Sunday, October 05, 2025

Ruang Publik dan Jouissance dalam Pembentukan Subyek Lansia

 

The difficulty with talking about jouissance is that we cannot actually say what it is. We experience it rather through its absence or insufficiency. As subjects we are driven by insatiable desires. As we seek to realize our desires we will inevitably be disappointed – the satisfaction we achieve is never quite enough; we always have the sense that there is something more, something we have missed out on, something more we could have had. This something more that would satisfy and fulfil us beyond the meagre pleasure we experience is jouissance. We do not know what it is but assume that it must be there because we are constantly dissatisfied. As Fink puts it, eventually ‘we think that there must be something better, we say that there must be something better, we believe that there must be something better.

– Sean Homer dalam Jacques Lacan1

Secara filosofis, manusia lansia bukanlah subyek yang meredup dan menjadi layu. Ia tetap merupakan subyek yang terus-menerus merekah dan memancarkan auranya dari kedalaman dirinya. Meskipun dalam beberapa aspek barangkali mengalami perubahan dan penurunan, manusia lansia tetaplah merupakan vibrant subject yang berdampak kepada lingkungan hidup sekitarnya. Ia tetap merupakan subyek yang terus-menerus menjadi (continuously being), menggetarkan energi, nilai dan inspirasi dari kedalaman dirinya (vibrant subject). Gerak dan perubahan yang secara prinsipial terkandung di dalam dirinya, masih terus-menerus berlangsung tanpa henti. Ia senantiasa menjalani proses deteritorialisasi, melepaskan diri dari jerat kemapanan, kepastian dan fiksasi (segala bentuk pembekuan), dan terus melaju menemukan kreativitas pemaknaan baru di dalam kehidupan. Tak berhenti, sampai mati. 

Kutipan awal tentang jouissance yang dicantumkan di awal tulisan ini dimaksudkan untuk menunjukkan adanya prinsip dasar dalam proses pembentukan subyek yang terus-menerus berlangsung tanpa henti, termasuk di dalam diri manusia lansia. Baik bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia belum memiliki kata yang mewakili untuk alih bahasa dari istilah jouissance ini. Secara agak mendekati meskipun tidak mewakili, istilah yang seringkali digunakan untuk mengalihbahasakannya adalah kenikmatan. Namun kata ini belum memadai karena di dalam istilah jouissance itu, selain ada unsur kenikmatan, terkandung pula unsur rasa sakit atau kepedihan mendalam (Jawa, nggrantes). Jadi semacam kenikmatan yang sekaligus menyisakan kepedihan mendalam (nggrantes). Pemikir dan psikoanalis Perancis, Jacques Lacan, menyatakan bahwa jouissance itu berisi kenikmatan (pleasure) sekaligus kepedihan (pain). Dinyatakan bahwa kepuasan atau kenikmatan yang kita peroleh tidaklah pernah cukup. Kita selalu merasa bahwa ada sesuatu yang lebih, sesuatu yang telah terlewatkan, sesuatu yang terlepas, yang seharusnya bisa kita capai. Selalu tersisa residu yang tak tergapai, tak terengkuh, tak tertangkap. Dalam bahasa Jawa kita bisa mengatakan kenikmatan itu tak pernah sepenuhnya dapat digapai karena selalu saja ada yang “mrucut“, terlepas, atau hilang. Oleh karena itu, sesuatu yang senantiasa mrucut, terlepas atau hilang ini melahirkan kepedihan, sekaligus melahirkan undangan dan kerinduan abadi untuk senantiasa digapai lagi dan lagi, yang selalu melahirkan hasrat. Dengan demikian subyek manusia digambarkan senantiasa bergerak maju, merekah, menggetar (vibrant), menggapai yang lebih, dan terus-menerus melampaui (magis).

Dalam proses penghayatan hidup, jouissance ini barangkali boleh digambarkan sebagai suatu pencapaian pengalaman bermakna yang menyediakan kepenuhan dan kelegaan jiwa, namun senantiasa menyisakan kerinduan untuk terus-menerus menggapainya lagi secara lebih mendalam. Proses pencapaian makna ini, meskipun dialami sebagai semacam pengalaman yang memuncak, namun tak pernah mengarah kepada fiksasi atau pemadatan. Ia senantiasa mencair dan mengalir kembali. Ini adalah sebuah prinsip dinamis.

Penggambaran sederhana tentang sastrawan tua dan aktivitas memancing di laut berikut ini barangkali dapat membantu untuk memahami jouissance secara lebih baik. Seorang sastrawan yang sudah memasuki masa lansia, ketika mengalami kelelahan, kejenuhan dan kebuntuan ide, memiliki kebiasaan memancing di laut sebagai aktivitas refreshing sekaligus merefleksikan pengalaman. 

Ketika memancing, ia mengalami nostalgia masa kecil, menemukan kegembiraan dan kegairahan, menyelami perasaan eksploratif mengarungi lautan, menemukan kesegaran dan keluasan karena memandang keindahan dan luasnya lautan, merasakan relaksasi mata karena bisa memandang kejauhan, merasakan hangatnya pertemanan dan persahabatan karena ia memancing bersama kelompok sebayanya, dan dapat berbagi cerita tentang masa lalu kepada generasi lebih muda karena ada beberapa remaja yang bergabung di dalamnya. Ia bisa merasakan perubahan alam dan ekosistem karena bisa menghitung keragaman burung di sekitar laut yang sudah banyak berkurang dari sisi jumlah maupun variasi jenisnya. Ia juga bisa mengidentifikasi perubahan lautan karena kejernihan air, keragaman dan jumlah ikan yang diperolehnya. Seluruh pengalaman yang ditemukannya ketika memancing di atas perahu di lautan itu, dalam hening di antara hutan-hutan bakau yang melindunginya dari terpaan angin dan gelombang, melahirkan pengalaman kepenuhan dan kenikmatan di dalam dirinya. Apalagi jika alat pancingnya dapat menarik ikan yang besar dan langka. Sungguh aduhai, kepenuhan yang tak terkira. Itu adalah pengalaman “aha!“. Ada kebanggaan karena kapasitas dan kompetensinya sebagai pemancing tetap terbuktikan. Ada kegembiraan karena terlepas dari beban pikiran harian. Semuanya itu dirasakan dalam satu kerangka sifat pengalaman yang disebut “intensitas“. Namun pada saat yang sama, tetap tersisa perasaan kehilangan dan kepedihan karena toh semua pengalaman itu hanya akan berlangsung beberapa saat. Paling lama berada dalam hitungan jam. Setelah itu ia musti kembali kepada aktivitas rutin keseharian. Kesadaran bahwa seluruh ketercapaian kepenuhan itu tak akan pernah selamanya, dan akan berakhir karena sifat kesementaraannya, melahirkan perasaan kehilangan dan kepedihan. Kesadaran bahwa ia musti kembali lagi memasuki rutinitas harian, telah menjadi celah di mana kepedihan dan perasaan kehilangan itu menyusup cepat di dalam dirinya. Pengalaman memancing di laut telah menyediakan kenikmatan dan kepedihan yang menggerakkan hasratnya untuk mengulanginya kembali pada kesempatan lain. Memancing di laut menjadi kerinduan yang selalu hadir pada saatnya. Dengan demikian pengalaman memancing di laut bersama kawan sebaya merupakan jouissance bagi sastrawan lansia itu. 

Ruang Publik dan Jouissance

Ruang publik yang dalam buku ini dipaparkan sebagai ruang fisik yang aksesibel bagi manusia lansia, yang menyediakan kemudahan, kenyamanan, keamanan, kesempatan, serta pengalaman-pengalaman kepenuhan yang senantiasa melahirkan kerinduan untuk diulang kembali, merupakan ruang yang dinilai penting bagi seluruh proses pembentukan subyek lansia. Ruang publik yang aksesibel, produktif dan transformatif bagi pembentukan subyek lansia ini merupakan ruang yang senantiasa menyediakan perjumpaan dan penemuan “pengalaman berharga dan intens” yang mengaki-batkan ketergetaran batin, keterhubungan mendalam dengan lingkungan alam dan sesama, serta interkoneksi lintas generasi. Seluruh perjumpaan dan penemuan pengalaman berharga dan intens yang difasilitasi oleh ruang publik ini, memengaruhi seluruh proses pembentukan subyek lansia sebagai manusia yang senantiasa menjadi, memproduksi makna, melahirkan nilai, menyelami kualitas, menghadirkan integritas, memancarkan otentisitas, menginspirasi kreativitas, dan terus-menerus bergerak serta merekah tanpa batas. 

Pengalaman ketercapaian kepenuhan dan kebermaknaan itulah yang pantas disebut sebagai jouissance karena bagaimanapun juga pengalaman ketercapaian itu tak pernah berlabuh pada titik akhir dan selalu menyediakan undangan, kerinduan serta kesempatan baru di depan. Ia bagaikan horison, yakni batas pandang dan pengalaman yang tak pernah tergenggam dan terlampaui. Ia senantiasa mundur di depan dan menyisakan jarak yang selalu mengundang hasrat dan kerinduan untuk ditempuh kembali. 

Ruang publik yang melahirkan jouissance semacam ini merupakan ruang yang memengaruhi seluruh proses pembentukan dan kemenjadian subyek lansia. Ruang publik yang demikian senantiasa membuat manusia lansia menemukan dan mengalami peneguhan diri, mendapatkan pengakuan, menghayati kemartabatan dan pertumbuhan, menegaskan kepercayaan dan keyakinan, melahirkan inspirasi dan produktivitas, serta terus-menerus mengemukakan keraguan dan pertanyaan baru dan aseli yang mengundangnya untuk terus maju menggali dan menggali kembali. Jouissance yang difasilitasi oleh ruang publik yang aksesibel, produktif dan transformatif bagi lansia merupakan pengalaman kepenuhan dan kebermaknaan yang senantiasa mrucut dan mencair kembali. Ia tak pernah menjadi padat dan anti fiksasi. Ia senantiasa menanti dan mengundang untuk terus-menerus direngkuh kembali.

Ruang publik fisik bisa berupa taman atau bangunan, atau kombinasi keduanya. Artinya di tengah taman dapat disediakan bangunan sebagai bentuk ruang publik tertutup. Ruang publik memang diperuntukkan bagi semua kalangan tanpa diskriminasi. Dalam ruang publik seperti itu, lansia (dan difabel) sesungguhnya termasuk kalangan minoritas. Karena ruang publik terbuka untuk semua kalangan, maka lansia juga memiliki hak untuk mengakses, dan lebih dari itu perlu diberi ruang khusus, yang bisa digunakan oleh lansia dan difabel, terutama untuk lansia yang secara fisik memang memerlukan tempat dan fasilitas tersendiri.

Karena, kita tahu, ada lansia yang secara fisik masih kuat dan mampu berinteraksi dengan kelompok sosial lainnya, bahkan dengan kelompok sosial yang lebih muda. Lansia seperti ini diberi kebebasan melakukan aktivitas di ruang publik bersama kelompok sosial lainnya, dan tentu saja boleh berinteraksi di dalam ruang publik khusus lansia.

Ruang publik fisik menjadi pilihan bagi lansia, karena proses interaksi yang terjadi di dalamnya bisa melahirkan  kehangatan, emosi dan seterusnya, sehingga rasa kemanusiaan antar lansia bisa terjaga. Di dalam interaksi itu, masing-masing lansia dapat saling belajar, sekaligus saling menghormati. Sebagai subyek, lansia dihormati dan sebagai kolektivitas, lansia semakin dikuatkan rasa kemanusiannya. Dalam konteks ini, lansia tidak merasa terasing dan kesepian, karena bertemu dengan sesama lansia di satu ruang bersama.

Jadi, ruang publik fisik bagi lansia sangat penting perannya untuk menjaga ingatan, bahwa ada lansia lain dalam kebersamaan. Karena secara personal, lansia cenderung merasa kesepian, bukan karena dijauhkan oleh keluarga, dalam hal ini oleh anak-anaknya misalnya, melainkan karena ingatannya merujuk pada kakak dan adik-adiknya, kawan-kawan seangkatan, teman-teman kerja seusia yang sudah lebih dahulu meninggal. Akibatnya secara personal lansia merasa sendirian dan kehilangan. Dengan demikian ruang publik merupakan tempat bagi lansia untuk mengisi ingatannya dengan lansia yang lebih berwarna dan kompleks, bukan hanya mereka yang sudah meninggal. Di dalam ruang publik fisik itu, pertemuan dengan sesama lansia yang melahirkan kehangatan, kegembiraan, dan kepenuhan kemanusiaan itu, menjadi jouissance

Ruang Publik sebagai Subversi

Ruang publik yang aksesibel, produktif dan transformatif bagi lansia, yang menyediakan jouissance dalam proses pembentukan subyek lansia pada gilirannya dapat disebut sebagai subversi terhadap tatanan simbolis masyarakat yang pada umumnya berlaku, yakni tatanan simbolis yang berisi stereotype terhadap lansia sebagai manusia yang lemah, tidak produktif, menjadi beban sosial, dan pantas diisolasi. 

