas Aliran-aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Dalam lingkup Angkatan Perang, bagian yang mengawasi agama lokal ini terdiri dari beberapa tingkat yakni Penguasa Perang Tertinggi (PEPERTI), Penguasa Perang Pusat (PEPERPU), dan Pembantu Pelaksana Penguasa Perang (PEPEKUPER). Dalam konteks ini dapat dibayangkan betapa agama-agama lokal itu ditempatkan seumpama penjahat dan musuh yang mengancam negara sehingga harus dihadapi oleh kepolisian, kejaksaan dan angkatan perang. Pembatasan kebebasan berkeyakinan juga terwujud dalam produk-produk kebijakan yang berisi pelarangan. Kebijakan ini didasarkan pada Penpres No.1/PNPS/1965 yang telah diundangkan pada masa Orde Baru. Pelarangan ini terutama berkaitan dengan aliran-aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat. Beberapa produk itu antara lain[4]: 1. Keputusan Jaksa Agung No.089/DA/10/1971 tentang pelarangan terhadap aliran Darul Hadits, Jemaah Qur’an dan Hadits, Islam Jamaah, JIPD, Yappenas dan organisasi serupa 2. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-006/B/2/7/1976 tentang pelarangan terhadap Aliran Kepercayaan Manunggal 3. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-129/JA/12/1976 tentang Pelarangan terhadap Perkumpulan Siswa-siswa Alkitab/Saksi Yehova 4. Dsb Praktik pengaturan urusan keagamaan dan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh negara justru merupakan kriminalisasi terhadap agama dan kepercayaan yang bertumbuh dan hidup di masyarakat Indonesia, bukan sebaliknya, perlindungan dan pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh dasar negara Pancasila. Salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi melegitimasi kriminalisasi agama dan kepercayaan itu justru terdapat di dalam UUD 1945 sendiri yang sudah diamandemen, yakni pada pasal 28 J ayat (2) yang berbunyi demikian: ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” Barangkali, pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 ini merupakan pembakuan dari Penpres no.1/PNPS/1965 dan Undang-undang No.5 Th 1969. Kalau demikian adanya ini berarti bahwa sejak Orde Baru belum terdapat perubahan cara pandang dan kemauan politik dari pihak pemerintah dalam kaitannya dengan perlindungan, penjaminan dan pelayanan terhadap agama-agama dan kepercayaan yang ada di masyarakat Indonesia. Kebebasan beragama dan berkeyakinan tetap merupakan gagasan yang masih sulit untuk diwujudkan kecuali dengan gerakan-gerakan sosial dan politik yang mampu melahirkan dampak bagi perubahan cara pandang dan perubahan kebijakan. *** [1] Lih. AAGM Ari Dwipayana (et al), Kaji Ulang Posisi Departemen Agama dalam Mengimplementasikan Kewajiban Negara untuk Melindungi Hak-hak Beragama, laporan hasil penelitian KOMNAS HAM dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), 2005, tidak dipublikasikan. [2] Daniel Dhakidae, “Agama, Politik dan Negara, Perspektif Katolik”, dalam Munir Mulkhan (et al), Agama dan Negara, Interfidei, 2007, cetakan II, hlm.46 [3] MM. Billah, “Kata Pengantar Agama dan Hak Asasi Manusia”, dalam John Kelsay dan Summer B. Twiss, Agama dan Hak Asasi Manusia, Interfidei, 2007, Cetakan II, hlm.xviii-xix [4] AAGN Ari Dwipayana dkk, Kaji Ulang Posisi Departemen Agama, Laporan Penelitian (tidak diterbitkan), Komnas HAM dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), 2005, hlm.110-111

Wednesday, August 05, 2009

Gerakan Dialog Lintas-Iman sebagai Pendidikan Kritis bagi Keadilan di Indonesia

Oleh Indro Suprobo
Kenyataan tak tersangkal