Tatanan simbolis masyarakat dipahami sebagai struktur atau gramatika yang berada dalam ranah ketidaksadan sosial yang memengaruhi seluruh proses produksi makna. Ini seumpama bahasa sebagai sistem, struktur atau tatanan yang berada dalam ketaksadaran (langue), namun sangat memengaruhi bagaimana manusia berbicara (parole). Tatanan simbolis adalah sebuah sistem atau struktur yang berisi jejaring penanda yang seluruh relasinya memengaruhi proses pembentukan makna dalam pembentukan subyek manusia.2 Secara khusus, terkait dengan ruang publik dan subyek lansia, tatanan simbolis yang berisi stereotype tentang manusia lansia ini pada umumnya dianggap sebagai normalitas dan diyakini sebagai kebenaran dalam pandangan umum (common sense).

Tatanan simbolis masyarakat yang stereotipikal tentang manusia lansia ini berisi asumsi, anggapan, keyakinan, pengetahuan, dan sikap yang mengidentifikasi manusia lansia sebagai subyek yang lemah, tak lagi kompeten, kehilangan kapabilitas, tidak produktif, tak sanggup lagi berpartisipasi, mengganggu, merepotkan, menghalangi arus kecepatan dan kelancaran, tak lagi sanggup melahirkan kreativitas, sudah berhenti berproses, sudah menjadi subyek yang meredup, layu dan meranggas. Tatanan simbolis yang stereotipikal ini seringkali diterima sebagai normalitas, common sense dan kebenaran tanpa disertai sikap kritis.

Ketersediaan ruang publik yang aksesibel, produktif dan transformatif bagi lansia dengan demikian merupakan cerminan dari penjungkirbalikan (subversi) terhadap tatanan simbolis sosial yang stereotipikal itu. Ketersediaan ruang publik yang aksesibel, berfungsi sebagai kritik terhadap tatanan simbolis stereotipikal itu sekaligus menyediakan produksi makna, asumsi, pengetahuan, penilaian, dan keyakinan alternatif tentang manusia lansia.   

Subversi terhadap tatanan simbolis yang stereotipikal itu memandang manusia lansia sebagai subyek bermartabat yang pantas mendapatkan ekosistem sehat dan produktif bagi seluruh proses pembentukan dan pertumbuhan dirinya. Akibatnya, subversi ini melahirkan praktik penyediaan ruang publik yang aksesibel, produktif dan transformatif. 

Sebaliknya, tatanan simbolis yang berisi stereotype terhadap manusia lansia tidak memandang manusia lansia sebagai subyek yang bermartabat dan masih terus-menerus produktif melahirkan makna dan secara kreatif melahirkan inspirasi bagi sesama maupun lintas generasi. Tatanan simbolis yang bersifat stereotipikal terhadap manusia lansia ini pada gilirannya justru melahirkan alienasi terhadap subyek lansia. Tidak tersedianya ruang publik yang aksesibel, produktif dan transformatif bagi lansia, menjadikan lansia menghadapi pengalaman-pengalaman yang dapat melahirkan makna penolakan yang traumatis, tiadanya pengakuan (recognition), pemaksaan konsepsi atau citra diri bahwa ia merupakan subyek yang lemah, yang menghadapkan dirinya pada ruang-ruang yang menolak kehadiran dirinya sebagai manusia lansia, mengabaikannya dan menyingkirkannya. 

Tiadanya ruang publik yang aksesibel dapat meruntuhkan martabat dan citra diri manusia lansia, menjadikan dirinya merasa sebagai manusia terbuang, lemah, terpinggirkan, tak berkapasitas, tak dihargai, teralienasi, dan merasa kehilangan. Tatanan simbolis yang alienatif terhadap manusia lansia ini dapat mengakibatkan manusia lansia menjadi subyek yang meredup, menjadi layu, dan tak pernah merekah lagi. 

Tiadanya ruang publik yang aksesibel, atau tersedia ruang publik namun tidak aksesibel bagi lansia merupakan manifestasi dari struktur tak sadar masyarakat, terutama para pembuat kebijakan. Meminjam istilah dari Sigmund Freud, secara analogis, tiadanya ruang publik yang aksesibel atau seandainya ada, namun tidak aksesibel bagi lansia, itu seumpama suatu selip lidah atau guyonan yang mencerminkan atau memanifestasikan struktur ketaksadaran yang memengaruhi seluruh ekspresi dirinya.3 Struktur ketaksadaran inilah yang di bagian awal tadi disebut sebagai tatanan simbolis. 

Dengan demikian pantas dinyatakan bahwa ruang publik yang aksesibel bagi lansia, meskipun merupakan ruangan fisik, ia tidak akan dipahami semata-mata sebagai ruang fisik melainkan juga sebagai teks, sebagai sistem tanda, yang dibaca oleh subyek lansia dan menyampaikan suatu pesan kepadanya. Semua bentuk aksesibilitas dalam rupa desain, fasilitas, rambu-rambu, kehadiran subyek lain serta kelompok-kelompok masyarakat yang ada di dalamnya akan dibaca oleh subyek lansia sebagai pesan yang meneguhkan citra dirinya, penerimaan, penghargaan, pengakuan, kesempatan untuk berpartisipasi, dan kebermaknaan. Ruang publik yang seperti ini menjadi subversi terhadap teks atau sistem tanda yang pada umumnya mengalienasi. Ruang publik yang aksesibel ini melahirkan momen-momen pengalaman yang benar-benar menganggu dan menjungkirbalikkan representasi stereotipikal tentang penuaan sebagai kemunduran dan keterbatasan. Sebagai subversi, ruang publik yang aksesibel bagi lansia seperti mau menyatakan bahwa manusia lansia bukanlah manusia lemah yang tak pantas mendapatkan perhatian dan bisa dilupakan, melainkan subyek yang masih terus meniti proses kehidupan, melahirkan kreativitas, memproduksi makna dan menggetarkan. 

Aktivitas dan Komunitas sebagai Negosiasi

Beragam aktivitas yang dijalankan di dalam komunitas-komunitas lansia, baik itu komunitas seni dengan segala jenisnya, komunitas sastra-budaya, komunitas keterampilan dan ekonomi kreatif-alternatif, komunitas senam, jogging dan kesehatan, komunitas gowes, komunitas kuliner dan komunitas-komunitas hobi lainnya, semuanya itu merupakan hal yang penting. Semua aktivitas itu merupakan alat dan media serta langkah nyata untuk bernegosiasi demi merebut makna tentang lansia. Disebut sebagai alat dan media serta langkah nyata untuk bernegosiasi karena semuanya itu merupakan tawaran konstruksi makna tentang lansia, bahwa manusia lansia bukanlah kaum lemah tanpa kapasitas dan bukanlah subyek yang berhenti berproses memproduksi makna hidup, melainkan subyek yang masih terus bergerak, kreatif, memberdayakan diri, membagi inspirasi, aktif ber-partisipasi dan berkontribusi dalam beragam aspek kehidupan masyarakat, serta masih tetap merupakan subyek yang bermartabat dengan segala hak dan kebutuhan yang setara di tengah kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Manusia lansia adalah tetap merupakan bagian dari warga negara. Subyek lansia bukanlah setengah warga negara, apa-lagi setengah manusia. Manusia lansia adalah subyek utuh bermartabat dengan segala kompetensi, kapasitas, hak dan kewajibannya. 

Sebagai analogi, melalui karya-karya arsitekturalnya, almarhum YB. Mangunwijaya melakukan negosiasi dengan negara untuk membela, mengadvokasi hak-hak masyara-kat bantaran kali Code untuk hidup dan berkomunitas di wilayah itu dalam segala keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya, agar negara yang memandang mereka sebagai sampah dan pencoreng citra keindahan kota, tidak menggusur dan menelantarkan mereka. Karya-karya arsitektural yang memungkinkan warga masyarakat bantaran kali Code itu menata lingkungan dan kehidupan mereka sendiri secara merdeka dan indah, pada akhirnya sanggup merebut makna tentang martabat warga negara, sehingga masyarakat bantaran kali Code tidak mengalami penggusuran, tak lagi dianggap sebagai sampah dan pencoreng keindahan kota, diakui (recognition) sebagai warga negara sehingga lingkungan pemerintahan terkecil, yakni kelurahan, memasukkan mereka sebagai bagian dari warga dan memberikan kartu tanda penduduk kepada mereka sesuai dengan hak dan martabatnya. 

Dalam analogi itu, seluruh aktivitas yang dijalankan di beragam komunitas lansia, juga merupakan alat, media dan langkah negosiasi untuk merebut makna lansia sebagai warga negara yang bermartabat sehingga memiliki hak-hak yang harus dipromosikan, dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Melalui semua aktivitas di beragam komunitas itu, manusia lansia menunjukkan dan menawarkan bukti serta validasi makna bahwa manusia lansia adalah subyek bermartabat yang senantiasa berproses membentuk dirinya, memproduksi makna dalam kehidupan, melahirkan inspirasi kepada lintas generasi, menetaskan kreativitas dan bahkan masih tetap sanggup melahirkan teladan integritas.

Semoga manusia lansia semakin sanggup memenangkan konstruksi makna di tengah tatanan simbolis masyarakat sehingga meraih martabat dan hormat. Produksi kebijakan tentang ruang publik dan implementasi layanan ruang publik yang aksesibel dan ramah bagi manusia lansia, merupakan salah satu wujudnya. ***


1 Sean Homer, Jacques Lacan, Routledge Taylor & Francis Group, London and New York 2005, hlm.90

2Lih Sean Homer, Jacques Lacan, Routledge Taylor & Francis Group, London and New York 2005, hlm.43-44

3Lih. Sigmund Freud, Jokes And Their Relation To The Unconscious  (1905), Free eBoook from www.SigmundFreud.net

—–

Indro Suprobo, Penulis, Editor, Penerjemah Buku, tinggal di Yogyakarta.
Ons Untoro, Penulis, Penyair, Pendiri dan Pengelola Sastra Bulan Purnama, Yogyakarta.

 

Tulisan ini telah dimuat di www.borobudurwriters.id, 5 Oktober 2025

Sunday, July 27, 2025

Membaca Jejak Pembentukan Hasrat dan Ideologi

 

“The problem for us is not whether our desires are satisfied or not. The problem is how do we know what we desire? There is nothing spontaneous, nothing natural about human desires. 

Our desires are artificial – we have to be taught to desire”

Slavoj Zizek, The Pervert’s Guide to Cinema, 2006

—–

The Pervert’s Guide to Cinema adalah sebuah film dokumenter yang menyajikan paparan dan analisis Slavoj Zizek tentang berbagai macam film dengan menggunakan perspektif psikoanaisis Lacanian. Judul film dokumenter itu jika dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia kurang lebih berarti Sebuah Panduan bagi Mereka yang Terlena untuk Memahami Film. Kata “pervert” memang memiliki beragam pillihan arti, salah satunya adalah “orang mesum”. Dalam konteks ini, saya memilih untuk mengartikannya dengan Orang yang Terlena dalam arti kurang memiliki sikap kritis di dalam cara berpikir tentang realitas.

Pernyataan pokok Zizek sebagaimana saya kutip di bagian awal ini hendak menegaskan bahwa yang paling utama dalam kehidupan kita itu bukan soal apakah hasrat kita itu terpenuhi ataukah tidak, melainkan bagaimana kita dapat mengetahui apa yang menjadi hasrat kita sendiri, karena hasrat manusia itu tidak bersifat spontan dan alamiah, melainkan bersifat artifisial dan merupakan buah dari sebuah konstruksi. Manusia harus diajari, dilatih dan dididik untuk membangun hasratnya sendiri. 

Pernyataan Zizek ini merupakan pernyataan yang sangat kritis dan fundamental karena menghancurkan normalitas pandangan dan cara berpikir tentang hasrat. Pernyataan serupa dapat ditemukan dalam pemikiran Pierre Bourdieu tentang habitus di mana habitus dipahami bukan hanya sebagai sebuah praktik pembiasaan melainkan juga merupakan praktik untuk mewujudkan pembedaan (distinction) kelas, dan keunikan. Dalam pemikiran ini, selera tentang berbagai macam hal, dipahami sebagai sebuah produk dari habitus. Selera tentang makanan, model pakaian, bentuk dan destinasi liburan, serta merek produk barang-barang yang dikenakan bukanlah sesuatu yang bersifat spontan dan alamiah, melainkan sebuah hasil dari konstruksi, pembiasaan yang di dalamnya mengandung upaya pembedaan (distinction). Selera adalah buah dari habitus.

Dengan prinsip yang sama, pada tahun 2013, Zizek memproduksi film dokumenter lain dengan judul The Pervert’s Guide to Ideology, yang secara garis besar hendak menyatakan bahwa yang paling utama dalam kehidupan kita itu bukan soal apakah ideologi kita dapat diwujudkan ataukah tidak, melainkan bagaimana kita dapat mengetahui apa yang menjadi ideologi kita sendiri, karena ideologi dalam kehidupan manusia itu tidak bersifat spontan dan alamiah, melainkan bersifat artifisial dan merupakan buah dari sebuah konstruksi. Manusia harus diajari, dilatih dan dididik untuk membangun ideologinya sendiri.

Novel Warisan 3 Kerajaan yang ditulis oleh Bud Murdono, dapat dibaca sebagai sebuah pembacaan tentang jejak-jejak pembentukan hasrat dan ideologi di dalam figur-figur utama yang dikisahkan di dalamnya, terutama di dalam dua figur yang memiliki manifestasi berbeda di dalam praktik kekuasaannya, yakni raja Senna di kerajaan Galuh dan Rakai Sanjaya di dua kerajaan yakni Sunda dan Bumi Mataran (Medang). Novel ini menyuguhkan sebuah realitas bahwa hasrat dan ideologi yang dimanifestasikan oleh para tokoh di dalam kehidupannya, sebenarnya bukanlah hasrat dan ideologi yang lahir secara spontan dan alamiah, melainkan merupakan konstruksi yang terjadi dalam ketaksadaran subyek. Hasrat dan ideologi itu merupakan buah dari habitus panjang yang terinternalisasi serta menjadi kerangka dan tatanan simbolis di dalam diri masing-masing, yang secara tak sadar memengaruhi seluruh cara berpikir, cara bersikap dan cara bertindak di tengah realitas.

Dua Manifestasi Hasrat dan Ideologi yang Berbeda

Meskipun ada beberapa subyek yang dikisahkan di dalam novel ini, saya memilih dua subyek utama yang tampaknya menonjol dalam narasi buku ini dan mendominasi dua dari tiga bagian besar buku ini. Dua subyek itu adalah Senna dan Jambri (yang kemudian bergelar Rakai Sanjaya). Senna adalah anak hasil perselingkuhan antara Pangeran Mandiminyak dan saudari iparnya, yakni Puah Rababu (istri Sempakwaja, kakak tertua Mandiminyak). Demi menjaga rahasia perselingkuhan ini, Senna dididik dan dibesarkan oleh paman ayahnya, Sang Mangukuhan dan istrinya, Nyai Wangi di wilayah Kulikuli. Seluruh lingkungan pendidikan dan pengasuhan di Kulikuli ini pada gilirannya menjadi habitus dan membentuk tatanan simbolis di dalam diri Senna, yang akan memengaruhi seluruh pembentuk dirinya sebagai subyek baik dalam cara berpikir, cara bersikap, maupun cara bertindak di tengah realitas. 

Jambri yang ketika dewasa bergelar Rakai Sanjaya, adalah anak dari perkawinan Senna dengan Sanaha. Sejatinya, Sanaha adalah adik kandung Senna yang merupakan satu ayah namun berlainan ibu. Ini merupakan perkawinan incest yang sebeenarnya tak diijinkan oleh nalar kebudayaan baik pada masa itu maupun saat ini. Perkawinan incest ini dapat berlangsung karena seluruhnya dilakukan di dalam penjagaan terhadap rahasia besar perselingkuhan. Pada masa pendidikan dan pengasuhannya, Jambri atau Rakai Sanjaya merupakan anak didik dari Resi Wasista di wilayah Candrawati di kaki gunung Merapi. Seluruh lingkungan pendidikan dan pengasuhan Resi Wasista ini menjadi habitus dan membentuk tatanan simbolis dalam diri Sanjaya dan memengaruhi seluruh pembentukan dirinya sebagai subyek. 

Secara garis besar, pendidikan dan pengasuhan yang dijalankan baik oleh Sang Mangukuhan di Kulikui maupun oleh Resi Wasista di Candrawati memiliki substansi dan metode yang kurang lebih sama dan fundamental yakni pendidikan nilai, pendidikan karakter, latihan-latihan olah kanuragan baik fisik maupun mental yang semuanya mengarah kepada pembentukan kepribadian integral yang menjunjung tinggi integritas, pengendalian diri dan berorientasi kepada keadilan serta perdamaian. Secara prinsip, kedua subyek, Senna maupun Sanjaya, memiliki pondasi pembentukan karakter yang serupa. Namun dalam perjalanan waktu, lingkungan terdekat yang turut mengintervensi pembentukan tatanan simbolis di dalam diri masing-masing memberikan pengaruh yang berbeda di dalam proses berpikir, bersikap dan bertindak di masa-masa kemudian.  

Sebagai anak hasil perselingkuhan yang dijagai dalam kerahasiaan, Senna sama sekali tak memiliki kesadaran bahwa dirinya memiliki hak untuk mewarisi tahta, dan tak memiliki habitus yang membangun hasratnya tentang perluasan kekuasaan. Pendidikan dan pengasuhan Sang Mangukuhan di Kulikuli lebih memengaruhi pembentukan dirinya sebagai subyek yang lebih berorientasi kepada filosofi kekuasaan sebagai pengabdian terhadap kesejahteraan dan kedamaian hidupan warga kerajaan. Akibatnya, sebagai penguasa, ia sama sekali tak memiliki perhatian utama kepada penguatan tentara kerajaan dan perluasan wilayah melalui penundukan dan pemaksaan. Posisinya sebagai penguasa dipahaminya bukan sebagai warisan dan hak karena keturunan, melainkan dipahaminya sebagai anugerah dan pemberian, karena ia sama sekali tak memahami siapa sebenarnya yang menjadi orangtuanya. 

Sementara Jambri atau Sanjaya, meskipun mendapatkan pendidikan dan pengasuhan karakter dari Resi Wasista di Candrawati dan menjalani pendidikan kemiliteran di kesatrian dalam semangat kesetaraan dan keadilan, tanpa previledge sebagai pangeran, dalam ketaksadarannya, ia membangun hasrat tentang kekuasaan yang menaklukkan dalam upaya memperluas wilayah dan dominasi, karena hasrat yang diwarisi dari ibunya, ratu Sanaha, yang memiliki fantasi besar untuk mengembalikan kejayaan kerajaan Kalingga seperti pada masa pemerintahan Ratu Shima (hlm.256-261). Hasrat ini dibentuk pula oleh pengalaman traumatis, yakni pengalaman kekalahan yang memaksanya untuk mengungsi ke Candrawati. Hasrat inilah yang kemudian di dalam ketaksadaranya menjadi hasrat dalam diri Sanjaya. Dalam psikoanalisis Lacanian, hasrat Sanjaya ini disebut sebagai hasrat dari Yang Lain (the Other). Tentang hasrat dari Yang Lain, yang memengaruhi hasrat subyek ini Sean Homer menyatakan:

Yang dimaksudkan dengan Yang Lain ini adalah sesuatu yang secara absolut berbeda dan tidak dapat diasimilasikan ke dalam subjektivitas kita. Yang Lain adalah tatanan simbolis, yakni suatu bahasa asing di mana kita dilahirkan dan harus belajar berbicara jika kita ingin mengartikulasikan keinginan kita sendiri. Ini juga merupakan wacana dan keinginan orang-orang di sekitar kita, yang melaluinya kita menginternalisasi dan memengaruhi keinginan kita sendiri. Apa yang diajarkan psikoanalisis kepada kita adalah bahwa keinginan kita selalu terkait erat dengan keinginan orang lain. Pertama-tama, ini adalah keinginan orang tua kita, karena mereka meletakkan pada bayi yang baru lahir semua harapan dan keinginan mereka untuk kehidupan yang sejahtera dan terpenuhi, tetapi juga dalam arti bahwa mereka menginvestasikan pada anak-anak mereka semua impian dan aspirasi mereka sendiri yang belum terpenuhi. Keinginan dan keinginan bawah sadar orang lain ini mengalir ke dalam diri kita melalui bahasa – melalui wacana – dan oleh karena itu keinginan selalu dibentuk dan dibentuk oleh bahasa.

Inilah dua manifestasi utama dari hasrat dan ideologi yang secara dominan ditemukan di dalam narasi novel Warisan 3 Kerajaan ini. Dalam tatanan simbolisnya, yakni di dalam kerangka ketaksadaran bahasa yang memengaruhi seluruh cara berpikir dan memproduksi makna tentang realitas, subyek Senna tidak mengenali wacana atau bahasa tentang penaklukan, perluasan wilayah, atau penundukan melalui peperangan. Yang dominan di dalam tatanan simbolisnya adalah bahasa dan wacana tentang kekuasaan sebagai penjaminan keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan rakyat, dialog, diplomasi dan perjanjian kerjasama. Tentu saja ini sangat dipengaruhi oleh seluruh pendidikan dan pengasuhan padepokan Kulikuli yang memegang filososfi bahwa kekuasaan sejati adalah kemampuan menanamkan kesadaran bahwa setiap orang memiliki keinginan dan cita-cita yang sama. Kekuasaan bukanlah perang maupun pedang, melainkan hati yang menyatu. Kekuasaan bertahan bukan karena mengasah senjata melainkan karena mengasah kepercayaan (hlm.55)

Subyek-subyek lain, pada umumnya berada dalam hasrat tentang kekuasaan sebagai hak dan warisan yang musti direbut, dan dipertahankan. Hasrat ini memengaruhi pillihan-piihan tindakan berupa peperangan dan penaklukan kerajaan-kerjaan lain meskipun sebenarnya masih memiliki hubungan persaudaraan. 

Membangun Tatanan Simbolis Melalui Narasi Edukatif

Sebagaimana Sang Mangukuhan, Nyai Wangi, Resi Wasista, dan Sanaha membangun tatanan simbolis dalam diri subyek Senna dan Sanjaya, demikian juga melalui narasi Warisan 3 Kerajaan ini, Bud Murdono sebagai penulis juga sedang menyuguhkan sebuah upaya membangun tatanan simbolis di dalam diri para pembacanya. Secara sangat menyolok, di dalam halaman-halaman novel ini tersebar beragam dialog dan narasi yang menunjukkan nilai-nilai fundamental di dalam kehidupan sekaligus pendidikan nilai dan karakter yang mendasar. Nilai-nilai fundamental itu antara terungkap di dalam filosofi tentang kekuatan, kekuasaan atau kebesaran yang tidak hanya ditentukan oleh aspek-aspek fisik melainkan terutama ditentukan oleh aspek-aspek mental, pikiran, kebajikan, keutamaan, oleh hati yang menyatukan dan membawa perdamaian, oleh kata-kata yang bagaikan benih, oleh pengendalian diri dan sebagainya. Bahkan secara panjang lebar penulis memaparkan prinsip-prinsip Niyama, yakni pedoman perilaku dan pengolahan diri baik secara fisik maupun secara mental berupa disiplin diri, latihan rohani (spiritual exercise – dalam terminologi St. Ignatius de Loyola, pendiri Ordo Serikat Jesus), di mana praktik pokoknya disebut sebagai discernment atau analisis dan pembedaan antara kebaikan dan kejahatan. Prinsip Niyama itu (hlm. 233-240) meliputi kebersihan (fisik maupun mental), rasa berkecukupan (sebagai anti tesis terhadap ketamakan), pengendalian diri, pengenalan diri (sebagai anti tesis terhadap ketergelinciran dalam pengenalan diri atau meconnaisance), dan berserah diri (atau providentia dei). 

Nilai-nilai fundamental lain yang terungkap dalam halaman-halaman novel ini adalah nilai tentang kepemimpinan berdasarkan kompetensi, kemandirian atau otonomi dalam proses pendidikan (hlm.52), kesetaraan dan keadilan jender (hlm. 83, 94), prinsip pro-eksistensi atau membela dan menfasilitasi terpenuhinya hak-hak kelompok lain yang berbeda terutama jika kelompok itu sedang mendapatkan ancaman (hlm.95), kekuasaan yang dijalankan sebagai dharma dan terbuka terhadap kritik profetis (hlm.127), keberpihakan kepada mereka yang tertindas atau preferential option for the poor (hlm. 132), kesadaran akan kecenderungan kekuasaan yang mengorbankan kelas bawah (hlm. 208), dan proses pendidikan yang berdasarkan keadilan dan kesetaraan tanpa previledge (hlm. 242, 257). 

Secara jelas, bagian epilog novel ini menegaskan satu prinsip nilai yang fundamental di dalam praksis kekuasaan, yakni bahwa kekuasaan itu sekali lagi semestinya dijalankan atas dasar kebijaksanaan dan bukan atas dasar pedang atau kekerasan (hlm. 620). Nilai terakhir yang pantas direfleksikan secara mendalam adalah bahwa seluruh praksis perselingkuhan dan manipulasi yang dinormalisasi melalui penjagaan kerahasiaan, yang berarti menutupi integritas dan kejujuran, akan melahirkan praktik-praktik ketidakdilan, melahirkan ketidakpekaan, orientasi kepentingan sempit, egoisme yang dibalut oleh konstruksi wacana tentang keluhuran dan kebajikan, menumbuhkan serta mereproduksi prasangka dan kebencian, dan pada akhirnya sangat rentan untuk tanpa rasa bersalah melakukan penghancuran terhadap kemanusiaan. 