Yang disebut sebagai Indonesia adalah sebuah ke-Ika-an yang dibangun dalam komitmen dari, oleh dan bagi ke-bhinneka-an yang tersebar luas di seluruh nusantara ini. Sebagai sebuah informasi acak, Indonesia adalah sebuah bangsa yang terdiri dari kurang lebih 300 (tiga ratus) suku bangsa yang berbeda-beda, yang dilengkapi dengan seluruh bahasa dan agama yang menyertainya. Oleh karena itu dapat dibayangkan bahwa sebenar-benarnya, bangsa Indonesia ini paling sedikit memiliki 300 (tiga ratus) agama.[1] Dalam pandangan ini, agama dipahami secara sosiologis dalam dua kategori yakni pertama, sebagai sistem keyakinan dan upacara (ritual-ritual) yang mengacu kepada yang suci dan mengikat orang ke dalam kelompok sosial. Kedua, agama dipahami sebagai setiap rangkaian jawaban yang koheren atas dilema keberadaan manusia yang meliputi kelahiran, kesakitan dan kematian, yang membuat dunia menjadi mempunyai makna.[2] Masing-masing suku bangsa memiliki seperangkat nilai, kebiasaan, aturan hukum dan kearifan-kearifan lain yang membentuk identitas ke-sukubangsa-an (atau identitas kultural) yang masing-masing memiliki hak untuk mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Demikianlah akan dijumpai kekayaan dan keanekaragaman kultural di seluruh nusantara ini. Apa yang hidup di wilayah kebudayaan orang-orang Key akan sangat berbeda dengan apa yang hidup di wilayah kebudayaan orang-orang Minang. Apa yang hidup di dalam kebudayaan orang-orang Minahasa berbeda dengan yang hidup dalam kebudayaan orang-orang Banjar. Ke-bhinneka-an itulah yang sejatinya menyusun Indonesia sebagai sebuah ke-Ika-an bangsa. Ke-Ika-an ini bukanlah peleburan keunikan masing-masing identitas kultural menjadi satu kultur dan bukan pula ke-ika-an yang dibangun sebagai dominasi satu kultur tertentu atas kultur yang lain. Ke-ika-an ini adalah sebuah komitmen untuk mengelola hidup bersama dalam semangat kesederajadan demi kebaikan semuanya. Kebijakan dan Tindakan Politik yang Menyangkal
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama dalam masa pemerintahan Orde Baru, agama merupakan hal yang sanga penting. Agama merupakan hal yang penting sehingga dalam setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dicantumkan agama yang dianut oleh seseorang. Sampai dengan hari ini, hampir semua bentuk formulir pendaftaran, semua surat keterangan, dan berbagai macam surat yang menunjukkan identitas seseorang, hampir selalu dijumpai kolom yang harus diisi dengan agama yang dianut. Orde baru juga merupakan produsen rumah ibadah yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Namun kalau agama merupakan hal yang penting di Indonesia, mengapa hanya 6 (enam) agama saja yang diakui oleh negara? Kalau diperkirakan bahwa di Indonesia ini ada 300 agama, lalu bagaimanakah nasib 294 agama-agama yang lain? Apakah hanya 6 (enam) agama itu yang dianggap sebagai memiliki kebenaran? Pertanyaan yang sulit untuk dijawab adalah siapakah yang memiliki otoritas atau kewenangan untuk menentukan kebenaran-kebenaran itu? Dari manakah otoritas untuk menentukan kebenaran itu diperoleh dan mendapatkan legitimasi? Pertanyaan yang juga menimbulkan kebingungan adalah kalau Orde Baru adalah produsen rumah ibadah, mengapa pada masa Orde Baru pula terjadi penutupan, pengrusakan dan pembakaran rumah ibadah terbesar?[3] Perhatikan tabel berikut : Tabel Penutupan, Pengrusakan dan Pembakaran Rumah Ibadah (diambil dari Daniel Dhakidae)
Pertanyaan pertama, berkaitan dengan penetapan 6 agama yang diakui oleh negara dan peminggiran terhadap 294 agama yang lain tampaknya dapat dikaitkan dengan pendefinisian agama secara konseptual oleh pemerintah Indonesia. Berbeda dengan pendekatan ilmu-ilmu sosial pada umumnya, pemerintah Indonesia merumuskan sendiri pemahaman mereka tentang agama yakni sebagai sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci, dan oleh karenanya mengandung suatu ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan kitab suci.