Secara tidak langsung, melalui novel Warisan 3 Kerajaan ini, Bud Murdono sedang berupaya untuk menyediakan jalan dalam membaca jejak-jejak pembentukan hasrat dan ideologi dari pengalaman kerajaan-kerajaan Nusantara pada masa lalu, dan menegaskan sikap kritis bahwa setiap orang musti selalu berani bertanya tentang konstruksi realitas yang dihadapi di dalam kehidupan masa kini. Kembali menegaskan kutipan Zizek di awal, melalui novel ini, para pembaca diajak untuk berani menyatakan bahwa The problem for us is not whether our desires are satisfied or not. The problem is how do we know what we desire?***

 

Tulisan ini telah dimuat di www.borobudurwriters.id, 27 Juli 2025

Tuesday, July 15, 2025

Pintu Surga Terkunci

 

Pintu Surga Terkunci

Aku mengetuk-ngetuk pintu surga yang suci

Semuanya rapat terkunci

Sepi......sunyi....

Kukirim pesan kepada Tuhan

"Mengapa surga ditinggalkan, seperti tanpa kehidupan?

Semuanya rapat terkunci

Sepi......Sunyi...?"

Tuhan memberikan jawaban

"Mohon maaf, kami semua sedang berduka

Semua penghuni berada di Palestina

Berbagi hidup dan harapan kepada semua jiwa yang terluka

Sampai waktu yang belum ditentukan batasnya"

Semoga luka segera tersembuhkan

Semoga Palestina segera terbebaskan

Suka cita surga yang sering dikisahkan

Sedang diliburkan

Indro Suprobo

Vihara Ngaglik, 15 Juli 2025

 


Wednesday, December 25, 2024

Natal dan Kemanusiaan Palestina

 



Oleh Indro Suprobo


"Saya hanya menyebutkan dua kegagalan umat manusia saat ini, Ukraina dan Palestina, 

di mana ada penderitaan, di mana kesombongan penjajah menang atas dialog."

(Paus Fransiskus, 25 November 2024)



Pernyataan Paus Fransiskus tentang kesombongan penjajah yang menang atas dialog itu disampaikan dalam pertemuannya dengan para diplomat di Vatikan pada bulan November 2024.[1] Pernyataan itu menegaskan adanya kegagalan manusia dalam menata kehidupan sehingga mengakibatkan penderitaan, terutama di Ukraina dan di Palestina. Kegagalan yang dimaksudkan adalah tindakan penjajahan yang dilandasi kesombongan, yang menggilas ruang-ruang untuk dialog dan komunikasi yang empatik. Menghadapi penjajahan yang penuh kesombongan dan mengakibatkan penderitaan bagi manusia itu, secara tegas, Paus Fransiskus menunjukkan sikapnya. Ia berseberangan secara frontal terhadapnya. Paus Fransiskus sama sekali tidak memilih sikap netral, melainkan mengambil posisi keberpihakan yang sangat tegas, terutama kepada mereka yang lebih menanggung penderitaan. Dalam hal ini ia berpihak kepada semua yang menanggung penderitaan di Ukraina dan Palestina. Karena menimbang durasinya yang sangat panjang, kehancurannya yang sangat luas, dan penderitaannya yang sangat dalam, serta kualitas kejahatan yang harus ditanggungnya yang sangat parah, refleksi Natal sederhana ini lebih berfokus kepada penderitaan manusia Palestina, sebagaimana secara simbolik telah dihadirkan oleh Paus Fransiskus dalam rupa patung bayi Yesus beralaskan kain lampin keffiyeh Palestina di Vatikan. Bayi Yesus yang dibalut kain lampin keffiyeh adalah simbol kelahiran bagi perlawanan sekaligus gugatan terhadap kesombongan dan ketidakadilan yang melahirkan penderitaan. Ini merupakan simbol perlawanan terhadap kejahatan. 


Kehancuran Palestina sebagai Fakta

Terutama sejak tahun 1948, yakni sejak peristiwa Nakba, manusia Palestina terus-menerus menghadapi penghancuran, pendudukan, dan pengusiran. Protes dan perlawanannya terhadap kejahatan itu senantiasa menghadapi pembalasan yang semakin lama semakin brutal dan kejam. Setelah lahirnya beragam kelompok perlawanan dan pembebasan yang berjuang untuk mempertahankan martabat kemanusiaan dan kebebasan mereka, manusia Palestina harus menghadapi arus kekuatan dan kekuasaan baru dalam rupa konstruksi pengetahuan atau wacana diskriminatif berupa stigma sebagai teroris. Bagi orang-orang yang tak berpikir kritis, konstruksi pengetahuan dalam rupa stigma ini diterima mentah-mentah sebagai kebenaran, sehingga melahirkan seluruh dukungan dan legitimasi bagi sustainabilitas kejahatan dan penghancuran terhadap manusia Palestina. Stigma teroris bagi manusia Palestina adalah wujud nyata dari persekongkolan antara pengetahuan, kekuasaan dan kepentingan. Ini merupakan konstruksi pengetahuan yang mengabdi kepada kepentingan kelompok dominan yang memberikan keabsahan bagi berlangsungnya penindasan. Di dalam konstruksi pengetahuan yang demikian ini, tersembunyi kesombongan, egoisme, ilusi, prasangka, paranoia, ketergelinciran pengenalan (meconnaissance), trauma, dan manipulasi yang menghilangkan seluruh martabat manusia Palestina dan memaksa mereka untuk memasuki titik terendah dalam kehidupan. 

Pantas dinyatakan bahwa apa yang dikutuk oleh kaum Zionis Israel atas peristiwa 7 Oktober 2023, yakni kejahatan terorisme, substansinya justru telah dijalankannya tanpa henti, terus-menerus, dan dengan kualitas dan skala kejahatan yang jauh lebih besar. Kaum Zionis Israel mengutuk terorisme namun pada saat yang sama ia menjalankan terorisme berkelanjutan (sustainable terorrism) dalam wujud pendudukan dan genosida, bahkan dalam perasaan bangga dan menempatkannya sebagai tindakan yang penuh makna serta mulia, yang setiap keberhasilannya dirayakan dengan pesta pora. 

Jika demikian halnya, pantaslah disetujui apa yang dinyatakan oleh Paus Fransiskus akhir-akhir ini bahwa yang terjadi di Palestina bukanlah perang melainkan kekejaman.[2] Secara jelas Paus Fransiskus menyatakan:

”Kemarin, mereka (militer Israel) tidak mengizinkan Uskup Jerusalem masuk sesuai perjanjian. Kemarin, anak-anak dibom. Ini bukan perang, melainkan kekejaman. Saya ingin mengatakannya karena ini menekan batin.”[3]

Beberapa waktu sebelumnya, Paus Fransiskus juga menyatakan perlunya penyelidikan serius atas apa yang terjadi di Gaza karena jangan-jangan itu sudah masuk dalam kriteria dari apa yang disebut sebagai genosida. Secara tegas Paus Fransiskus menyatakan demikian:

“Kita harus menginvestigasi secara saksama apakah ini sesuai dengan definisi teknis (dari genosida) yang dirumuskan oleh para ahli hukum dan organisasi internasional.”[4]

Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut apa yang dilakukan oleh Israel adalah domisida, yakni gabungan dari kata domisili dan genosida. Pasukan Israel menyerang rumah-rumah warga sipil dan mengakibatkan banyak korban jiwa. Serangan terhadap pemukiman warga sipil ini dilakukan oleh pasukan Israel dengan melandaskan diri pada doktrin Dahiyeh yang dibuat oleh Jenderal Gadi Eizenkot pada tahun 2006. Doktrin ini memberikan alasan bagi penyerangan terhadap pemukiman warga sipil karena menganggap pemukiman warga sipil itu menjadi tempat persembunyian musuh. Penyerangan juga dapat dilakukan terhadap sarana-sarana umum sipil yang dianggap sebagai tempat penyimpanan senjata.[5] Tentu saja dampak berupa jatuhnya korban sipil yang sangat banyak tidak dapat dihindari lagi. Penyerangan terhadap rumah sakit, tempat-tempat pengungsian warga sipil, ambulance dan tenaga kesehatan, adalah beberapa contoh dari wujud nyatanya. Terhadap hal itu, Israel sama sekali tak menunjukkan penyesalan, melainkan banyak sekali rasionalisasi dan legitimasi. Sangatlah berbahaya ketika pertimbangan pemberlakuan doktrin Dahiyeh ini didasari oleh paranoia, ilusi, prasangka, yang seluruhnya hanya merupakan pembenaran terhadap tindakan kejahatan dan penghancuran terhadap kemanusiaan. Sungguh, semua itu adalah kebiadaban yang tak tertanggungkan.

Ilan Pappe, sejarawan dan aktivis sosialis ekspatriat Israel serta direktur Pusat Eropa untuk Kajian Palestina, menyebut tindakan Israel terhadap Palestina ini sebagai kolonialisme pemukim. Kolonialisme pemukim terjadi ketika para pemukim baru dari luar daerah berdatangan dan menghancurkan populasi lokal dengan berbagai cara terutama genosida, untuk membentuk kembali diri mereka sendiri sebagai pemilik negara dan menjadikan diri mereka sendiri sebagai penduduk aseli.[6] Selain di Palestina, kolonialisme pemukim ini juga terjadi di Amerika, ujung selatan Afrika, Australia, dan Selandia Baru di mana pemukim kulit putih menghancurkan populasi lokal. Meskipun merupakan keturunan Yahudi, Ilan Pappe sangat anti terhadap gerakan zionisme yang dalam pandangannya merupakan tindakan kolonialisme karena melakukan perampasan tanah Palestina yang disertai dengan pengusiran penduduk aseli sehingga orang Palestina terpaksa menjadi pengungsi di berbagai tempat. Menurutnya, kolonialisme oleh Zionis ini dalam praktik nyatanya merupakan pembersihan etnis yang sekaligus merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.[7] Pembersihan etnis ini juga merupakan dehumanisasi terhadap orang Palestina. Dehumanisasi ini merupakan buah dari korupsi moral yang dilahirkan oleh militerisasi masyarakat Yahudi di Israel. Orang Palestina menjadi target militer. Mereka didehumanisasi demi menetapkan kemurnian etnis Israel, dengan mengusir atau membantai orang Palestina, termasuk anak-anak, menempatkan mereka sebagai objek militer dan menganggap mereka bukan sebagai manusia. Karena dehumanisasi ini, ketika melihat bayi orang Palestina, tentara Israel tidak melihatnya sebagai bayi, melainkan sebagai musuh. Dengan demikian, penderitaan manusia Palestina menjadi sedemikian hebatnya karena yang mereka hadapi bukan lagi manusia melainkan monster yang sudah sama sekali kehilangan imajinasi tentang liyan.

Imajinasi tentang liyan adalah suatu kemampuan berpikir, yakni membayangkan bahwa orang lain yang kita lukai adalah orang seperti diri kita sendiri. Kemampuan membangun imajinasi tentang liyan ini merupakan satu-satunya pertahanan manusia yang berarti untuk menghadapi fiksi beracun yang mereduksi dunia keragaman menjadi ideologi tunggal dan sama. Karena ideologi yang paling berbahaya bergantung pada upaya menciptakan musuh yang tetap, imajinasi yang bijak tentang orang lain sebagai yang sama dengan diri kita sendiri, merupakan pertahanan yang paling penting untuk melawan dorongan manusia yang keras untuk melakukan kejahatan.[8] Maka hilangnya imajinasi tentang liyan ini, merupakan hilangnya pertahanan untuk melawan dorongan melakukan kejahatan. Akibatnya, yang terjadi di Palestina adalah terwujudnya tindakan kejahatan oleh Zionis Israel.


Connivance dan Problem Etika

Ada godaan yang sangat besar yang dialami oleh sebagian orang ketika menghadapi penindasan dan penghancuran terhadap Palestina oleh Israel. Godaan itu adalah hasrat untuk bersikap netral. Sikap netral ini menjadi hasrat karena dua alasan yakni pertama, karena tidak melihat relasi Palestina-Israel sebagai relasi kuasa dan penindasan, melainkan menempatkannya semata-mata sebagai relasi perang atau konflik biasa antar pihak yang setara. Kedua, karena sikap netral pada umumnya dicitrakan sebagai cerminan dari kebijaksanaan. Dua alasan itu tentu saja merupakan kekeliruan besar.

Dalam konteks Palestina-Israel, sikap netral ini sesungguhnya melahirkan dampak yang sangat besar, yakni berlangsungnya penindasan dan penghancuran kemanusiaan Palestina tanpa henti. Ini perlu dikemukakan karena sejatinya relasi Palestina-Israel bukanlah relasi setara melainkan relasi penindasan. Dalam konteks penindasan, mengutip pernyataan Gustavo Gutierrez, teolog pembebasan dari Amerika Latin, menolak kenyataan perjuangan kelas (menolak perjuangan kelas tertindas), dalam praktiknya sama dengan mengambil posisi pada pihak para penindas. Sikap netral dalam hal ini adalah mustahil. Ketika kita memihak perjuangan kaum tertindas, pada saat itu kita tidak sedang membenci para penindas. Kita justru ingin membebaskan mereka juga dari keterasingan mereka sendiri, dari nafsu serakah mereka, dari hasrat mementingkan diri sendiri, membebaskan mereka dari situasi tidak manusiawi sebagai penindas. Namun ini semua bisa dicapai hanya dengan berpihak kepada kaum tertindas dan melawan kaum penindas. Perlawanan yang nyata dan efektif terhadap kaum penindas ini bukanlah kebencian. Ini justru merupakan tantangan dari perintah Injil "cintailah musuhmu". Mencintai musuh bukanlah menghapus ketegangan, melainkan justru menantang seluruh sistem dan menjadi suatu formula subversif. Mengambil bagian dan bersolidaritas dalam perjuangan kaum tertindas bukan hanya tidak bertentangan dengan kasih universal, melainkan justru merupakan yang penting dilakukan pada saat ini dan merupakan cara untuk mewujudkan cinta kasih secara konkret. Partisipasi dan pemihakan terhadap perjuangan kaum tertindas ini justru mengarahkan kepada terwujudnya masyarakat tanpa kelas, tak ada lagi kelas pemilik dan kelas yang dirampas, tak ada lagi penindas dan yang tertindas.[9] 

Persoalan etika muncul ketika orang mengetahui bahwa yang terjadi di Palestina adalah kejahatan, penindasan, apartheid, dan genosida yang menghancurkan kemanusiaan, namun karena prasangka atau kepentingan dirinya, seseorang mengambil sikap netral yang sama artinya dengan menguntungkan kaum penindas dan membiarkan penindasan itu terus berlangsung, maka secara etis orang yang mengambil pilihan demikian ini termasuk ke dalam perilaku yang disebut sebagai connivance, yakni mengetahui suatu kejahatan namun membiarkan kejahatan itu tetap terjadi dan sama sekali tidak melakukan pencegahan atau upaya apapun untuk mengurangi kejahatan itu. Dengan demikian, orang yang mengambil pilihan tindakan connivance di hadapan suatu kejahatan, ia termasuk ke dalam orang yang terlibat secara diam-diam di dalam tindak kejahatan.

Dengan demikian, ketika kejahatan dan penindasan terus berlangsung di Palestina, sementara berbagai macam pihak terus-menerus memberikan berbagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Israel, dan dengan segala rasionalisasi atau alasan itu mereka tetap menilai bahwa dukungan yang mereka berikan terhadap kebijakan Israel adalah tindakan yang bermakna dan mulia, apalagi memberikan banyak keuntugan bagi mereka, maka sebenarnya dunia kita sedang menghadapi keruntuhan etika dan sensitivitas terhadap kemanusiaan yang sangat parah. Ini juga merupakan runtuhnya kemanusiaan.


Solidaritas Natal di Tengah Kehancuran Fatal

Di tengah kehancuran kemanusiaan dan penindasan yang terus-menerus terjadi di Palestina, apa yang dapat direfleksikan dari peristiwa Natal sehingga peringatan tentangnya berkontribusi secara positif terhadap penghentian kehancuran dan penindasan itu, supaya peringatan Natal itu tidak menjadi skandal sebagaimana kemeriahan, pesta pora dan kekayaan yang tanpa fungsi sosial adalah skandal di antara penderitaan, perjuangan hidup-mati, dan kemiskinan yang mematikan?

Kitab Nabi Yesaya 9:1-6 menyuguhkan sebuah pengharapan di masa depan tentang lahirnya raja damai di antara situasi jaman yang menghimpit. Tidak selamanya akan ada kesuraman untuk negeri yang terhimpit. Sebab seorang anak telah lahir untuk kita, seorang putera telah diberikan untuk kita; lambang pemerintahan  ada di atas bahunya, dan namanya disebutkan orang: penasihat ajaib, sang pembela ulung, penolong dan pelindung, raja damai. Pengharapan nabi Yesaya adalah pengharapan semua orang yang berada dalam penindasan dan menjadi undangan bagi solidaritas semua orang beriman. Lahirnya seorang putera yang disebut Raja Damai adalah penanda kosong yang dapat dimaknai sebagai siapapun oleh kelompok manapun. Tradisi kekristenan memaknai penanda kosong itu sebagai pribadi Yesus yang kelahirannya diperingati sebagai Natal. 

Penasihat ajaib adalah pribadi dengan kualitas discernment yang mumpuni sehingga dapat menemukan kebijaksanaan. Discernment juga berarti praktik nyata dari sikap kritis, kesanggupan menimbang-nimbang dan mengambil jarak terhadap fenomena dan fakta. Penasihat adalah orang yang berhikmat, yakni orang yang senantiasa mengacu kepada nilai-nilai utama di dalam kehidupan, terutama keadilan. Dalam konteks kehancuran kemanusiaan Palestina saat ini, semua orang diundang untuk menghadirkan kualitas itu. Merayakan Natal adalah undangan untuk menghadirkan sikap kritis terhadap kejahatan, penindasan dan penghancuran manusia Palestina. Merayakan Natal berarti mempertanyakan dan menggugat seluruh konstruksi wacana diskriminatif yang diusung oleh beragam media tentang Palestina, yang melegitimasi sustainabilitas penghancuran itu. Merayakan Natal berarti diundang menjadi penasihat bagi publik untuk menyampaikan kebenaran dan menyuarakan keprihatinan yang berpihak kepada mereka yang tertindas, sebagai wujud nyata cinta kasih sebagaimana diungkapkan oleh Gustavo Gutierrez.

Manusia yang disebut sang pembela ulung (el-gibor) adalah manusia dengan kualitas kepahlawanan. Ia memiliki komitmen untuk memperjuangkan nilai dan membela orang lain yang mengalami penindasan. El-gibor juga mengandung makna keberanian, sang pembela, sang pejuang, yang dengan segala komitmen memperjuangkan nilai-nilai keadilan, compassion kepada yang tertindas dan terpinggirkan serta mengalami ketidakadilan dan terus-menerus menghadapi kekuatan yang menghancurkan. Dalam bahasa gerakan sosial, ini adalah kualitas dan karakter advokasi. Merayakan Natal adalah undangan untuk mengadvokasi perjuangan kaum tertindas. Mengadvokasi perjuangan kaum tertindas adalah wujud nyata membebaskan diri dari connivance, dari pembiaran terhadap penindasan.

Sang Penolong dan Pelindung adalah kualitas seseorang yang menunjukkan kesanggupan untuk memberikan kasih sayang dan perlindungan seperti seorang Bapa kepada anak-anaknya. Ia akan dengan segala cara memberikan perlindungan dan kasih sayang. Kasih sayang itu tidak sama dengan memanjakan seluruh keinginan, melainkan dengan tegas memberikan teguran, kritik, bahkan yang paling pedas sebagai langkah edukatif untuk mengingatkan bahwa ada nilai-nilai yang harus menjadi acuan dalam seluruh tindakan. Kasih sayang adalah juga keberpihakan kepada keadilan dan menghardik seluruh tindakan ketidakadilan. Sekali lagi, sebagaimana diungkapkan oleh Gustavo Gutierrez, menghardik tindakan ketidakadilan sebagai subversi bagi kemapanan bukanlah kebencian dan tidak bertentangan dengan cinta kasih universal karena ia justru merupakan nilai penting yang tak dapat dielakkan sebagai satu-satunya cara melahirkan pembebasan dari struktur penindasan. 

Raja damai mencerminkan kepemimpinan berbasis nilai keadilan. Kedamaian hanyalah mungkin ketika keadilan dihadirkan di dalam kehidupan. Tanpa keadilan, tak ada kedamaian. Dalam kontek kehancuran Palestina, menghadirkan keadilan dan perdamaian sangat membutuhkan upaya kritis untuk mengidentifikasi solusi-solusi manakah yang benar-benar disebut adil dan menghadirkan perdamaian. Ini berarti, perspektif korban, perspektif kaum tertindas perlu ditempatkan sebagai perspektif utama. Dalam upaya menemukan keadilan dan perdamaian di tengah situasi penindasan, sekali lagi sikap netral tak ada artinya. Yang dibutuhkan adalah preferential option, keberpihakan, terutama terhadap mereka yang tertindas. Maka pertanyaan penting yang dapat diajukan adalah, apakah solusi dua negara sebagaimana ditawarkan terutama oleh pihak negara-negara barat sungguh-sungguh mencerminkan keadilan dan menjanjikan perdamaian? Ilan Pappe dan Noam Chomsky memberikan argumentasi bahwa menawarkan solusi dua negara itu sama dengan meminta orang Palestina untuk menerima apapun yang bersedia diberikan oleh Israel kepada mereka. Ini sebenarnya tak ada hubungannya dengan perdamaian, melainkan merupakan sebuah upaya yang membuat penduduk aseli Palestina yang kehilangan tanah akibat serbuan Zionis yang menyerobot wilayahnya pada abad 19, harus menyerah dengan nyaman.[10] Ini adalah upaya untuk memaksa orang Palestina mengakui bahwa tanah milik yang telah diserobot oleh Zionis itu adalah tanah yang sah bagi Zionis. Ini bukanlah keadilan dan tak akan pernah mendatangkan perdamaian. Oleh karena itu, untuk menghadirkan keadilan dan perdamaian, sangat dibutuhkan sikap kritis dan kewaspadaan terhadap semua istilah yang selama ini seolah lazim digunakan untuk menggambarkan relasi Palestina-Israel, seperti proses perdamaian, solusi dua negara, tanggung jawab bersama dan sebagainya karena semua istilah itu dikategorikan sebagai newspeak, yakni istilah-istilah manipulatif yang tampaknya baik namun sebenarnya menyimpan kepentingan-kepentingan dan ideologi dominatif sehingga sejatinya menunjuk kepada realitas yang menipu.[11] 

Sementara itu, Surat Rasul Paulus kepada Titus 2:11-14 menegaskan bahwa Kasih karunia Allah mendidik manusia untuk meninggalkan kefasikan dan keinginan duniawi agar mencapai hidup yang bijaksana, adil dan beribadah (tunduk dan hormat kepada Allah). Manusia yang terbuka kepada kasih karunia Allah adalah mansia yang senantiasa mendidik diri dan menjadikan pribadi Yesus sebagai teladan yang telah membebaskan dari segala perbuatan jahat. Gelar juru selamat yang oleh tradisi Kristen disematkan kepada Yesus, pada dasarnya merupakan fungsi, karakter, atau peran yang bermakna manusiawi, yakni memfasilitasi, memudahkan, mengarahkan dan membawa sesama manusia kepada keselamatan sebagai lawan dari kehancuran. Juru selamat adalah peran manusiawi yang mencerminkan kualitas sebagai pemandu menuju kepada keselamatan. Salah satu wujud keselamatan yang paling nyata dalam kehidupan manusia adalah keadilan. Manusia dipanggil untuk meneladan perilaku yang membawa kepada keselamatan (keadilan), bukan kehancuran (ketidakadilan).

Injil Lukas 2:1-14 menegaskan karakter dan peran Yesus itu. Penampakan malaikat kepada para gembala bukanlah peristiwa faktual historis melainkan sebuah metafora mitologis yang berfungsi untuk menegaskan refleksi dan keyakinan kristiani tentang peran visioner Yesus yang baru lahir itu sebagai juru selamat, yakni pribadi yang memiliki kualitas untuk memberikan teladan, membawa, mengarahkan, memotivasi, mendorong, menarik, dan membangkitkan komitmen serta kemauan dalam diri setiap orang untuk mencapai semua kualitas hidup yang dikategorikan sebagai selamat. Sekali lagi, dalam kehidupan antar manusia, keselamatan yang paling nyata adalah ketika keadilan itu hadir di tengah-tengahnya. Dalam keadilan itu setiap manusia memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk bertumbuh, berkembang dan bertransformasi sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Dalam keadilan itu manusia dapat menghayati kebebasan untuk diakui, dikenali, didukung, diberi ruang untuk berkontribusi, diberi kesempatan untuk membangun makna dalam kehidupan, serta berbagi kepada sesama dengan segala potensi dan kompetensi yang dimiliki.

Maka menjadi sangat jelaslah bahwa merayakan Natal di tengah kehancuran manusia Palestina yang nyata, adalah undangan untuk meneladan guru dan junjungan dalam mengupayakan seluruh proses penyelamatan (soteriologi) baik melalui cara berpikir, sikap maupun tindakan nyata, yakni keberpihakan kepada mereka yang terpaksa menghadapi kehancuran dan terus-menerus berjuang meraih martabat kehidupan. 