[4] Pengertian tentang agama sebagaimana dirumuskan oleh pemerintah Indonesia ini dalam prakteknya menimbulkan implikasi yang luar biasa terutama terhadap agama-agama yang dipraktikkan oleh beraneka ragam suku bangsa itu. Agama-agama yang dijalankan oleh suku-suku bangsa ini pada gilirannya tidak diakui sebagai agama, dan oleh karenanya, para pengikutnya mendapatkan perlakuan diskriminatif oleh negara. Perlakuan diskriminatif oleh negara terhadap pengikut agama dan kepercayaan suku-suku bangsa (atau agama lokal) ini misalnya terjadi dalam pemenuhan hak sipil para penganut agama-agama lokal tersebut. Contohnya, para pengikut agama lokal ini harus mencantumkan salah satu agama yang diakui oleh negara dalam KTP mereka sebagai pengganti dari agama lokal yang dianutnya, ketika mereka melakukan pernikahan, ketika anaknya lahir dan sebagainya. Pendefinisian agama yang meminggirkan agama-agama lokal ini secara gamblang terumuskan dalam kebijakan Departemen Agama Terhadap Agama Aliran Kebatinan sebagai berikut: ...Bagi bangsa Indonesia kegiatan-kegiatan untuk mencapai keluhuran budi bukan barang baru atau asing lagi. Bangsa Indonesia mempunyai kepercayaan bahwa tindak-laku manusia juga bernilai etis. Pancasila mendorong tercapainya tingkat keseimbangan untuk menuju kebahagiaan itu...Dalam pengertaian seperti ini...Pemerintah tidak melarang adanya aliran-aliran yang menuntun warganya ke arah kematangan jiwa dan keluhuran budi, bahkan mempunyai tempat yang wajar dalam masyarakat Indonesia berdasar Pancasila. Namun, perlu disadari bahwa aliran-aliran kepercayaan yang beratus-ratus jumlahnya di Indonesia bukan agama.[5] Lebih tragis lagi, selain tidak dianggap sebagai agama dan dipinggirkan dalam urusan hak-hak sipilnya, agama-agama lokal ini diurus oleh gabungan luar biasa antara Departemen Agama, Kejaksaan, Kepolisian, dan Angkatan Perang. Dalam lingkup Kejaksaan, bagian yang mengawasi agama lokal ini disebut sebagai Pengawas Aliran-aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Dalam lingkup Angkatan Perang, bagian yang mengawasi agama lokal ini terdiri dari beberapa tingkat yakni Penguasa Perang Tertinggi (PEPERTI), Penguasa Perang Pusat (PEPERPU), dan Pembantu Pelaksana Penguasa Perang (PEPEKUPER). Dalam konteks ini dapat dibayangkan betapa agama-agama lokal itu ditempatkan seumpama penjahat dan musuh yang mengancam negara sehingga harus dihadapi oleh kepolisian, kejaksaan dan angkatan perang.
Dalam praktik bermasyarakat selanjutnya, agama-agama lokal ini bukan hanya mengalami diskriminasi dan peminggiran oleh negara, melainkan juga diskriminasi dan peminggiran oleh para penganut agama-agama yang diakui oleh negara (Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu). Agama-agama yang mendapatkan pengakuan oleh negara ini pada gilirannya memandang agama-agama lokal sebagai aliran kepercayaan yang statusnya lebih rendah daripada agama-agama yang mendaku dirinya bersifat universal. Secara gamblang, pandangan resmi Gereja Katolik terhadap agama-agama lokal yang terdapat dalam kebudayaan-kebudayaan ini juga bersikap superior (menganggap diri lebih baik) dan merendahkan. Dekrit tentang Kegiatan Misioner Gereja (Ad Gentes) artikel 9 menyatakan bahwa: ...Kebenaran atau rahmat manapun, yang sudah terdapat pada para bangsa sebagai kehadiran Allah yang serba rahasia, dibebaskannya dari penularan jahat dan dikembalikannya kepada Kristus Penyebabnya, yang menumbangkan pemerintahan setan serta menangkal perlbagai kejahatan perbuatan-perbuatan durhaka. Oleh karena itu apapun yang baik, yang terdapat tertaburkan dalam hati dan budi orang-orang, atau dalam adat kebiasaan serta kebudayaan-kebudayaan yang khas para bangsa, bukan hanya tidak hilang, melainkan disembuhkan, diangkat dan disempurnakan demi kemuliaan Allah, untuk mempermalukan setan dan demi kebahagiaan manusia....[6] Harus diakui bahwa Gereja Katholik memiliki sikap tidak konsisten dalam memandang agama-agama lain, karena di dalam dokumen yang lain[7] ia bersikap positip, namun dalam dokumen ini ia menempatkan agama-agama lokal dalam terminologi penyakit (disembuhkan), lebih rendah (diangkat) dan tidak sempurna (disempurnakan). Dalam pandangan ini terlihat bahwa otoritas menyembuhkan, mengangkat dan menyempurnakan ada dalam diri Gereja Katholik. Oleh karena itu, dalam istilah teknisnya, agama-agama lokal ini pantas untuk dikristenkan. Pandangan merendahkan agama-agama lokal ini tampaknya tidak berkait dengan pendefinisian agama oleh Pemerintah Indonesia melainkan sudah jauh-jauh hari melekat dalam pandangan Gereja Katholik sendiri sebagai warisan dari etnosentrisme Eropa.