Dalam situasi kehancuran dan penghancuran sistematis manusia Palestina yang sangat jelas dan gamblang, merayakan Natal sambil tetap mengagung-agungkan sikap netral, sangatlah pantas untuk disebut sebagai skandal. Apa yang dilakukan dan dinyatakan secara terbuka oleh Paus Fransiskus dalam penghayatan Natal tahun ini tampaknya pantas disebut sebagai teladan pilihan keberpihakan, sebagai gugatan di tengah kebungkaman, dan sebagai subversi di antara rasa nyaman dan ketenteraman diri yang tak peduli. Kelahiran Yesus di atas lampin Keffiyeh Palestina yang dihadirkan oleh Paus Fransiskus di Vatikan, adalah kelahiran manusia yang menggugat ketidakadilan dan penghancuran kemanusiaan. Dalam penghayatan Natal tahun ini, pesan Paus Fransiskus sangat tegas bahwa yang terjadi di Palestina adalah kejahatan. 


Catatan Kaki:

1. Sebagaimana dikutip oleh CNN Indonesia dalam https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241125223648-134-1170556/paus-fransiskus-kecam-kesombongan-penjajah-di-palestina-dan-ukraina, diakses 20 Desember 2024

2. Lih. https://news.detik.com/internasional/d-7698286/paus-fransiskus-kutuk-pengeboman-di-gaza-israel-malah-balas-menuduh diakses 22/12/2024

3. Lih. https://www.kompas.id/artikel/paus-fransiskus-kecam-serangan-israel-ke-gaza?loc=hard_paywall, diakses 22 Desember 2024.

4. Lih. https://kumparan.com/kumparannews/israel-kritik-paus-fransiskus-yang-minta-ada-penelitian-soal-genosida-di-gaza-248uWASvc5V/full, diakses 22 Desember 2024

5. https://www.kompas.id/baca/internasional/2024/09/30/paus-fransiskus-kritik-serangan-israel-melebihi-batas-moral, diakses 22 Desember 2024. 

6. Lih. Noam Chomsky & Ilan Pappe, On Palestine, Kita Banyak. Kita akan Menang!, Bentang, 2024, hlm.10.

7. Lih. Noam Chomsky & Ilan Pappe, On Palestine, Kita Banyak. Kita akan Menang!, Bentang, 2024, hlm.20.

8. Roger Berkowitz, Jeffrey Katz, and Thomas Keenan, Thinking in Dark Times, Hannah Arendt on Ethics and Politics, Fordham University Press 2010, hlm.9

9. Bdk. Gustavo Gutierrez, A Theology of Liberation, History, Politics and Salvation, Orbis Books, Maryknoll, New York 1973, hlm.275-276

10. Lih. Noam Chomsky dan Ilan Pappe, On Palestine, Penerbit Bentang 2024, hlm.26-27

11. Lih. Noam Chomsky dan Ilan Pappe, On Palestine, Penerbit Bentang 2024, hlm.29

Saturday, November 30, 2024

Menghadapi Jaman Celeng, Membaca Perilaku Dhegleng (Perspektif Psikoanalisis)

 


Oleh Indro Suprobo

Karya seni dan karya sastra, seringkali dapat dibaca sebagai cermin keprihatinan terhadap suatu kondisi kehi-dupan pada suatu masa. Keprihatinan, pada umumnya mengungkapkan gambaran, kecenderungan dan pola umum kehidupan yang terjadi, sekaligus menawarkan suatu (per)ingatan tentang nilai dasar yang semestinya menjadi acuan visioner bagi gerak hidup masyarakat dalam suatu ideal dan cita-cita tatanan. 

Salah satu karya seni yang mencerminkan hal ini adalah sebuah lagu yang digubah oleh seniman Jogjakarta bernama Encik Sri Krishna sebagai respon atas lukisan karya Joko pekik berjudul Berburu Celeng. Lagu itu berjudul Celeng Dhegleng [1]. Kutipan syairnya demikian:


Celeng di mana-mana, 

Celeng merajalela, 

memakan apa saja, 

yang penting hatinya suka, 

Lengji...Lengbeh...Celeng Siji...Celeng Kabeh


Manusia seperti celeng,

Menebar nafsu angkara,

Menjarah apa saja,

yang penting hatinya suka,

Langji...Lengbeh...Celeng Siji...Celeng Kabeh


Reff:

Celeng si babi hutan

Celeng dhegleng namanya

selalu diburu manusia

Hingga akhirnya tersiksa

Hingga matinya terhina


Dalam nada yang kurang lebih sama, ada karya sastra berupa puisi yang mengungkapkan keprihatinan dan kege-lisahan tentang realitas hidup sehari-hari yang menyedihkan dan memilukan hati. Karya puisi yang dimaksudkan adalah dua penggalan pusi karya Sindhunata berikut ini [2].


Celeng Dhegleng


Manusia bersorak

celeng dhegleng sudah modar!

Tapi langit masih kelabu

dari sana terdengar teriak tersembunyi

belum, celeng dhegleng belum mati

Lihatlah!

Nafsu ketamakannya masih sedalam laut

Kelobaannya setinggi langit

Kekuasaannya seluas bumi.


Menguak Selendang Maya


Tapi kenapa sejak celeng itu dilepas

di atas kanvas

di mana-mana malah berkeliaran

celeng-celeng buas?

Yang seharusnya bijak ternyata menceleng

menipu dan berbohong lebih daripada dulu.

Yang dititipi kuasa malah menceleng

menindas dan menggusur lebih daripada dulu.

Yang sudah berpunya makin menceleng

mengeruk harta dan serakah lebih daripada dulu.

Yang seharusnya suci malah menceleng

pura-pura murni dan makin munafik lebih daripada dulu.



Encik Krishna dan Sindhunata menggambarkan realitas hidup yang dihadapi sebagai realitas yang diwarnai oleh perilaku seperti celeng. Keserakahan, ketidakpedulian, ketamakan, haus kuasa, penipuan, kebohongan, manipulasi, penindasan, penggusuran, pengerukan harta dan kemunafikan merajalela. Semua itu mengakibatkan mereka yang disebut sebagi pejabat publik tak lagi peduli terhadap penegakan etika dan pelaksanaan integritas. Segala bentuk tindakan manipulasi, dirasionalisasi dan dilegitimasi melalui konstruksi pengetahuan dan wacana yang memengaruhi sebagian masyarakat, sehingga mereka menerimanya seolah-olah justru menjadi tindakan yang mulia. Perilaku celeng ini tidak hanya mewabah di dalam kehidupan para elit dan pejabat publik, namun juga menyebar di kalangan rakyat banyak. "Lengji....lengbeh......celeng siji....celeng kabeh......" begitu metafora yang digunakan dalam lagu gubahan Encik Sri Krishna. 

Lebih menyedihkan lagi, berbagai bentuk keprihatinan dan kritik yang diajukan seringkali justru dipelintir lalu ditempatkan dan dikategorikan sebagai ekspresi dari rasa iri dan kecemburuan karena subyek yang mengajukan kritik dan keprihatinan, dianggap tidak mendapatkan bagian keuntungan. Pihak yang mengajukan kritik secara argumentatif berdasarkan analisis dan data yang tersedia, dikonstruksi sebagai pihak yang merasa iri dan cemburu karena tidak mendapatkan keuntungan dan dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan. Lebih memprihatinkan lagi, mereka yang mengajukan kritik terhadap perilaku celeng ini, seringkali justru dikucilkan, dipinggirkan, atau disingkirkan, dan dianggap sebagai ganjalan. Demikianlah, pada jaman celeng ini, perilaku utamanya secara metaforis disebut sebagai perilaku dhegleng


Runtuhnya Pertimbangan Etis dan Integritas

Di dalam hiruk-pikuk perilaku celeng dhegleng pada jaman yang sedang kita hadapi ini, salah satu hal yang fundamental untuk dicermati adalah runtuhnya pertimbangan atau refleksi etis dan hancurnya integritas. Yang dimaksud sebagai pertimbangan atau refleksi etis adalah kesanggupan seseorang untuk mencermati dan mempertimbangkan nilai-nilai kebaikan dan keburukan, kepantasan dan ketidakpantasan, benar dan tidak benar, dalam suatu perilaku, keputusan maupun tindakan. Ini merupakan kesanggupan dan keterampilan budi untuk melakukan refleksi atas moralitas, atas nilai-nilai baik dan buruk, serta dampaknya bagi kehidupan bersama. Kesanggupan untuk melakukan refleksi dan pertimbangan etis ini akan memengaruhi seseorang dalam menilai apakah suatu tindakan itu tidak hanya benar atau baik dan sah secara prosedural, tidak hanya legal secara hukum, namun juga benar, baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis. Tindakan yang benar, baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis, pada umumnya disebut sebagai tindakan yang secara substansial berkualitas dan bernilai bagi kehidupan banyak orang. 

Yang mau dicapai dari suatu pertimbangan atau refleksi etis adalah terjaganya dan terwujudnya nilai yang menjadi visi dan orientasi dari kehidupan bersama. Nilai-nilai itu meliputi keadilan, kesetaraan, tidak adanya konflik kepentingan, kejujuran, imparsialitas, keterbukaan, penghormatan terhadap martabat dan hak asasi manusia, perdamaian, dan sebagainya. Terjaganya, terwujudnya atau dilaksanakannya nilai di dalam tindakan inilah yang disebut sebagai integritas. Secara sederhana integritas adalah pelaksanaan nilai di dalam tindakan. Integritas adalah konsistensi antara nilai yang hendak dituju dan tindakan nyata

Yang sedang kita hadapi di jaman celeng dhegleng ini adalah runtuhnya pertimbangan dan refleksi etis itu dan hancurnya integritas. Ini berarti perilaku individu dan masyarakat tidak lagi disertai kesanggupan untuk merefleksikan, mencermati, dan menimbang tentang benar-salah, baik-buruk, maupun pantas-tak pantas. Nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bersama dan semestinya menjadi orientasi, tak lagi dikenali dan tak dipedulikan. Akibatnya, dalam banyak perilaku dan tindakan, tidak lagi dapat ditemukan konsistensi antara nilai dan perbuatan. Dengan demikian, perilaku dan tindakan tidak lagi menunjukkan integritas. Semua nilai yang sejatinya menjadi orientasi dan visi kehidupan, rantas sampai tuntas. Kedheglengan, ketidakpedulian, kengawuran, merajalela dan menghancurkan tatanan kehidupan. Akibatnya, kehidupan memasuki kekacauan. Perlu diwaspadai, ketika kekacauan ini melahirkan ketidakadilan dan pende-ritaan bagi sebagian besar orang, maka ia menjadi kejahatan. 

Putusan MK dan Bansos Pemilu

Perilaku dhegleng di jaman celeng ini tentu saja banyak sekali contohnya. Dalam tulisan ini hanya dipilih dua contoh kontemporer yang dianggap memiliki dampak sangat serius terhadap demokrasi. Yang pertama adalah Putusan MK dengan perkara no 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun [3]. Yang kedua adalah gelontoran bantuan sosial menjelang pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden. 

Bagi penulis, keputusan MK itu sendiri tentu saja dapat dicarikan argumentasi dan landasan pertimbangan hukumnya yang valid, dan secara substansial dapat dinyatakan sebagai legal, serta dapat dipertanggungjawabkan, namun dengan syarat utama, yakni jika di antara Presiden yang sedang menjabat, calon wakil Presiden yang diajukan, dan pimpinan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perkara, tidak terdapat relasi yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan dalam perkara pokok yang diputuskan. Penulis meyakini, jika ketiga pihak ini, yakni Presiden, calon wakil Presiden yang diajukan, dan pimpinan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki hubungan kekeluargaan, keputusan MK terkait perkara yang diajukan itu tidak akan menimbulkan persoalan etik serius sebagaimana akhirnya disidangkan. Keputusan ini menjadi persoalan etik yang berat dan krusial justru karena melibatkan subyek-subyek yang memiliki hubungan kekeluargaan dan dengan demikian membuka ruang sangat luas bagi terjadinya konflik kepentingan. Seandainya yang berada dalam posisi sebagai Presiden itu adalah seseorang yang memiliki kejernihan dalam refleksi dan pertimbangan etis, maka sudah sejak awal orang itu akan menyatakan penolakan terhadap pencalonan wakil presiden yang berasal dari keluarganya sendiri. Prinsip etis yang semestinya ditegakkan demi menjaga integritas, yakni terwujudnya nilai dalam tindakan nyata, adalah ketika seseorang menjabat sebagai Presiden, maka tak seorangpun dari anggota keluarganya boleh mengajukan diri dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, bahkan dalam pemilihan kepala daerah. Anggota keluarga dapat mengajukan diri dalam pencalonan kepala daerah atau calon Presiden dan wakil Presiden, jika seseorang itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden. Dengan demikian, tidak akan terbuka ruang bagi terjadinya konflik kepentingan, manipulasi penggunaan anggaran dan akses kekuasaan, sehingga proses demokrasi tetap terjaga secara lebih sempurna. Maka tak akan muncul pula istilah politik dinasti. Integritas semacam ini memang membutuhkan kejelian dan kejernihan tingkat tinggi. Hanya orang-orang yang benar-benar cerdas dan berkualitas, yang dapat melakukannya.

Persoalan etik ini menjadi semakin parah ketika pada proses pemilu Presiden dan wakil Presiden, Presiden incumbent sangat aktif terlibat dalam kampanye dan penggalangan suara, terutama melalui aktivitas penggelontoran bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat. Bagi semua orang yang berpikir distinct dan kritis, penggelontoran bantuan sosial menjelang pemilihan Presiden dan wakil Presiden oleh Presiden incumbent yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon wakil Presiden yang diajukan, akan dengan mudah dan jelas dibaca sebagai suatu bentuk politik genthong babi (pork barrel) yang tidak pantas dilakukan. Dalam tindakan ini sangat terbuka ruang dan kemungkinan untuk memanipulasi sumberdaya dan kekuasaan hanya demi kepentingan sekelompok golongan, bukan kepentingan publik. Dengan demikian, keputusan MK dan penggelontoran bantuan sosial menjelang Pemilu sangat mudah dibaca sebagai satu kesatuan rangkaian proses dan tindakan yang tak terpisahkan, yang bertujuan memuluskan jalan bagi dukungan dan terpilihnya calon yang diusung oleh Presiden incumbent, yang jelas-jelas terbaca sebagai konflik kepentingan. Presiden incumbent memanfaatkan akses terhadap seluruh sumberdaya negara dan kekuasaannya, yang semestinya dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan publik, justru dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok kecil golongan, yang kebetulan adalah keluarganya sendiri. Semua itu lalu dapat dibaca sebagai sebuah praktik kedheglengan, ketidakpedulian, penerabasan, dan penghan-curan dasar-dasar etika politik yang pada gilirannya meng-hancurkan pondasi demokrasi. Meskipun mau dibela dan diargumentasikan dengan konstruksi wacana seperti apapun juga, yang menjadikan praktik itu seolah-olah merupakan sebuah praktik yang mulia dan bernilai, bagi semua orang yang berpikir distinct, jernih, kritis, berjarak dan berintegritas, praktik ini tetap akan dikenali sebagai praktik penghancuran dasar-dasar etika politik yang meruntuhkan konsistensi antara nilai yang diperjuangkan dan tindakan yang dilaksanakan, sehingga praktik ini adalah penghancuran etika dan bukti runtuhnya integritas yang sangat parah dan menjijikkan. Itulah praktik dan perilaku dhegleng di jaman celeng. 

Runtuhnya Refleksi Etis dan Hancurnya Integritas dalam Perspektif Psikoanalisis

Seorang filsuf dan psikoanalis dari Perancis, bernama Jacques Emile Lacan, menyediakan kerangka pemikiran yang barangkali dapat membantu kita untuk memahami apa yang terjadi di balik perilaku kedheglengan ini. Jacques Lacan mendasarkan diri pada pemikiran psikoanalisis Sigmund Freud, namun ia mengembangkannya dengan menggunakan ilmu-ilmu bahasa, filsafat dan strukturalisme antropologi. 

Lacan menyatakan bahwa subyek manusia adalah subyek ketaksadaran. Artinya, dalam berperilaku, subyek manusia lebih banyak dilandasi oleh sisi ketaksadaran yang ada di dalam dirinya. Di dalam kehidupan manusia, struktur ketidaksadaran ini berperan besar di dalam cara manusia memikirkan sesuatu, cara manusia memahami realitas, cara manusia mengambil keputusan, dan cara manusia memilih tindakan. Oleh Lacan, wilayah ketaksadaran ini dinyatakan sebagai diskursus dari Yang Lain. Wilayah tak sadar adalah Yang Lain itu sendiri, yang asing, dan tak terpahami. Wilayah tak sadar ini memperlihatkan hasrat yang dimiliki oleh seseorang, yang bersifat asing, dan tak terpahami. Melalui peran psikoanalis, wilayah tak sadar ini difasilitasi untuk menampilkan diri [4]. Dalam pemikiran Lacan, ada tiga tatanan ketidaksadaran yakni tatanan imajiner, tatanan simbolik dan tatanan real. Namun dari ketiga tatanan itu, tatanan simbolis adalah yang paling penting dan menentukan serta memengaruhi perilaku dan tindakan subyek. Untuk kepentingan tulisan ini penulis hanya akan membicarakan tatanan simbolik. 

Tatanan simbolik adalah tatanan yang berkaitan dengan bahasa, penandaan dan pemaknaan. Dengan mengem-bangkan konsepsi Oedipus Complex dari Sigmund Freud, dan menempatkannya dalam pemaknaan simbolis, Jacques Lacan menempatkan "phallus" sebagai penanda yang penting dan menentukan. Dalam pemikiran Freud, Oedipus Complex mengisyaratkan bahwa anak menginginkan untuk memiliki phallus karena phallus itu menjadi obyek hasrat sang Ibu. Namun nyatanya phallus yang menjadi obyek hasrat sang Ibu adalah phallus sang Ayah. Anak mengimajinasikan memiliki phallus itu agar ia menjadi bagian dari obyek yang dihasrati oleh sang Ibu. Dihasrati oleh sang ibu itu menghasilkan pengalaman kebersatuan dan kepenuhan (enjoyment), kepastian (certainty) dan pengakuan (recognition). Namun senyatanya, sang anak menyadari bahwa ia tak memiliki phallus yang menjadi obyek hasrat sang Ibu itu karena phallus yang menjadi obyek hasrat sang Ibu adalah phallus milik sang Ayah. Pengalaman ini melahirkan keterpecahan dalam diri sang anak di mana ia mengharapkan memiliki obyek hasrat sang Ibu namun pada saat yang sama ia menyadari bahwa ia tak memilikinya. Ia mengalami kehilangan (lost) dan perasaan berkekurangan (lack)

Dalam pemikiran Lacan, "phallus" tidak dimaknai sebagai penis atau organ genital manusia, melainkan dimaknai secara simbolis sebagai penanda penting dalam proses pemaknaan. Dalam pemikiran Lacan, "phallus" adalah objek hasrat utama yang telah hilang dan selalu kita cari namun tidak pernah kita miliki sejak awal [5]. Dengan demikian "phallus" secara simbolik dipahami sebagai hasrat yang tak pernah dapat dipenuhi. Dalam istilah lain, Lacan menyatakan bahwa "phallus" ini secara simbolik merupakan suatu gambaran tentang kepenuhan, ketercapaian, kenikmatan (enjoyment), kepastian (certainty), dan pengakuan (recognition), namun pada saat yang sama secara simbolik ia juga menghadirkan gambaran tentang kekurangan (lack), yang tak pernah dapat dipenuhi dan dicapai, ketidakpastian (uncertainty), keterpecahan (split), tiadanya pengakuan (lack of recognition), dan melambangkan perasaan kehilangan (lost). Pada saat yang sama, subyek mengakui bahwa yang memiliki "phallus" itu adalah pihak lain, yang oleh Lacan dirumuskan sebagai "the name of the Father" atau Ayah, namun bukan dalam pengertian figur fisik, melainkan dalam pemaknaan simbolis sebagai pihak yang memiliki otoritas. Dalam pemikiran Lacan, istilah hasrat dan phallus sama sekali tak dimengerti dalam kaitannya dengan seksualitas, melainkan berkaitan dengan proses pemaknaan atau signifikansi. Karena bersifat simbolis, baik "phallus" maupun "Father" ini dalam pemaknaanya dapat diisi oleh berbagai hal yang memengaruhi seluruh proses pemaknaan seseorang. Secara sederhana, konsepsi Lacan tentang "phallus" dan "Father" ini mau menyatakan bahwa setiap subyek di dalam ketaksadarannya senantiasa menghasrati sesuatu, namun apa yang ia hasrati itu sebenarnya tak pernah dimiliki, bahkan dimiliki oleh Yang Lain, yakni "Father", sehingga sebenarnya hasrat itu tak pernah dapat dipenuhi dan membawa subyek selalu memasuki pengalaman berkekurangan dan kehilangan. Maka setiap subyek itu senantiasa berhasrat terhadap pengalaman kepenuhan (enjoyment) namun sekaligus selalu menghadapi pengalaman berkekurangan (lack) atau kehilangan (lost). Pengalaman berkekurangan dan kehilangan ini kadang-kadang oleh subyek diilusikan sebagai akibat dari pihak lain yang memiliki kepenuhan (enjoyment) itu secara berlebihan, sehingga lahirlah pengalaman yang disebut sebagai ilusi tentang tercurinya kepenuhan oleh pihak lain (the theft of enjoyment)

Meskipun tampaknya merupakan tindakan yang dilandasi oleh pemikiran, pertimbangan, perencanaan matang dan kesadaran otonom, keputusan MK dan penggelontoran bantuan sosial menjelang pemilu, sebagai satu kesatuan rangkaian tindakan yang tak terpisahkan, tetap dapat dianalisis sebagai rangkaian tindakan yang lebih banyak dilandasi oleh ketaksadaran, yakni motif-motif tak sadar yang berupa hasrat akan suatu kepenuhan (enjoyment), yang tak bisa tidak, harus dipenuhi dan dicapai dengan berbagai macam cara yang dapat diusahakan. Seluruh tindakan itu secara tak sadar digerakkan dan dilandasi oleh hasrat untuk memiliki "phallus" dan mencapai enjoyment, namun sambil berilusi bahwa enjoyment itu justru akan dimiliki oleh pihak lain dan bahkan akan dimiliki oleh pihak lain secara berlebihan. Maka beragam cara musti dilakukan agar enjoyment itu benar-benar dapat diraih. Begitu hebatnya enjoyment itu menjadi obyek hasrat dan pada saat yang sama begitu kuatnya ilusi bahwa enjoyment itu akan dicuri oleh pihak lain (the theft of enjoyment), ini membuat seluruh rangkaian tindakan itu dilakukan tanpa mempedulikan rasa malu, tanpa mempedulikan ketidakpantasan, disertai dengan begitu banyak rasionalisasi, dan semuanya dijalankan secara vulgar tanpa tedheng aling-aling. Hasrat yang sedemikian hebat atas enjoyment sekaligus ketakutan dan perasaan terancam oleh tercurinya enjoyment yang sedemikian dahsyat itu telah mengakibatkan subyek justru cenderung kehilangan akal dan pertimbangan, mengambil keputusan dan memilih tindakan-tindakan yang brutal, yang merampas segala kemungkinan kesempatan, merebut seluruh akses dan mengonsentrasikannya pada dirinya sendiri, menerjang dan menjarah apa saja, yang penting hatinya suka. 

Phallus yang menjadi obyek hasrat dan menghasilkan enjoyment ini dalam struktur ketaksadaran, yakni dalam wilayah simbolik, dapat diisi atau diidentifikasikan oleh apa saja. Ia bisa berupa perasaan berkuasa, kesempatan untuk mengumpulkan kekayaan dan harta dalam jangka panjang, perasaan unggul atau superior sebagai balas dendam atas perasaan direndahkan atau perasaan tidak dihargai pada masa lalu, hasrat untuk memiliki apapun sebanyak-banyaknya dan sebesar-besarnya sebagai dendam atas kemiskinan masa lalu, perasaan memiliki citra tentang keberhasilan atau sukses, perasaan lebih berkualitas dalam hal tertentu sebagai kompensasi atas tiadanya kualitas dalam hal yang lain, perasaan memiliki kecerdasan yang lebih dibandingkan orang lain, perasaan sebagai bukan orang sembarangan (bahasa Jawanya, dudu wong baen-baen), perasaan sebagai orang yang tidak gampang ditundukkan dan diatur, perasaan sebagai yang paling dicintai dan disenangi oleh rakyat, dan berbagai macam penanda penting lainnya. Dalam pemahaman Lacan, seluruh hasrat ini merupakan cerminan dari hasrat subyek akan suatu kepastian (certainty), akan pengakuan (recognition), dan kepenuhan (enjoyment). Subyek yang berhasrat ini adalah subyek yang mencari kepastian (certainty) dan pengakuan (recognition). Semuanya itu menghasilkan perasaan berkepenuhan atau kenikmatan (enjoyment)

Namun pada saat yang sama, sebenarnya subyek itu mengetahui bahwa ia tak memiliki semuanya itu. Atau apa yang dianggapnya dapat diraih, dicapai dan dimilikinya serta dipenuhinya itu sebenarnya sangat rentan karena semua itu sebenarnya justru dimiliki oleh pihak lain, dan pihak lain itu dapat memilikinya secara berlebihan. Maka pada saat yang sama, subyek itu mengalami perasaan terancam bahwa kenikmatan dan kepenuhan yang hendak dicapainya itu sangat rentan direbut dan dicuri oleh pihak lain. Perasaan dan ilusi tentang ancaman ini mendorong subyek untuk melakukan apapun agar kepenuhan, kenikmatan (enjoyment) itu benar-benar dapat diraihnya. Ilusi tentang adanya ancaman itulah yang mengaburkan seluruh pertimbangan, membiaskan cara pandang, membelokkan motivasi, menyempitkan pemikiran, menutup seluruh kemampuan mendengarkan, membutakan mata terhadap keadilan, melemahkan kemampuan berefleksi, memburamkan perbedaan antara baik-buruk, benar-salah, dan pantas-tak pantas. Semuanya ini sejatinya merupakan tanda sangat bahaya bahwa ia sudah sangat dekat kepada pintu-pintu palang kejahatan. Yang dominan dan menguasai seluruh diri subyek adalah sebuah ketakutan akan perasaan kehilangan (lost), ketakutan akan keterpecahan (the split), ketakutan akan ketidakpastian (uncertainty), dan ketakutan akan tiadanya pengakuan (lack of recognition). 