Dalam kerangka relasi antara agama dan negara, secara konstitusional, hak hidup agama-agama atau kebebasan beragama sudah dijamin di dalam UUD 1945, khususnya pasal 28E. Namun demikian, pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 justru memberikan klausul di mana seluruh jaminan kebebasan beragama atau berkeyakinan termasuk jaminan hak asasi manusia lainnya di dalam konstitusi, sangat berpotensi hanya menjadi pasal bisu yang tidak dapat digunakan oleh warga negara untuk melindungi hak-haknya. Pasal 28 J ayat (2) ini justru menjadi pembatasan di luar kelaziman prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia. Dari pasal inilah dimungkinkan berbagai macam peraturan dan perundang-undangan yang justru mendiskriminasi dan meminggirkan praktik hidup agama-agama dan kepercayaan di Indonesia.[8] Pasal 28 J ayat (2) berbunyi demikian: ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” Gerakan Dialog sebagai Pendidikan Kritis
Menimbang realitas kehidupan keagamaan sebagaimana terungkap dalam bagian di atas, gerakan-gerakan dialog lintas-iman di Indonesia pantas mempertimbangkan minimal 3 (tiga) konteks utama. Pertama, konteks relasi antara agama dan negara. Kedua, konteks relasi antara agama yang satu dan agama yang lain. Ketiga, konteks relasi antara agama dan agama-agama lokal atau agama-agama suku. Prinsip utama yang melandasi gerakan-gerakan dialog lintas-iman di Indonesia dalam ketiga konteks tersebut adalah menumbuhkan sikap kritis dan menumbuhkan sikap saling belajar dalam kesetaraan.
Dalam konteks pertama (relasi antara agama dan negara), pantas dipahami bahwa agama-agama di Indonesia tidak hanya dipandang sebagai sistem kepercayaan religius melainkan ditempatkan dalam wacana kekuasaan, maksudnya agama-agama dipandang sebagai kekuatan yang berpotensi mengganggu kekuasaan politik. Oleh karena itu, negara (terutama sejak Orde Baru) mengontrol agama-agama secara ketat. Kebijakan negara untuk mengontrol agama-agama ini merupakan warisan kebijakan kolonial Belanda terhadap agama-agama, terutama Islam, dengan memanfaatkan rekomendasi dari penelitian Snouck Hurgronje yang membedakan Islam dalam dua jenis yakni religious Islam (Islam agama) dan political Islam (Islam politik), di mana Islam agama diberi ruang untuk hidup sementara Islam politik harus diberantas habis.[9] Kontrol negara atas agama-agama ini pada gilirannya menimbulkan prasangka-prasangka di antara agama-agama sendiri karena dinamika kontrol ini tentu saja sangat didasarkan pada hitung-hitungan untung rugi bagi kekuasaan, sehingga ada kalanya kelompok agama tertentu seolah-olah mendapatkan akses luas dari negara sementara agama yang lain mendapatkan akses terbatas.
Dalam konteks ini agama-agama musti bersikap kritis terhadap banyak hal yang diproduksi oleh negara dalam kaitannya dengan agama-agama. Misalnya, agama-agama perlu bersikap kritis terhadap produksi wacana oleh negara tentang berbagai macam gerakan masyarakat berbasis agama yang dinyatakan sebagai ”gerakan pengacau keamanan”, ”gerakan negara Islam”, ”separatisme” dan sebagainya. Berkaitan dengan hal ini banyak sekali kasus yang tidak selesai di tingkat hukum dan menanamkan luka bagi banyak kelompok (kasus Haur Koneng, Tanjung Priok, Warsidi, Dukun Santet).
Dalam konteks kedua (relasi antar agama), pantas dicermati bahwa selama ini telah bertumbuhkembang prasangka-prasangka antar agama. Agama yang satu menilai negatif dan curiga terhadap agama yang lain. Merebaknya isu tentang kristenisasi atau islamisasi adalah ekspresi dari prasangka-prasangka tersebut. Masyarakat Indonesia yang beragama ini telah terkotak-kotak dan terpisah-pisah oleh prasangka sehingga seringkali tidak jujur dan tulus dalam berelasi sosial. Prasangka ini direproduksi bahkan sejak dalam pendidikan keluarga, dilanjutkan dalam pendidikan di sekolah dan seterusnya.
Gerakan dialog lintas-iman adalah gerakan yang membongkar prasangka-prasangka antar agama ini. Gerakan lintas-iman adalah gerakan yang menumbuhkan penilaian dan sikap positip terhadap agama-agama lain, bahkan bersikap pro-eksisten, artinya bukan hanya menerima perbedaan melainkan juga sampai kepada sikap preferential option for the oppressed/poor. Ini merupakan sikap simpatik, empatik dan solider serta mendukung upaya membela kehidupan agama-agama yang lain. Pembongkaran prasangka ini juga merupakan pendidikan kritis (atau saling mendidik secara kritis antar agama) karena merupakan usaha saling membuka diri, saling mengenali perbedaan bahkan sampai pada yang paling krusial, memahami latar belakang dan konteks yang melahirkan perbedaan, memahami konteks peristiwa negatip yang pernah terjadi, dan menumbuhkan komitmen untuk saling membela kehidupan agama-agama. Membongkar prasangka antar agama merupakan pendidikan kritis paling fundamental dan radikal dalam gerakan dialog lintas-iman. Ini biasanya membutuhkan proses yang panjang dan menuntut lebih banyak metode sehingga mencapai sebuah pandangan positip dan empatik antar agama. Membongkar prasangka boleh dianalogikan sebagai membongkar dan menyembuhkan luka-luka batin dalam diri sendiri sehingga dapat menerima diri sendiri dan orang lain secara positip. Membongkar prasangka ini pada umumnya terasa sulit ketika memeriksa dan membongkar hal-hal negatif yang terdapat dalam kelompok agamanya sendiri.
Karena proses membongkar prasangka merupakan proses saling belajar terus-menerus untuk saling mendewasakan diri, maka proses ini membutuhkan adanya komunitas atau jaringan pertemanan yang relatif kontinyu. Dibutuhkan sebuah komunitas basis yang memfasilitasi perjumpaan terus-menerus karena melalui perjumpaan inilah proses saling belajar dan membongkar itu dapat berlangsung. Dalam bahasa teknis Gereja Katholik, proses ini membutuhkan sebuah communio, paguyuban, atau ecclesia dalam arti yang luas.
Dalam koteks ketiga (relasi antara agama dan agama-agama lokal), pantas dicermati apa yang disebut sebagai multikulturalisme. Multuralisme di sini dipahami sebagai realitas (praktik) sekaligus sebagai etika (ajaran). Sebagai realitas atau praktik, multikulturalisme dipahami sebagai representasi yang produktif atas interaksi di antara elemen-elemen sosial yang beragam dalam sebuah tataran kehidupan kolektif yang berkelanjutan. Sebagai sebuah etika atau ajaran, multikulturalisme dipahami sebagai spirit, etos dan kepercayaan tentang bagaimana keragaman atas unit-unit sosial yang berciri privat dan relatif otonom itu, seperti etnisitas dan budaya, semestinya dikelola dalam ruang-ruang publik sehingga semuanya mendapatkan hak yang adil untuk mengekspresikan diri.[10] Dengan demikian multikulturalisme merupakan praktik sekaligus ajaran tentang bagaimanakah kelompok-kelompok etnik Pidie, Mandailing, Manado, Serui yang beragama Islam, Hindu, Khonghucu, Budha, Protestan, Katolik atau yang berkepercayaan Pangestu itu semua mampu hidup berdampingan dalam sebuah habitat sosial yang memberi tempat bagi terpeliharanya identitas lokal dan kepercayaan partikularnya masing-masing, sekaligus memberi kesempatan bagi sebuah proses terjadinya integrasi sosial, politik, budaya, dan ekonomi di tingkat nasional dan global.