Pihak lain atau Yang Lain dalam ketaksadaran ini juga dapat diisi atau diidentifikasikan dengan subyek, figur, atau agensi lain di luar dirinya sendiri. Ia dapat berupa pimpinan partai, partai lain, pesaing politik, mantan pendukung, mantan koalisi, mantan pimpinan, orang tua, kandidat lain dalam pemilihan umum, dan sebagainya. 

Sekali lagi, pantas ditegaskan bahwa dalam pemikiran Jacques Lacan, seluruh ketidaksadaran ini bekerja di dalam diri subyek secara tak diketahui. Semuanya ini beroperasi dalam ketidaksadaran subyek sebagai sesuatu yang asing dan tak dikenali.

Dalam perspektif psikoanalisis ini, seluruh hasrat akan kepastian (certainty), kepenuhan (enjoyment), dan pengakuan (recognition) di satu sisi dan seluruh ancaman ilusif akan ketidakpastian (uncertainty), kehilangan (lost), dan kekurangan (lack) di sisi yang lain, yang secara spesifik dialami sebagai tercurinya kepenuhan oleh pihak lain (the theft of enjoyment), memengaruhi seluruh kinerja refleksi dan pertimbangan etis seseorang. Karena semuanya itu beroperasi dalam ketidaksadaran, dalam ketidaktahuan, dalam keterasingan, maka refleksi dan pertimbangan etis benar-benar kabur, luntur, runtuh, macet, bengkok, bias, buram, kacau, atau sama sekali tak bekerja. Secara ringkas dan sederhana, seluruh dinamika ketidaksadaran yang tak difasilitasi untuk menampakkan dirinya, sebagaimana diuraikan ini, mengakibatkan runtuhnya pertimbangan dan refleksi etis serta hancurnya integritas. 

Persoalannya menjadi sangat serius ketika semua ini berdampak kepada rusaknya sistem yang memfasilitasi proses-proses demokrasi dan mengakibatkan runtuhnya fondasi bagi tegaknya demokrasi karena jaring-jaring nilai dan prinsip-prinsip utama yang menyokongnya telah hancur berkeping-keping. Perilaku dhegleng menabrak dan menyerudug apa saja, yang penting hatinya suka.

Menjalankan Pendidikan Kritis

Untuk menghadapi jaman yang sedemikian ini, tak ada cara lain dan tak boleh merasa bosan, kecuali melakukan kerja-kerja untuk melatih dan mengaktifkan cara berpikir kritis melalui beragam model pendidikan. Pendidikan kritis terutama adalah pendidikan untuk membangun sikap kritis di dalam diri setiap individu dan masyarakat. Sikap kritis yang dibangun ini adalah kemampuan untuk mempertimbangkan, mempertanyakan, mengambil jarak, menunda persetujuan, mengevaluasi dan meneliti suatu pengetahuan, informasi, cara berpikir, sikap, maupun tindakan yang pada umumnya begitu saja diterima sebagai kebenaran (taken for granted) sehingga menemukan kepentingan atau ideologi yang tersembunyi di dalamnya, yang dalam bahasa psikoanalisis adalah menemukan phallus yang menjadi obyek hasrat di balik produksi pengetahuan, informasi, keputusan maupun tindakan. Informasi, bahasa, rumusan, pengetahuan, tuturan, pernyataan, cara berpikir, penggunaan istilah, maupun gambar-gambar visual selalu merupakan sebuah konstruksi dari produsennya dan mengonstruksi orang lain untuk memercayai dan menyetujuinya serta menggunakannya. Produk bahasa itu tidak pernah netral sehingga senantiasa perlu disikapi secara kritis agar ditemukan unsur kepentingan dan kekuasaan yang tersembunyi di dalamnya [6]. Bahasa dan perilaku perlu disikapi secara kritis agar dapat diidentifikasi kira-kira hasrat tak sadar dan ancaman ilusif seperti apakah yang tersembunyi di baliknya dan memengaruhinya. Di balik semua bahasa, ungkapan, tuturan, bahkan perilaku atau tindakan senantiasa tersembunyi obyek hasrat (phallus) yang menggerakkannya. 

Sikap kritis adalah cara berpikir yang mampu menyingkapkan fenomena-fenomena tersembunyi atau melampaui asumsi-asumsi yang hanya berdasarkan “common sense” (anggapan umum) dalam istilah Antonio Gramsci (1971)[7] dan membantu subyek untuk memfasilitasi agar wilayah ketidaksadarannya menampakkan diri. Langkah pertama sikap kritis adalah “menunda persetujuan” terhadap segala macam informasi, dan mempertanyakan asal-usul atau konteks sebagai langkah verifikasi. Sikap kritis mengedepankan “proses berpikir rasional”, mengutamakan informasi berbasis data, siap mempertanyakan setiap informasi dan menunda keyakinan terhadapnya (constant self-questioning, move outside the framework), dan berupaya membedakan antara constructed-fictional-reality dan factual-reality. Bagian paling akhir ini menjadi sangat penting terutama pada era revolusi 4.0 di mana teknologi semakin canggih dan maju sehingga mendukung proses konstruksi realitas.

Dalam konteks runtuhnya refleksi dan pertimbangan etis yang menyebabkan hancurnya integritas, sikap kritis ini terutama diarahkan kepada argumentasi-argumentasi manipulatif dan wacana hegemonik yang dapat memengaruhi cara berpikir masyarakat, yang menyebabkan masyarakat dengan mudahnya menyetujui suatu keputusan, perilaku atau tindakan tertentu, bahkan menganggapnya sebagai keputusan dan tindakan yang sah, benar, dan tak perlu dipertanyakan lagi. Sikap kritis adalah landasan utama bagi kesanggupan seseorang atau masyarakat untuk menjalankan refleksi dan pertimbangan etis, untuk menunda persetujuan terhadap suatu keputusan, untuk mempertanyakan apakah nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi dalam suatu tatanan kehidupan bersama itu benar-benar dijaga dan dicapai melalui keputusan atau tindakan tertentu. Sikap kritis akan membantu setiap subyek untuk lebih dapat mengenali wilayah ketidaksadarannya dengan terus-menerus memfasilitasi agar wilayah ketidaksadaran itu semakin sering menampakkan dirinya. Semakin sering ia menampakkan dirinya, semakin ia dikenali dan semakin tidak menjadi asing. Dengan demikian, subyek akan menjadi lebih sanggup mengenali phallus yang menentukan dan memengaruhi seluruh proses pemaknaan dirinya. Pengenalan melalui sikap kritis itu, akan membantu subyek untuk menjadi lebih sensitif terhadap refleksi dan pertimbangan etis di dalam setiap keputusan dan tindakannya. Semuanya ini membutuhkan latihan, pembiasaan atau habituasi. 

Modalitas yang Menjagai Integritas

Agar sikap kritis yang mendasari refleksi dan pertimbangan etis itu benar-benar dapat membantu mewujudkan nilai di dalam tindakan nyata, tidaklah memadai jika ia hanya diandaikan bekerja di dalam agensi individu. Lebih jauh ia perlu distrukturisasi di dalam suatu sistem, mekanisme, tatanan, kode atau peraturan yang memungkinkan nilai-nilai yang dipertimbangkan dan direfleksikan secara etis itu terlaksana di dalam tindakan. 

Pantas diakui bahwa apa yang diketahui dan diyakini di dalam pikiran, tidak selalu dengan sendirinya akan terwujud di dalam tindakan atau pelaksanaan. Seringkali ada gap antara apa yang diketahui dan apa yang dilakukan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa mengetahui sesuatu itu tidak secara serta merta menjamin bahwa pengetahuan itu akan dipraktikkan di dalam tindakan nyata. Dalam bahasa teknis filsafat moral atau etika, upaya mempertajam makna tanggung jawab (pengetahuan tentang baik/buruk) itu tidak serta merta menjamin terwujudnya pengorganisasian tanggung jawab (praksis tindakan etis)[8]. Agar perubahan di tingkat cara berpikir (pengetahuan/kognisi) dan perubahan di tingkat cara bersikap itu benar-benar dapat diwujudkan dan dipraktikkan di dalam tindakan, dibutuhkan apa yang disebut sebagai modalitas.

Modalitas, yang dalam bahasa Latin berakar dari kata modus, yang arti aselinya adalah cara atau mode, dipahami sebagai metode atau prosedur yang khusus, atau dapat juga dipahami sebagai cara atau sarana [9]. Dalam kaitannya dengan relasi konsisten antara refleksi etis, cara bersikap dan keterwujudannya di dalam praksis atau tindakan, modalitas dimengerti sebagai prosedur atau syarat-syarat yang memungkinkan nilai-nilai yang dipahami, direfleksikan, dipertimbangkan dan ketahui itu benar-benar dijalankan di dalam tindakan. Dalam istilah yang sederhana juga, modalitas adalah apa yang menjembatani antara nilai atau norma dan tindakan nyata. Modalitas adalah jembatan yang memungkinkan nilai atau norma itu terwujud dalam tindakan nyata [10]. Modalitas adalah jembatan yang menjembatani niat baik atau nilai-nilai dan pengetahuan tentang nilai-nilai, menjadi tindakan nyata. Modalitas ini bentuknya bisa berupa aturan, sistem, atau fasilitas. Ketika peraturan atau sistem diubah, perilaku juga berubah. Menurut Anthony Giddens, sosiolog dari Inggris, modalitas ini memegang peranan penting karena ia sangat menentukan di dalam interaksi sosial, terutama ia menjadi syarat atau prosedur yang memungkinkan perubahan paling mendasar itu terjadi.

Dengan demikian, selain pendidikan kritis, modalitas sangat dibutuhkan agar nilai-nilai yang dipertimbangkan dan direfleksikan benar-benar dapat diwujudkan dan dijalankan di dalam tindakan. Karena memungkinkan dan menjagai terlaksananya nilai di dalam tindakan, maka modalitas merupakan penjaga integritas. 

Belajar dari kasus spesial Keputusan MK dan praktik penggelontoran bantuan sosial yang telah dibicarakan, agar praktik serupa tidak terulang lagi, pantas diciptakan modalitas berupa sistem atau kode perilaku yang lebih tegas dan jelas demi terjaganya integritas. Misalnya, dalam pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah maupun presiden dan wakil presiden, anggota keluarga inti atau sanak kerabat dari mereka yang sedang memiliki jabatan aktif, tidak dapat mengajukan diri untuk menjadi calon apapun dalam pemilu. Ini dimaksudkan untuk benar-benar menghindari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dan manipulasi kekuasaan serta akses sumberdaya negara sebagaimana telah terjadi dalam pengalaman mutakhir negeri ini. Dengan formulasi-formulasi modalitas yang lebih tegas, jelas, dan tandas, diharapkan perilaku pejabat publik dan masyarakat akan lebih mencerminkan apa yang disebut sebagai integritas. 


Catatan Kaki

[1] Ulasan singkat tentang peluncuran lagu dan makna yang terkandung di dalamnya dapat dibaca di https://impessa.id/read/587/feature/gitaris-jogja-sri-krishna-luncurkan-album-celeng-dhegleng.html (diakses 21 Oktober 2024).

[2] Kutipan puisi-puisi ini diambil dari tulisan Bandung Mawardi di laman https://langgar.co/celeng/ (diakses 21 Oktober 2024).

[3] Lih. https://ugm.ac.id/id/berita/pandangan-pakar-ugm-terkait-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres/

[4] Lih. Lisa Lukman, Proses Pembentukan Subyek, Antropologi Filosofis Jacques Lacan, Kanisius 2011, hlm.46-47

[5] Lih. Sean Homer, Jacques Lacan, Routledge 2005, hlm.57

[6] Bdk. J. Haryatmoko, Critical Discourse Analysis, Landasan Teori, Metodologi dan Penerapan, Rajawali Pers, 2016

[7] Bdk. Agus Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis, Menyingkap Relasi Pengetahuan, Politik, dan Kekuasaan, Resist Book 2008, hlm.2

[8] Lih. Haryatmoko, Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi, Kanisius, Yogyakarta 2015, hlm.22

[9] Lih. Haryatmoko, Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi, Kanisius, Yogyakarta 2015, hlm.20

[10] Lih. Video Jurnal Perempuan (VJP) Membangun Budaya Etika dalam Organisasi Pemerintahan, dalam https://www.youtube.com/watch?v=NwAkrQJorVQ (diakses 05-08-2023).