Ini berarti bahwa agama-agama yang diakui oleh negara musti mengembangkan praktik dan ajaran yang menempatkan agama-agama lokal sebagai setara dan sederajad karena masing-masing memiliki hak untuk hidup dan berkembang serta memiliki potensi sangat besar untuk menyumbangkan keadaban bagi kehidupan masyarakat. Idealnya, semua agama besar yang ada di Indonesia ini memiliki empati untuk memperjuangkan agar agama-agama lokal mendapatkan pengakuan oleh negara dan mendapatkan jaminan pemenuhan atas hak-haknya sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia Universal yang kovenannya diakui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dan telah diratifikasi oleh pemerintah.
Seluruh proses pendidikan kritis yang dijalankan di dalam gerakan dialog lintas iman ini boleh dikatakan sebagai sebuah gerakan konsientisasi (conscientization) dalam istilah yang dikembangkan oleh Paulo Freire. Menuju Spiritualitas dan Pemerdekaan
Gerakan dialog lintas-iman ujung-ujungnya sebenarnya merupakan gerakan bersama untuk mengembalikan fungsi profetis-kenabian agama-agama dalam kehidupan masyarakat. Ini merupakan gerakan mengembalikan agama-agama untuk senantiasa bersikap kritis terhadap kehidupan, termasuk terhadap kecenderungan dirinya, atau meminjam istilah teknis spiritual yang digunakan oleh St. Ignatius de Loyola, gerakan ini merupakan upaya melepaskan diri dari rasa lekat tak teratur agama-agama itu sendiri. Gerakan dialog adalah gerakan saling belajar, saling mendewasakan, saling menemani, saling memperkaya, saling mempertajam, dan saling memperdalam spiritualitas yang menjadi gerak dasar, atau roh dari agama-agama di dunia ini. Gerakan dialog lintas-iman adalah gerakan untuk senantiasa belajar menjadi manusia beragama yang tidak sombong, sabar, rendah hati dan adil. Ketika orang-orang beragama telah dapat memasuki ranah spiritualitas ini, mereka akan dapat menyelami spiritualitas agama-agama yang berbeda dan menemukan bahwa ternyata tak ada satupun yang hilang dalam semuanya itu kecuali prasangka dan kebodohan diri sendiri. Dengan demikian, orang-orang beragama akan menjadi lebih mampu bersikap wajar dan santai dengan banyak perbedaan, menikmatinya sebagai khasanah kehidupan yang kaya dan memperkaya dirinya, dan menemukan betapa ada begitu banyak alternatif untuk mendekati dan menjumpai Tuhan yang mahakaya dan tak dapat dibatasi oleh klaim-klaim kebenaran agama-agama.
Dalam pengalaman yang demikian ini, seorang katolik tidak akan merasa kehilangan apapun ketika ia dapat mengucapkan doa alfateha dalam bahasa Arab ketika menghadiri kenduri kampung karena inti dasar doa itu persis dan serupa dengan doa Bapa Kami yang diajarkan oleh Yesus atau Isa binti Miryam. Demikian pula seorang muslim tak merasa terganggu ketika dari corong mushala desa diputar kidung requiem untuk mendoakan warga yang meninggal dunia lalu dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al Qur’an yang intinya serupa dan sama. Bahasa dan hal-hal lain yang berbeda dapat disikapi secara kritis dan wajar tanpa menghalanginya untuk memasuki inti terdalam dari agama-agama yang berbeda.
Pembiasaan untuk dapat memahami dan menyelami spiritualitas agama-agama yang berbeda ini mau tidak mau dimulai sejak dalam kehidupan keluarga-keluarga, dilanjutkan dalam kehidupan lingkup sekolah, dan lingkup masyarakat. Pembiasaan semacam ini akan membentuk sensitivitas lintas-iman dalam diri seseorang sehingga ia tidak akan dengan mudah membentuk stigma atau steretipe negatif terhadap yang lain dan yang berbeda.
Dalam ranah pengalaman spiritualitas bersama inilah, orang-orang beragama yang berbeda-beda dapat dengan penuh komitmen menyatakan kesanggupan untuk membangun dan membela kehidupan yang damai, adil dan jujur, terutama dalam upaya pemerdekaan sesama dari segala belenggu pemiskinan, pembodohan, prasangka dan kekerasan. Upaya pemerdekaan sesama dari segala belenggu tak mungkin dapat dilakukan apabila setiap orang tidak berkomitmen untuk memerdekakan dirinya dari belenggu-belenggu yang sama. Semoga kita semua semakin menemukan kearifan di kedalaman spiritualitas agama-agama.
________ [1] Lih. Daniel Dhakidae, Cendekiawan dan Kekuasaan Dalam Negara Orde Baru, Gramedia Pustaka Utama, 2003, hlm.513-514 [2] MM. Billah, ”Kata Pengantar Agama dan Hak Asasi Manusia”, dalam John Kelsay dan Sumner B. Twiss, Agama dan Hak Asasi Manusia, Interfidei, 2007, hlm.XVIII-XIX [3] Daniel Dhakidae, Cendekiawan dan Kekuasaan Dalam Negara Orde Baru, Gramedia Pustaka Utama, 2003, hlm.515 [4] MM. Billah,”Kata Pengantar Agama dan Hak Asasi Manusia” dalam John Kelsay dan Sumner B.Twiss, Agama dan Hak Asasi Manusia, Interfidei, 2007, hlm.XIX-XX [5] Lih. “Kebijakan Departemen Agama Terhadap Agama Aliran Kebatinan”, Kompas, 13 Maret 1972 sebagaimana dikutip oleh Daniel Dhakidae. [6] R. Hardawiryana, SJ (Penerj), Dokumen Konsili Vatikan II, Dokumentasi dan Penerangan KWI & Obor, 1993, Cet. Kedua, hlm.413, cetak miring oleh Indro Suprobo. [7] Lih. Dokumen Nostra Aetate sebagai Pernyataan Konsili Vatikan II tentang Hubungan Gereja dengan Agama-agama bukan Kristiani. [8] Lih. Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2008, Berpihak dan Bertindak Intoleran, Publikasi Setara Institute, Januari 2009, hlm.83-92 [9] Namun demikian, pada masa kolonial, agama katholik juga merupakan agama pinggiran atau paria, yang tidak terhitung. Ini merupakan perpanjangan dari situasi orang katolik di negeri Belanda yang memang terpinggirkan dan terbelakang. Jadi kalau mengukur keterbelakangan orang Belanda di negeri Belanda, lihatlah orang katoliknya. Di Hindia Belanda, orang katolik ditindas oleh Protestan Calvinis Belanda. Maka kaum katolik di Hindia Belanda mengalami hal yang sama seperti dialami oleh kaum Islam, yakni tertindas. Perubahan baru terjadi sekitar abad 20 ketika Partai Katolik di Belanda meraih kemenangan dan menguasai parlemen. Lihat Dhaniel Dhakidae, ”Agama dan Negara Tinjauan Teologi Politik, Perspektif Katolik” dan Th. Sumartana,”Agama, Politik dan Negara, Perspektif Agama-agama Abrahamik”, keduanya dalam Abdul Munir Mulkhan dkk, Agama dan Negara, Perspektif Islam, Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu, Protestan, Interfidei, 2002, hlm.29-44 dan 125-137 [10] Bdk. Daniel Sparinga, “Multikulturalisme, Dari Pembiaran dan Ko-eksistensi Menuju Pro-eksistensi”, dalam Suhadi Kholil (Ed), Diskriminasi di Sekeliling Kita, Interfidei, 2008, hlm.3-5